Tapera Bebaskan Freelancer: Untung atau Buntung Soal Rumah?

Putusan monumental telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan judicial review dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, secara tegas menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya jelas: sifat iuran yang diwajibkan dalam Tapera melanggar prinsip dasar kesukarelaan sebuah tabungan.

Advertisements

Implikasi langsung dari putusan ini sangat signifikan: pekerja swasta dan mandiri kini tidak lagi terikat kewajiban untuk menjadi peserta Tapera. Beban iuran sebesar 3 persen dari gaji, yang selama ini terbagi menjadi 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja, secara resmi dihapus. Meskipun demikian, MK tidak serta-merta membatalkan UU Tapera, melainkan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang. Langkah ini bertujuan agar UU Tapera dapat disesuaikan dengan amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2011, membuka jalan bagi revisi kebijakan yang esensial tanpa menimbulkan kekosongan hukum.

Keputusan ini disambut sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja yang sejak tahun 2024 telah lantang menyuarakan protes mereka, menyebut Tapera sebagai “pungutan memaksa” yang memberatkan tanpa jaminan manfaat yang konkret. Namun, di tengah euforia kemenangan ini, muncul pertanyaan krusial: apakah putusan ini benar-benar akan menjadi solusi bagi backlog perumahan sebesar 12,7 juta unit di Indonesia, ataukah justru akan menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan masa depan akses perumahan rakyat?

Latar Belakang Polemik Tapera

Advertisements

Program Tapera, yang landasan hukumnya tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pada mulanya dirancang sebagai solusi ambisius untuk menanggulangi krisis perumahan di Indonesia melalui skema tabungan wajib. Mekanismenya mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum untuk menyisihkan 3 persen dari gaji mereka. Dana yang terkumpul ini kemudian akan dikelola oleh BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memang paling membutuhkan.

Namun, sejak diperkenalkan pada tahun 2024, kebijakan ini segera memicu gelombang protes yang meluas. Banyak pihak menilai Tapera sebagai beban tambahan yang memberatkan, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah, tanpa adanya pertimbangan apakah mereka telah memiliki rumah pribadi atau belum. Situasi inilah yang mendorong KSBSI, melalui Presiden Dewan Eksekutif Nasional Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dedi Hardianto, untuk melayangkan gugatan terhadap UU Tapera ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, KSBSI menuntut dua hal utama: pencabutan UU Tapera secara keseluruhan, atau setidaknya perubahan sifat kepesertaan dari yang semula wajib menjadi opsional (dapat). Argumentasi mereka didasarkan pada keyakinan bahwa iuran wajib tersebut melanggar hak-hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Inti dari gugatan ini adalah menyoroti jurang pemisah antara konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela dengan kewajiban yang bersifat memaksa, sebuah kontradiksi yang menjadi akar polemik Tapera.

Mengapa Tapera Bertentangan dengan UUD 1945?

Pada sidang pengucapan putusan yang bersejarah, Senin, 29 September 2025, MK secara mutlak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh KSBSI. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam penjelasannya mengemukakan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam konteks Tapera adalah menyesatkan. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur pemaksaan yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja, baik swasta maupun mandiri, dengan penghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Menurut pandangan MK, esensi dari sebuah tabungan adalah sifatnya yang sukarela, dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan antara individu dan lembaga keuangan. Dengan memasukkan kata “wajib”, Tapera secara fundamental menggeser konsep ini dari tabungan menjadi sebuah pungutan paksa. Perubahan sifat ini jelas tidak selaras dengan Pasal 23A UUD 1945, yang mengatur tentang pungutan resmi negara seperti pajak.

Lebih jauh, MK mengidentifikasi Pasal 7 ayat (1) sebagai “jantung” dari UU Tapera. Oleh karena itu, ketidakkonstitusionalan pasal ini secara otomatis berdampak pada pasal-pasal lain, termasuk Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 17 ayat (1), yang kehilangan dasar hukumnya. MK juga menyoroti kelemahan kebijakan Tapera yang tidak membedakan antara pekerja yang sudah memiliki rumah dan yang belum, sehingga menciptakan perlakuan yang tidak proporsional dan tidak adil.

Di samping itu, keberadaan Tapera dinilai tumpang tindih dengan berbagai skema pembiayaan perumahan lain yang telah ada, seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan berpotensi membebani pekerja dengan beban ganda. Meski demikian, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan gangguan administratif yang meluas, MK memilih untuk tidak langsung membatalkan UU Tapera. Sebaliknya, UU tersebut dinyatakan tetap berlaku selama dua tahun ke depan, hingga September 2027, sembari menunggu proses penataan ulang yang selaras dengan amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tenggat waktu ini merupakan kesempatan emas bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan agar menjadi lebih konstitusional dan responsif terhadap kebutuhan serta realitas para pekerja.

Respons BP Tapera dan Implikasi Jangka Pendek

Menanggapi putusan MK, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi secara mendalam dampak dari putusan tersebut, terutama yang berkaitan dengan keberlangsungan kelembagaan BP Tapera itu sendiri.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Kompas.com, yang berlangsung setelah acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, pada Senin (29/9/2025), Heru Pudyo Nugroho menegaskan penghormatan penuh BP Tapera terhadap putusan MK. Ia juga menyampaikan komitmen lembaga untuk mencari skema pembiayaan kreatif atau creative financing yang inovatif dan yang paling penting, tidak membebani masyarakat. “Fokus utama BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang selama ini telah berhasil membantu pembiayaan sekitar 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, sepenuhnya tanpa bergantung pada iuran Tapera,” jelas Heru.

Meskipun demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa putusan MK ini menghadirkan ketidakpastian signifikan bagi operasional BP Tapera. Dengan dihapuskannya kewajiban kepesertaan, BP Tapera kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan model pendanaan baru demi menjaga keberlanjutan program perumahan. Selain itu, aset dan iuran yang telah terkumpul – meskipun implementasi iuran penuh belum berjalan hingga 2027 – memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi risiko hukum di masa mendatang.

Kemenangan Pekerja, Tantangan bagi Perumahan

Keputusan MK ini merupakan kemenangan yang monumental bagi para pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak tahun 2024 telah gigih memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah lonjakan biaya hidup. Dengan dihapuskannya kewajiban iuran ini, pekerja berpenghasilan rendah kini dapat bernapas lega, mempertahankan daya beli mereka yang sebelumnya terancam oleh potongan 2,5 persen dari gaji. Bagi mereka yang sudah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan sebuah kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan aset.

Namun, di balik kegembiraan ini, tersembunyi sebuah tantangan besar bagi upaya pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit (data tahun 2023). Tapera, yang semula envisioned sebagai sumber dana jangka panjang untuk KPR subsidi, kini menghadapi pengurangan potensi likuiditas yang signifikan dengan dihapuskannya iuran wajib. Tanpa adanya revisi yang efektif dan komprehensif dalam kurun waktu dua tahun yang diberikan, program perumahan MBR berisiko besar terhambat, terutama jika APBN tidak mampu menutup potensi defisit pendanaan.

Terlepas dari berbagai implikasi tersebut, putusan MK pada 29 September 2025 ini adalah sebuah tonggak sejarah penting dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi pekerja Indonesia. Muhammad Jehansyah Siregar, seorang pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan bahwa dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK telah secara tegas menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus senantiasa menghormati hak-hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan masyarakat.

Tenggat waktu dua tahun yang diberikan untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah di persimpangan jalan yang krusial: apakah mereka akan berhasil merancang sebuah kebijakan perumahan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada rakyat, ataukah justru membiarkan krisis perumahan berlarut-larut tanpa solusi yang memadai? Kemenangan ini, seperti yang diungkapkan, bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tantangan besar untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang benar-benar adil, transparan, dan efektif.

“Di tengah euforia yang melingkupi putusan ini, publik harus tetap menjaga sikap kritis dan terus memantau setiap langkah pemerintah, memastikan bahwa solusi baru yang akan dirumuskan tidak hanya sekadar mengatasi gejala, tetapi juga menuntaskan akar masalah backlog perumahan,” pungkas Jehansyah.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Tapera, menyatakan bahwa sifat iuran wajibnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena melanggar prinsip tabungan sukarela. Keputusan ini secara efektif menghapus kewajiban pekerja swasta dan mandiri untuk menjadi peserta Tapera, serta meniadakan iuran sebesar 3% dari gaji. Meskipun demikian, MK memberikan tenggat waktu dua tahun, hingga September 2027, untuk penataan ulang UU Tapera agar selaras dengan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan ini disambut sebagai kemenangan bagi pekerja yang memprotes Tapera sebagai pungutan memberatkan. Namun, penghapusan iuran wajib menimbulkan tantangan signifikan bagi upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan yang besar, karena Tapera semula dirancang sebagai sumber dana jangka panjang. Badan Pengelola (BP) Tapera kini harus mencari skema pendanaan inovatif lainnya untuk keberlanjutan program perumahan, memastikan kebijakan ke depan lebih adil dan konstitusional.

Advertisements