Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyoroti peran strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) bagi perekonomian negara, menegaskan bahwa penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bahkan melampaui kontribusi dividen BUMN kepada negara.
Dalam pernyataannya pada diskusi bertajuk ‘Quo Vadis Perlindungan IHT’ yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (29/9), Faisol Riza mengungkapkan bahwa kontribusi CHT selama tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 216,9 triliun. Angka ini jauh melampaui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) atau dividen BUMN yang tercatat sebesar Rp 86,4 triliun di periode yang sama. Lebih dari sekadar pemasukan finansial, sektor IHT juga menjadi tulang punggung bagi 5,9 juta pekerja, menegaskan signifikansi industri ini dalam menopang lapangan kerja nasional.
Tak hanya dari sisi penerimaan pajak, Faisol Riza menambahkan bahwa IHT juga memainkan peran vital dalam mendulang devisa negara melalui aktivitas ekspor. Sektor ini telah menunjukkan performa yang mengesankan, dengan nilai ekspor yang terus bertumbuh secara signifikan dari tahun ke tahun.
Hingga penghujung tahun 2024, nilai ekspor produk industri tembakau diproyeksikan mencapai USD 1,85 miliar, setara dengan sekitar Rp 30,84 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.672 per dolar AS). Angka ini menunjukkan peningkatan substansial sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor tahun 2023 yang kala itu tercatat USD 1,52 miliar atau sekitar Rp 25,34 triliun, sebuah bukti nyata akan daya saing produk tembakau Indonesia di pasar global.
Membahas dinamika regulasi, Faisol Riza turut menyampaikan pandangannya terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sangat strategis bagi keberlanjutan industri.
Menurut Faisol, kebijakan ini merupakan wujud konkret dari upaya pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada Industri Hasil Tembakau yang saat ini menghadapi berbagai tantangan dan tekanan. “Keputusan untuk tidak menaikkan cukai adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri ini,” jelasnya, menekankan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan sektor IHT.
Faisol Riza secara khusus mengapresiasi dan menyambut baik langkah Menkeu Purbaya, menyebutnya sebagai keputusan yang sangat menggembirakan bagi industri. Sikap pemerintah ini diharapkan dapat memberikan angin segar dan stabilitas bagi pelaku usaha di sektor hasil tembakau.
Ringkasan
Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peran strategis bagi perekonomian negara, dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan mencapai Rp 216,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini jauh melampaui kontribusi dividen BUMN sebesar Rp 86,4 triliun di periode yang sama. Selain itu, IHT menjadi tulang punggung bagi 5,9 juta pekerja dan berperan vital dalam mendulang devisa negara melalui ekspor.
Nilai ekspor produk tembakau diproyeksikan mencapai USD 1,85 miliar atau sekitar Rp 30,84 triliun hingga akhir 2024, menunjukkan peningkatan 21,71% dari tahun sebelumnya. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai relaksasi dan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi keberlanjutan industri hasil tembakau di tengah tantangan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia