
Tragedi 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara: Ketika Propaganda Membenarkan Kekejaman
Tragedi 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara, menjadi saksi bisu bagaimana negara, melalui kekuatan militer, menggunakan propaganda “kejahatan komunis” sebagai justifikasi untuk tindakan brutal mereka. Warga sipil yang dicurigai sebagai “orang-orang Kiri” ditangkap dan dibunuh tanpa proses hukum yang adil. Lebih jauh lagi, lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dirampas dengan paksa.
Kisah Poniyem adalah salah satu dari sekian banyak tragedi yang terjadi kala itu. Ia tengah mengandung anak ketiganya, seorang putra yang sangat dinantikan, dengan perkiraan kelahiran pada Oktober 1965. Bersama suaminya, Sabarudin, mereka dipenuhi kebahagiaan dan harapan akan hadirnya anggota keluarga baru.
Namun, petaka 1965 menghancurkan semua impian dan rencana Poniyem, membawanya ke jurang kepedihan yang tak terbayangkan.
Pada malam kelabu 30 September 1965, tak lama setelah kembali dari ladang, Poniyem menerima kabar pahit: Sabarudin telah ditangkap oleh militer.
“Suamiku tidak terlibat kegiatan politik apa pun,” tegas Poniyem, menyangkal tuduhan keterlibatan Sabarudin dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi massa lainnya yang berafiliasi dengan partai tersebut. “Dia hanya bekerja di pemerintahan desa, sebagai petugas keamanan. Sekarang mungkin setara dengan Satpol PP.”
Tanpa ragu, Poniyem segera mencari keberadaan Sabarudin. Ia mendatangi rumah pejabat desa, tempat mereka tinggal, untuk menanyakan nasib suaminya. Informasi yang diperolehnya mengarah ke Rantau Prapat, ibu kota Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, sekitar 50 kilometer dari Marbau.
Keesokan harinya, dengan langkah berat, Poniyem menuju Rantau Prapat, ke kantor koramil. Di sana, ia akhirnya bertemu Sabarudin.
Melihat suaminya dalam keadaan sehat, Poniyem merasa sedikit lega. Namun, kekecewaan mendalam tak dapat ia sembunyikan. Sabarudin ditahan tanpa alasan yang jelas.
“Kalau memang bersalah, ditahan tidak apa-apa, tapi jangan pernah dipukul,” itulah permohonan Poniyem kepada tentara yang ia ceritakan kembali.
Setiap hari, Poniyem menjenguk Sabarudin, membawakan makanan kesukaannya dengan harapan suaminya tetap kuat. Namun, pada hari ketujuh, Sabarudin tak lagi berada di kantor koramil.
Poniyem diberitahu bahwa Sabarudin telah dipindahkan ke kantor korem.
Dengan hati dipenuhi kepanikan, Poniyem segera menuju kantor korem. Di sana, ia mencecar para tentara dengan pertanyaan tentang keberadaan suaminya. Namun, semua hanya menjawab tidak tahu.
Saat itulah Poniyem menyadari bahwa suaminya telah “dihilangkan” dan kemungkinan besar dibunuh.
“Kalian bunuh suami saya!” seru Poniyem kepada tentara, sebuah kalimat yang masih terngiang jelas di benaknya. “Kalau tidak dibunuh, suami saya pasti ada!”
Poniyem tak menyerah. Ia terus mencari Sabarudin, bertanya kepada banyak orang, mendatangi berbagai kantor pemerintah. Namun, semua usahanya sia-sia. Tidak ada yang tahu keberadaan suaminya.
Setelah kehilangan Sabarudin, jalan yang harus dilalui Poniyem penuh dengan duri tajam yang menyakitkan.
Di tengah kekalutan, Poniyem harus berjuang menghadapi kenyataan: melahirkan anak ketiganya seorang diri. Kehilangan Sabarudin membuatnya harus melewati babak penting dalam hidupnya tanpa kehadiran sang suami.
Setiap malam, kenangan tentang Sabarudin menghantuinya, rencana-rencana kecil yang sempat mereka buat saat menikah pada 1958. Hatinya terasa seperti ditusuk belati setiap kali bayangan Sabarudin muncul di benaknya.
Duka Poniyem semakin mendalam ketika ia harus menjelaskan kepada anak-anaknya tentang hilangnya sang ayah.
“Saya bilang ke anak-anak kalau bapak sudah tidak ada. Sudah meninggal,” ujarnya.
Namun, ada satu hal yang terus mengganjal benaknya. “Kalau meninggal, ada kuburannya. Kami, saya dan anak-anak, bisa menjenguk makamnya,” kata Poniyem. “Sementara ini tidak ada. Sedihnya luar biasa di situ.”
Kisah Poniyem bukan hanya tentang kehilangan seorang suami dan ayah. Peristiwa 1965 juga membawa petaka lain dalam hidupnya.
1965 di Padang Halaban: Parade Kekerasan, Kerja Paksa, dan Tentara yang Menyisir dalam Gelap
Kartini masih berusia sepuluh tahun ketika ia dan murid-murid SD lainnya diminta menghentikan kegiatan belajar, sekitar awal Oktober 1965.
Tidak jauh dari sekolahnya, terdapat lapangan luas yang biasa digunakan untuk bermain sepak bola. Anak-anak sekolah itu diarahkan ke sana.
Di lapangan, Kartini melihat personel organisasi masyarakat (ormas) lokal dan aparat militer bersenjata, serta sebuah mobil bak terbuka.
Di atas mobil itu, Kartini melihat seorang laki-laki berusia 40-an tahun yang dikenalnya sebagai Margolang, tetangganya.
Awalnya, Kartini bingung mengapa Margolang ditempatkan di atas mobil dengan bak terbuka yang dikelilingi tentara.
Namun, rasa penasaran itu segera berubah menjadi kengerian ketika Kartini menyaksikan kedua tangan Margolang diikat ke mobil.
“Pertama, tangan kanan dan kirinya diikat ke mobil, lalu mobilnya menarik tubuh Margolang yang ada di tanah,” kenang Kartini. “Mobil lalu berhenti. Dari tangan, giliran kedua kakinya diikat. Mobil lalu jalan lagi dengan Margolang diseret di belakangnya.”
Kartini hanya bisa menahan rasa takut, begitu pula seluruh orang di lapangan yang terdiam menyaksikan pertunjukan teror itu.
Penyiksaan itu baru berhenti setelah Margolang tampak sempoyongan akibat kekerasan yang dialaminya.
Margolang kemudian diangkat dan dinaikkan kembali ke mobil yang menyeretnya. Kartini mengingat Margolang muntah darah saat itu.
Di tengah kejadian itu, Kartini mendengar suara keras dari sebuah toa.
“Bapak Margolang ini antek-antek PKI!”
“Bapak-bapak, ibu-ibu, jangan ikuti jejak Bapak Margolang. Bapak Margolang ini antek PKI!”
Kartini tidak mengerti apa itu PKI, dan mengapa orang yang dianggap bagian dari PKI diperlakukan seperti penjahat. Yang ia tahu, kekerasan demi kekerasan mewarnai masa kecilnya pada 1965.
“Pernah suatu waktu saya sedang berangkat sekolah. Di perjalanan, saya melihat orang dipukuli. Saya tanya ke bapak, ‘Itu kenapa dipukulin?’ Bapak tidak menjawab,” ujar Kartini.
Slamet, 71 tahun, juga mengalami kebengisan Tragedi 1965, dan membenarkan cerita Kartini tentang “pementasan teror” yang menimpa Margolang.
“Itu memang semua anak sekolah, semua orang yang kerja, disuruh nonton di situ [di lapangan] ketika Margolang ditarik mobil, diseret, diputar-putar,” jelas Slamet. “Memang [dia] tidak mati. Tapi, dedel duel—hancur badannya.”
Kengerian Peristiwa 1965 tidak berhenti di situ. Slamet mengisahkan keluarganya menjadi korban langsung dari operasi yang digencarkan tentara.
Empat orang tentara mendatangi paman Slamet di kantor perkebunan tempat dia bekerja.
Slamet, yang kala itu berusia 13 tahun, mendapat kabar pamannya, Rasuan, diciduk dengan kedua tangan diikat tali. Pamannya lalu dibawa ke sebuah rumah yang dijaga tentara.
Suatu saat, Slamet mendapat kesempatan bertemu dengan sang paman. Ia tak menyangka pertemuan itu akan menjadi yang terakhir kalinya.
“Saya tengok ke sana, [paman] masih ada. Sore [saat] mengantar nasi, sudah tidak ada. Rupanya uwak—paman—sudah dibawa ke satu daerah. Dimatikanlah [dibunuh] di sana,” tutur Slamet.
Tentara menangkap paman Slamet karena tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) yang terafiliasi PKI.
Pamannya bukan satu-satunya keluarga Slamet yang menjadi anggota Sarbupri. Ayah dan ibu Slamet juga berpartisipasi di organisasi massa tersebut.
Orang tua Slamet bisa dibilang “beruntung” karena tidak ditahan militer. Namun, status mereka sebagai anggota Sarbupri sudah cukup untuk dicap “terhubung dengan PKI.”
Konsekuensi yang paling jelas dari stempel itu adalah Slamet tidak mampu melanjutkan pendidikan.
Surat keterangan bahwa keluarga Slamet ada kaitan dengan gerakan komunis menghancurkan mimpinya meraih masa depan yang lebih baik.
“Saya dapat surat dari Medan waktu sekolah, SMP. Setelah dapat surat itu, saya disuruh pulang,” ucap Slamet.
Usai Peristiwa 1965, keluarga Slamet hidup dalam keterbatasan. Untuk makan sehari-hari, mereka terpaksa melahap sajian seadanya. Tidak ada nasi, sayur mayur yang lezat, atau buah-buahan.
“Kami hanya makan ubi. Kalau tidak dapat ubi, makan tanaman hijau-hijau yang ada di tanah. Sedapatnya,” kenang Slamet. “Soal makan memang morat-marit.”
Label “Kiri” menjadi penyebab utama penderitaan yang dialami keluarga Slamet.
Orang tuanya tidak dapat mencari pekerjaan yang layak karena khawatir akan dampak dari pemerintah. Ujung-ujungnya, mereka hanya menjadi buruh serabutan.
“Selama kami hidup, sebelumnya, baru itu kami merasa sangat sengsara,” tegasnya.
Pembersihan terhadap PKI dan semua yang terkoneksi dengannya adalah agenda yang ditempuh rezim militer Orde Baru pasca-1965. Upaya ini dilakukan secara sistematis melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah-daerah.
Implementasi pembersihan komunis membuka jalan bagi ormas untuk terlibat. Militer menggandeng ormas-ormas di level lokal, dan ini terjadi di Sumatra, Jawa, hingga Bali.
Militer memasang kategorisasi untuk menyisir dan melenyapkan PKI hingga akar-akarnya. Orde Baru membagi mereka yang berhubungan dengan PKI ke tiga kategori.
Kategori pertama, Golongan A, adalah mereka yang dinilai berpartisipasi langsung dalam usaha pembunuhan perwira TNI AD dan kudeta pemerintahan Sukarno. Mereka akan diadili di pengadilan jika berhasil ditangkap.

Kelompok kedua, Golongan B, merupakan daftar orang-orang yang dianggap secara tidak langsung menyokong kudeta.
Peran mereka, menurut klaim militer, berupa pemberian dukungan terhadap rencana kudeta, misalnya melalui pengerahan massa. Hukuman bagi mereka adalah pemenjaraan.
Mereka dapat dibebaskan jika bersedia meninggalkan ideologi komunis dan kembali memeluk nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan kategori terakhir, Golongan C, terdiri dari orang-orang yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak terhadap percobaan kudeta 1965. Biasanya, mereka hanya ditangkap untuk diinterogasi sebelum dibebaskan.
Pembingkaian PKI sebagai “dalang” di balik Peristiwa 1965 menunjukkan bagaimana taktik yang diambil militer direalisasikan demi satu tujuan: menyingkirkan komunisme.
Dua buku, Pretext for Mass Murder (John Rossa, 2006) & The Army and Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (Jess Melvin, 2018), melalui analisis serta bukti yang saling melengkapi, justru menunjukkan bahwa TNI AD sudah sejak lama mempersiapkan langkah untuk menggoyang kekuasaan Sukarno.
Selama lima tahun, sejak 1965 hingga 1969, sekitar 73.542 orang ditangkap dan ditahan karena dituduh terlibat percobaan kudeta.
Mereka ditahan di 350 penjara dan kamp konsentrasi di seluruh Indonesia, dari Tangerang hingga Pulau Buru, Maluku.
Namun, banyak pihak menilai angka yang dilaporkan Orde Baru tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Amnesty International menyebut jumlah mereka yang dipenjara karena dituduh sebagai bagian dari komunis bisa mencapai lebih dari 100.000 orang.
Dari ketiga golongan yang ditetapkan Orde Baru, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada “orang-orang kecil” di pedesaan hanya karena mereka bersinggungan dengan Sarbupri atau Barisan Tani Indonesia (BTI), seperti yang diungkapkan oleh Herlambang Perdana Wiratraman, dosen hukum tata negara dan HAM di UGM.
Militer meyakini bahwa petani yang bersinggungan dengan BTI sudah pasti memegang paham komunisme, dan oleh sebab itu wajib dihancurkan.
Akhir cerita dari mereka yang masuk dalam Golongan C tidak sekadar diperiksa dan dilepas. Tidak sedikit yang ditahan, disiksa, dibunuh, hingga diminta kerja paksa.
Nyoto adalah salah satu orang yang harus memikul beban kerja paksa tersebut.
Lahir di Kediri, Jawa Timur, Nyoto pertama kali tiba di Sumatra pada 1950 dengan tujuan untuk memperbaiki hidup. Di Jawa, waktu itu, “banyak masyarakat terlantar,” jelas Nyoto.
Dari Kediri, Nyoto awalnya singgah di Padang, Sumatra Barat, sebelum akhirnya menetap di Padang Halaban, Sumatra Utara, dan bekerja sebagai buruh perkebunan.
Takdir memang tak ada yang tahu. Peristiwa 1965 menjauhkan Nyoto dari usahanya mengubah nasib.
Nyoto ditahan tentara dan disertakan ke dalam kerja paksa pada 1965.
“Karena saya [anggota] BTI [Barisan Tani Indonesia]. Bapak saya sendiri juga [anggota] Sarbupri [Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia],” ungkapnya.
Nyoto hanya bisa menerima kenyataan itu karena mengerti betul bahwa melawan pemerintah akan berakibat lebih buruk lagi.
Kerja paksa yang dijalani Nyoto berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Militer membagi pekerja ke dalam kelompok yang masing-masing berisikan sekitar 50 orang.
Semuanya adalah mereka yang dituduh mendukung PKI karena bergabung menjadi anggota BTI, Pemuda Rakyat, atau Sarbupri.
Jam kerja paksa dimulai pukul tujuh pagi dan berakhir sebelum matahari tenggelam. Rombongan kerja paksa hanya memperoleh jatah makan di siang hari. Mereka tidak diberi upah sama sekali.
Nyoto masih mengingat dengan tajam lokasi kerja paksa: Tanjung Harapan, Rantau Prapat, Sumatra Utara. Di sana, Nyoto dan warga lainnya disuruh membabat hutan.
Setelah ditebangi, bekas area hutan itu akan dimanfaatkan menjadi sawah atau perkebunan sawit. Keadaan di lokasi kerja paksa begitu tragis.
“Banyak [yang meninggal] karena kelaparan,” ucap Nyoto tanpa menyebut berapa jumlahnya. “Kekerasan juga ada, oleh militer.”
Penerapan kerja paksa berpindah-pindah tempat. Setelah satu bulan di Tanjung Harapan, Nyoto digeser ke daerah lainnya. Pekerjaannya masih sama: membuka lahan yang awalnya hutan dengan pohon-pohon besar nan tinggi.
Warga yang diikutkan dalam kerja paksa berada di bawah tekanan dan ketakutan. Para tentara, yang menenteng senjata laras panjang, mengawal mereka dari keberangkatan, di lokasi, hingga kepulangan.
“Kami tidak berani melawan, apalagi membangkang. Mereka [tentara] ada di mana-mana,” imbuh Nyoto. “Namanya kami ini rakyat jelata. Mau bilang begini, salah. Begitu, juga salah.”
Selepas kerja paksa pada 1966, Nyoto kembali ke rumahnya di Desa Aek Korsik, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Pada fase ini, Nyoto membawa pulang kartu yang menyatakan bahwa dia punya hubungan dengan PKI. Nyoto menyebutnya “kartu hitam.”
Nyoto mengungkapkan “kartu hitam” itu melekat pada dokumen kependudukan. Modelnya berbeda dengan kartu penduduk pada umumnya. Kartu milik Nyoto terdapat cap, stempel, serta lipatan yang menandakan bahwa dia memiliki irisan dengan PKI.
“Karena kami sudah dikira PKI. Kami bukan [anggota] PKI,” bantah Nyoto.
Efek dari “kartu hitam” ini sangat besar. Nyoto mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena status “terhubung ke PKI” yang melekat padanya.
Ketika mengurus keperluan administratif ke pemerintah pun Nyoto terombang-ambing, seolah tidak ada yang bersedia mengurusnya.
Alhasil, untuk bertahan hidup, Nyoto bekerja serabutan, mengikuti satu tuan tanah ke tuan tanah lainnya. Asalkan Nyoto mampu membungkus beras, pekerjaan apa saja akan ia lakoni.
Dampak negatif turut mengintai keturunan Nyoto. Stempel PKI dari negara membuat anak-anak Nyoto diasingkan dari pergaulan. Baik guru maupun orang tua murid di sekolah tempat anak Nyoto menimba ilmu meminta untuk menjauhi mereka.
“‘Itu anak PKI. Jangan bermain sama mereka’,” Nyoto menceritakan ulang. “Saya merasa sangat sakit hati.”
Waktu berlalu dan Nyoto berupaya bangkit dari masa lalu kelam tatkala 1965 menghapus banyak hal di hidupnya.
Lengsernya Soeharto pada 1998 turut membuka pintu penghidupan layak untuk korban genosida politik 1965. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, menggaungkan rekonsiliasi kepada mereka yang terdampak saat menjadi presiden.
Menurut Nyoto, keputusan rekonsiliasi dari rezim Gus Dur ibarat “membebaskan para korban dari cengkeraman.” Pasalnya, cap PKI tidak lagi ia pikul.
Meski begitu, luka yang merobek batin Nyoto akibat kekerasan 1965 tidak sepenuhnya lenyap. Nyoto senantiasa dihantui mimpi buruk kerja paksa, sementara keadilan yang ia nanti tidak kunjung tiba.
Keadilan yang ia bayangkan berupa pengusutan kepada mereka yang sudah menghukumnya kerja paksa dan memberinya cap PKI.
“Dari dulu sampai sekarang, begini saja. Enggak ada keadilan. Rasanya tertekan batin terus,” ungkap pria kelahiran 1934 ini.
Pola Perampasan Tanah: Memanfaatkan Sentimen PKI
Konsekuensi dari Peristiwa 1965 tidak berhenti pada penghilangan paksa suami Poniyem. Setelah Sabarudin dihilangkan, negara merampas tanah miliknya.
Perampasan dan pengusiran yang menimpa Poniyem datang tanpa peringatan. Ia menerima surat yang berisi permintaan untuk mengosongkan rumahnya di tengah situasi yang berkecamuk.
“Setelah 30 September [1965] itu, rumahku digusur [oleh tentara],” cerita Poniyem.
Poniyem sempat bertanya mengapa ia digusur. Pemerintah desa, bersama militer, hanya menjawab bahwa itu adalah perintah dari negara. Mereka menambahkan bahwa Poniyem tidak memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.
Poniyem sudah berusaha mencari dokumen yang diminta, namun hasilnya nihil. Ia menduga dokumen itu lenyap bersama suaminya.
“Saya bilang ke Pak Camat waktu itu, kalau diusir kami mau ke mana? Anak saya masih kecil, [dan kami] enggak punya tanah. Saya juga bilang kalau tanah ini, dulu, saya beli,” kenang Poniyem.
Aparat yang berdiri di depannya tidak memberikan respons lebih lanjut. Mereka tetap meminta Poniyem untuk pergi. Poniyem menyadari bahwa ia tidak bisa berbuat apa-apa.
Terlebih, Poniyem mendengar perkataan bahwa jika tidak mengikuti perintah aparat, ia akan dicap PKI.
Poniyem kalut. Ia tak lagi menentang. Rumah dan tanahnya tidak dapat diselamatkan.
Pengalaman serupa dialami Kartini dan keluarganya. Empat tahun setelah tragedi 1965, tentara mendatangi rumahnya dan meminta dokumen tanah serta kependudukan dengan alasan “untuk diperbaharui.”
Tidak lama kemudian, aparat kembali datang ke rumah Kartini. Bukan untuk mengembalikan dokumen yang dulu diambil, melainkan untuk melakukan penggusuran.
“Kok malah diusir kami dari sini?'” Kartini menirukan kalimat yang disampaikan ayahnya kepada aparat.
Ketidaksetujuan ayah Kartini tidak menghentikan usaha aparat untuk mengambil lahan keluarganya. Rumah keluarga Kartini diratakan hingga habis, meninggalkan kepedihan yang mendalam.
Pengusiran dan perampasan lahan di Padang Halaban, terkait dengan 1965, berlangsung secara sistematis.
Padang Halaban merupakan kawasan perkebunan sawit dengan sejarah panjang dan kompleks, seperti yang dijelaskan dalam makalah oleh Dianto Bachriadi, antropolog dan peneliti senior Agraria Resource Center (ARC).
Pada 1942, saat Jepang datang, warga setempat mulai mengambil alih dan mengolah kembali lahan-lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai oleh pengusaha Eropa.
Dalam kurun waktu tiga tahun, dari 1942 hingga 1945, masyarakat melakukan penguasaan lahan secara bertahap dan berpuncak setelah Indonesia merdeka.
Total lahan yang berhasil direbut seluas 3.000 hektare. Lanskap yang awalnya berbentuk kebun sawit berubah menjadi permukiman penduduk.
Di atas tanah 3.000 hektare itu lalu berdiri enam desa yang pembagiannya mengikuti blok-blok kebun sawit. Keenam desa tersebut adalah Desa Sidomulyo, Desa Sidodadi (atau Aek Korsik), Desa Purworejo, Desa Kartosentono (Brusel), Desa Sukadame (Panigoran), serta Desa Karang Anyar.
Kehidupan masyarakat di enam desa ini terbentuk seiring berjalannya waktu. Denyut perekonomian berdetak dengan berfungsinya jalur kereta api. Desa-desa tersebut kemudian berperan penting dalam rantai distribusi bahan pangan di Sumatra Utara.
Momentum penting diraih masyarakat di Padang Halaban pada 1954 saat pemerintah lokal mengeluarkan Kartu Tanda Pendudukan Pendaftaran Tanah (KTPPT).
Dokumen legal ini ditujukan kepada warga sebagai alas bukti penguasaan tanah di Padang Halaban.
Penerbitan surat ini merupakan turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Pemakaian Tanah Perkebunan untuk Rakyat.
Garis besarnya, pemerintah diminta menuntaskan masalah penggunaan lahan dengan pemilik perkebunan. Karena pemilik perkebunan di Padang Halaban tidak segera mengurus lagi asetnya, maka pemerintah berwenang merilis KTPPT serta menyerahkannya kepada masyarakat.
Kepemilikan dan penguasaan tanah oleh warga hanya bertahan selama satu dekade. Saat 1965 meledak, tanah-tanah warga turut disapu bersih.
Di Padang Halaban, penyingkiran dan pembersihan terhadap orang-orang yang dituding sebagai bagian dari PKI memudahkan praktik perampasan tanah.
Negara menggunakan beberapa metode dalam memuluskan perampasan.
Pertama, aparat menarik KTPPT yang dimiliki warga dengan alasan “akan diperbaharui.” Jika menolak, ini taktik yang kedua, aparat segera menuduhnya anggota PKI dan menahannya sampai dokumen yang diinginkan diserahkan ke militer.
Pendekatan itu memberikan daya teror yang besar kepada masyarakat, termasuk mereka yang sebenarnya tidak ada keterkaitan sama sekali dengan gerakan politik komunis.
Akhirnya, yang ketiga, didorong rasa takut, dokumen diberikan ke militer. Selepas dokumen dipegang, langkah keempat, negara tidak pernah mengembalikannya.
Kepahitan itu dirasakan keluarga Misno, warga Padang Halaban. Sejak Peristiwa 1965, kedua orang tua Misno memperoleh cap “terindikasi PKI” hanya karena mereka bekerja sebagai buruh perkebunan.
“Orang tua saya diminta menandatangani suatu surat dari kepala desa. Orang tua tidak tahu isi surat itu apa, gunanya untuk apa. Yang penting ditandatangani,” kata Misno.
“Setelah ditandatangani, orang tua kami ternyata dianggap terindikasi orang terlibat [PKI]. Padahal orang tua kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah melakukan apa pun [kegiatan politik].”
Tiga tahun kemudian, perwakilan desa, didampingi aparat bersenjata, menyambangi rumah Misno. Mereka meminta dokumen KTPPT. Jika tidak diiyakan, “dianggap PKI,” tegas Misno.
Kedua orang tua Misno tidak bisa menampik permintaan itu karena mereka telah berstatus “terindikasi PKI.” Melawan berarti dipenjara, atau yang paling buruk: hilang nyawa. Dokumen KTPPT pun langsung diserahkan.
“Tapi, setelah itu terkumpul, ternyata, surat itu dimusnahkan. Jadi, [tentara] menghilangkan barang bukti,” ingat Misno. “Sampai pada 1969 ke 1970, di situlah mulai terjadi penggusuran.”
Orang tua Misno sempat memohon agar eksekusi lahan ditunda supaya “anak-anak kami masih mempunyai tempat tinggal di waktu Idulfitri [yang waktu itu memang berdekatan],” kisah Misno.
Permintaan orang tua Misno ditolak mentah-mentah oleh tentara.
Keenam desa yang sebelumnya didirikan oleh masyarakat digilas tentara. Seluruh warga, berjumlah ribuan orang, dipindahkan ke wilayah luar perkebunan dengan lahan yang diberikan tidaklah seberapa.
Roda penghidupan masyarakat di Padang Halaban kemudian menjelma menjadi sengsara.
Misno menyatakan bahwa dua kejadian sekaligus, pemberian cap PKI dan penggusuran, sudah menjerumuskan keluarganya dalam kesulitan. Pendidikan tinggi tidak bisa ia rengkuh, begitu pula pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidup.
“Kami banyak kehilangan. Seperti tempat tinggal, kehilangan. Masalah pangan, sudah tidak ada. Terlebih lagi pendidikan kami sudah tidak punya,” ucapnya.
Apa yang dialami Misno kurang lebih menggambarkan potret mayoritas penduduk di Padang Halaban yang beradu dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dari pembantaian, pemenjaraan, sampai pengusiran paksa.
Akarnya adalah propaganda rezim militer yang menahbiskan mereka sebagai musuh yang wajib dibasmi.
Pembacaan konteks atas tragedi di Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial dan politik sebelum 1965, ujar Fikrul Hanif Sufyan, sejarawan yang mengajar di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Sumatra Barat.
Fikrul menerangkan bahwa keberadaan para buruh perkebunan di Sumatra Utara didorong pembukaan besar-besaran lahan perkebunan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad 18.
Komoditas yang ditanam merentang dari sawit, teh, kopi, hingga karet.
“Pada umumnya, buruh di Sumatra itu memang didatangkan dari Jawa, dan ini tidak lepas dari soal kebijakan liberalisasi ekonomi Belanda, yang lalu disusul pengenalan terhadap [kegiatan] ekspor,” jelas Fikrul.
Pemerintah kolonial Belanda berpikir bagaimana caranya menghasilkan laba besar tanpa perlu mengorbankan banyak modal. Dipilihlah strategi mengirim tenaga kerja dari Jawa yang dapat diupah murah.
Proses memboyong penduduk dari Jawa untuk keperluan tenaga kerja ini kelak dikenal sebagai transmigrasi.

Sepanjang 1905 sampai 1941, program transmigrasi sudah mengirim hampir 190.000 orang dari Jawa.
Rata-rata, dalam satu tahun, sekitar 5.000 orang ikut berpartisipasi, dengan angka tertinggi diperoleh pada 1941: 60.000 orang.
Dinamika yang tercipta antara tenaga kerja dengan pemilik perkebunan tidak senantiasa berlangsung mulus, yang tergambar melalui tuntutan perbaikan kesejahteraan.
Semakin luas perkebunan yang dikelola pemerintah kolonial Belanda, semakin tinggi pula tingkat ketimpangannya.
Hasil dari perkebunan mayoritas mengalir ke pemilik serta manajemen perkebunan. Buruhnya sendiri, ironisnya, tidak menerima bayaran yang layak.
Dari sinilah lahir organisasi serikat atau massa seperti Sarbupri, BTI, maupun SOBSI yang berfungsi menjadi “wadah” para buruh perkebunan.
“Jadi, organisasi-organisasi itu memang memperjuangkan hak buruh, dan mereka ini militan. Kerangka besarnya adalah bagaimana mereka bisa membela buruh apabila terjadi konflik dengan perusahaan,” papar Fikrul.
“Yang kemudian mereka lakukan adalah aneksasi dengan, misalnya, seperti pemogokan, lalu protes, kepada pimpinan-pimpinan perusahaan.”
Aksi-aksi organisasi buruh atau massa tersebut menarik minat dan perhatian rakyat. Selain itu, mereka dipandang bertindak konkret.
Fikrul mencontohkan Barisan Tani Indonesia (BTI). Berdasarkan penelitiannya di Sumatra Barat, masyarakat setempat begitu terbuka menerima BTI.
BTI membagikan berbagai perkakas pertanian macam cangkul atau topi caping kepada para petani. Pembagian tersebut membuat para petani antusias.
