Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Dualisme PPP: Netral!

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang mencuat pasca-Muktamar X pada 27-29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, telah menarik perhatian publik. Acara penting partai tersebut berujung pada kericuhan yang mengakibatkan tiga kader terluka, serta klaim aklamasi dari dua tokoh berbeda, Mardiono dan Agus Suparmanto, sebagai Ketua Umum PPP yang sah sesuai AD/ART partai. Menanggapi situasi krusial ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap pemerintah.

Advertisements

Di tengah pusaran konflik, kedua kubu yang saling mengeklaim legitimasi telah menyatakan niatnya untuk segera mendaftarkan susunan pengurus baru PPP ke Kementerian Hukum dan HAM, setelah mengesahkan keputusan muktamar melalui akta notaris. Menyoroti pertarungan internal ini, Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil posisi netral, tanpa memihak kubu mana pun. “Pada pokoknya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam proses pengesahan susunan pengurus baru partai politik. Kami wajib bersikap objektif dan tidak akan berpihak pada salah satu kubu yang sedang berkonflik dalam dinamika internal partai mana pun,” jelas Yusril kepada awak media di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9).

Yusril mempersilakan kedua pihak yang mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP hasil muktamar untuk mengajukan pendaftaran susunan pengurus mereka ke Kementerian Hukum dan HAM, lengkap dengan dokumen pendukung yang relevan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengkaji setiap permohonan dengan saksama, guna memastikan kesesuaiannya dengan norma hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian.

Pemerintah Tak Mau Ikut Campur Internal PPP

Advertisements

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan, apalagi niat, untuk mencampuri dinamika internal partai politik mana pun. Ia menekankan bahwa konflik internal partai sepenuhnya merupakan urusan yang harus diselesaikan secara mandiri oleh pihak-pihak terkait, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Yusril juga mengimbau agar kedua kubu tidak meminta pemerintah untuk bertindak sebagai penengah atau fasilitator dalam konflik internal tersebut. Menurutnya, peran semacam itu justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan terselubung dari pemerintah. Dalam konteks negara demokrasi, Yusril menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama yang harus mandiri dan cakap menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui jalur musyawarah, mekanisme mahkamah partai, maupun melalui proses hukum di pengadilan.

Yusril secara tegas menyatakan bahwa dalam proses pengesahan pengurus partai politik, pemerintah hanya akan menggunakan pertimbangan hukum, dan bukan pertimbangan politik. Jika konflik internal masih belum terselesaikan, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Pengesahan hanya akan dilakukan setelah tercapainya kesepakatan internal partai, adanya putusan dari mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tutup Yusril, menekankan komitmen pada supremasi hukum.

Ringkasan

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X pada 27-29 September 2025 berujung pada kericuhan dan klaim dualisme Ketua Umum oleh Mardiono dan Agus Suparmanto. Kedua kubu berencana mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap netral dan objektif, mengkaji setiap permohonan sesuai norma hukum.

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai politik, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait untuk diselesaikan sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. Pemerintah juga tidak akan bertindak sebagai penengah konflik. Pengesahan pengurus partai hanya akan berdasarkan pertimbangan hukum, bukan politik, dan hanya akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisements