
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai UU Tapera. Keputusan ini menjadi sorotan utama, menandai babak baru bagi skema pembiayaan perumahan di Indonesia.
Putusan ini diambil setelah MK menilai bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, undang-undang tersebut dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini krusial untuk memastikan keselarasan regulasi dengan konstitusi negara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan pemberian tenggat waktu dua tahun tersebut. Menurutnya, pembatalan UU Tapera secara serta-merta tanpa masa transisi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang meluas. Selain itu, hal ini juga dapat memicu gangguan administratif signifikan dalam pengelolaan iuran dan aset para peserta, serta membawa risiko hukum bagi entitas pelaksana seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan yang terlibat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Enny Nurbaningsih dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Senin, 29 September 2025. Ia menegaskan bahwa pemberian tenggat waktu maksimal dua tahun ini bertujuan utama untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan yang memadai untuk menata ulang regulasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum.
Pernyataan ini diperkuat oleh amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo. Dalam putusannya, ia menegaskan, “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.” Ini menunjukkan bahwa meskipun ada koreksi fundamental, kerangka dasar undang-undang tetap dipertahankan selama masa transisi.
Polemik Istilah ‘Tabungan’ dan Unsur Pemaksaan dalam Tapera
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum MK adalah terminologi “tabungan” dalam program Tapera. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah ini telah menimbulkan persoalan serius bagi pihak-pihak terdampak, khususnya para pekerja. Konsep “tabungan” yang seharusnya bersifat sukarela justru diikuti dengan unsur pemaksaan, yaitu kewajiban untuk menjadi peserta Tapera.
Kewajiban ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Kondisi ini, menurut Saldi Isra, secara konseptual tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya, di mana kehendak bebas individu adalah inti. Oleh karena itu, para penggugat secara spesifik mengajukan permohonan agar MK menghapus kata “wajib” dan menggantinya dengan “dapat”, mengubah sifat keikutsertaan menjadi pilihan, bukan paksaan.
MK juga menyoroti bahwa Tapera tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, maupun pungutan resmi lainnya. Saldi Isra menyimpulkan bahwa, “Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.” Putusan ini secara jelas mengembalikan esensi tabungan kepada prinsip sukarela, sambil memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukumnya agar lebih konstitusional dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditata ulang dalam waktu dua tahun. Keputusan ini menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diperbaiki sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pemberian tenggat waktu dua tahun bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum dan gangguan administratif yang signifikan.
Salah satu poin krusial yang disoroti MK adalah unsur pemaksaan dalam Tapera, yang mana konsep “tabungan” seharusnya bersifat sukarela. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan pekerja menjadi peserta dinilai tidak sejalan dengan hakikat tabungan. MK menyimpulkan bahwa Tapera telah menggeser makna tabungan yang sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sehingga kerangka hukumnya perlu disempurnakan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia