Tapera Digugat, MK Kabulkan! BP Tapera Langsung Bereaksi!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), sebuah keputusan penting yang diucapkan pada Senin, 29 September 2025. Putusan ini membawa dampak signifikan, khususnya bagi para pekerja di Indonesia, yang kini tidak lagi diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Advertisements

Sebagai konsekuensi langsung dari putusan tersebut, kewajiban pembayaran iuran tabungan sebesar 3 persen dari total gaji setiap bulan yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja sebagai peserta Tapera, kini ditiadakan. Perubahan ini secara fundamental mengubah lanskap kebijakan pembiayaan perumahan nasional.

Menanggapi keputusan krusial ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Heru menjelaskan bahwa UU Tapera pada awalnya merupakan inisiatif dari kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga langkah koordinasi menjadi prioritas utama. “Kita lihat dulu. Kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat,” ujar Heru saat ditemui usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 29 September 2025, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa BP Tapera sepenuhnya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kepesertaan Tapera. Pihaknya bertekad untuk mencari solusi agar program Tapera tetap dapat berjalan efektif tanpa menjadi beban finansial bagi rakyat atau masyarakat. “Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan,” pungkas Heru, mengindikasikan pencarian model pembiayaan inovatif untuk masa depan.

Advertisements

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera ditemukan bertentangan dengan konstitusi, yang kemudian berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Pasal kontroversial itu menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.” Meskipun demikian, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan seyogianya dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Menurut Mahkamah, unsur kesukarelaan dan persetujuan memegang peranan vital sebagai fondasi dalam pembentukan hukum, khususnya dalam konteks penyimpanan dana. Oleh karena itu, penyematan istilah “tabungan” dalam program Tapera, yang diikuti dengan unsur pemaksaan melalui kata “wajib” sebagai peserta Tapera, menimbulkan persoalan serius bagi pihak yang terdampak, yaitu para pekerja. “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” tegas Saldi Isra.

Mahkamah juga berpendapat bahwa Tapera tidak termasuk dalam kategori “pungutan lain” yang bersifat memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, maupun dalam kategori “pungutan resmi lainnya.” Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang pada dasarnya bersifat sukarela menjadi sebuah pungutan yang bersifat memaksa, sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Selain itu, dengan mempertimbangkan seluruh alternatif dan akses pembiayaan perumahan yang telah tersedia bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara, MK menyimpulkan bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda. Terlebih lagi, sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan apakah pekerja tersebut telah memiliki rumah atau belum, suatu kewajiban yang menurut Mahkamah menimbulkan perlakuan tidak proporsional dan tidak adil.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), memutuskan bahwa pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Keputusan penting pada 29 September 2025 ini secara langsung meniadakan kewajiban pembayaran iuran tabungan sebesar 3 persen dari gaji bulanan. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mencari solusi agar program Tapera tetap berjalan efektif tanpa membebani masyarakat.

MK menemukan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi karena konsep “tabungan” yang bersifat wajib tidak sesuai dengan hakikatnya, yang seharusnya sukarela. Meskipun dinyatakan bertentangan, UU Tapera tidak dibatalkan sepenuhnya melainkan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun. Mahkamah juga berpendapat bahwa kewajiban Tapera dapat menimbulkan beban ganda dan perlakuan tidak adil karena diberlakukan tanpa membedakan apakah pekerja sudah memiliki rumah atau belum.

Advertisements