Organisasi-organisasi ini bertransformasi menjadi simpul kekuatan politik, dan D. N. Aidit, Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI), melihatnya sebagai peluang yang menguntungkan.
Setelah Peristiwa Madiun 1948 memudarkan pamor PKI, Aidit mulai membangkitkan kembali eksistensi partai. Cara yang dia ambil adalah dengan menggeser paradigma “PKI lama.”
Dalam benak Aidit, kekuatan massa-rakyat merupakan elemen penting guna merealisasikan ideologi partai.
Maka dari itu, sejak dekade 1950-an, Aidit mulai mengaktifkan sel-sel organisasi massa yang berada di bawah bendera PKI seperti Pemuda Rakyat. Ditambah lagi BTI, juga SOBSI dan Sarbupri.
“Ini dalam rangka apa sebenarnya? Untuk mencapai Pemilu 1955. Tentunya ada motif untuk mengumpulkan suara, di samping membunyikan gerakan Kiri di seluruh Indonesia,” tandas Fikrul.
Pada Pemilu 1955, PKI duduk di peringkat empat nasional, di bawah PNI, Masyumi, serta NU. Dari Pemilu 1955, kekuatan politik PKI lalu berangsur tegak kembali dan disebut-sebut nyaris mencapi titik puncak pada 1960-an.
Dengan massa yang besar, PKI mendorong penerapan kebijakan landreform (reforma agraria) supaya paripurna.
PKI memandang isu agraria sangat relevan untuk para buruh serta petani karena kepemilikan tanah selama ini tidak pernah berpihak kepada mereka.
“PKI beranggapan kenapa masyarakat kecil ini, selama ini, tidak pernah menjadi pemilik tanah dan hanya menggarap saja. Mereka lalu memperjuangkan itu,” terang Fikrul.
Di lapangan, demi mempercepat landreform, massa yang terhubung PKI serta organisasi di bawahnya menempuh “aksi sepihak”—merebut dan menguasai lahan dari tuan tanah.
Tidak jarang, aksi sepihak justru melahirkan gesekan dengan kelompok yang lain. Militer merupakan salah satunya.
Kebijakan landreform sendiri karam mengikuti tragedi 1965 karena dianggap buah pemikiran PKI. Nasib PKI beserta organisasi-organisasi yang mendukung haluan ideologi Kiri juga kena parang pemberangusan.
Operasi militer digalakkan untuk membersihkan semua yang ada relasi ke PKI.
Propaganda kepada gerakan komunis yang dicetuskan militer menjadi pedoman komando, menyasar ratusan ribu, bahkan jutaan orang, untuk dibunuh, dihilangkan, atau dipenjara tanpa melewati peradilan yang sesuai.
Pada saat bersamaan, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat dirampas oleh tentara. Melawan berarti termasuk seorang komunis.
“Perampasan lahan pasca-1965 itu merupakan yang terbesar skalanya. Tanah-tanah rakyat diambil oleh tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI,” tegas Herlambang Perdana Wiratraman.
Tanah yang Dirampas Tentara Dikelola Pengusaha
Di Padang Halaban, setelah tanah-tanah warga di enam desa dirampas, pemerintah militer Orde Baru menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan perkebunan sawit bernama Plantagen Aktiengeschlischaft (Plantagen AG).
Pada 1972, Plantagen AG mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) di atas lahan seluas lebih dari 5.000 hektare, mencakup 3.000 hektare yang sebelumnya berbentuk permukiman di enam desa.
Pencatatan hukum memperlihatkan bukan Plantagen AG yang mengendalikan HGU di Padang Halaban, melainkan PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban.
Perusahaan ini menjadi bagian dari gurita bisnis Sinar Mas yang bergerak di industri kelapa sawit.
Kelak, pada 1991, PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban berubah nama menjadi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART). HGU yang disodorkan ke PT SMART rutin diperpanjang sampai yang terbaru akan habis pada 2039 mendatang.
PT SMART mengurus 137 ribu hektare lahan kelapa sawit di seluruh Indonesia, dengan 16 pabrik berdiri di belakangnya. Empat pabrik berada di kawasan Padang Halaban.
Area yang masuk hak pengelolaan luasnya mencapai lebih dari 17 ribu hektare. Pada 2011, PT SMART memperoleh sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk industri sawit yang berkelanjutan.
Pemberian hak penguasaan dan pemanfaatan lahan di Padang Halaban membuktikan bagaimana Soeharto dan Orde Baru membangun poros kekuasaannya dengan para pemodal, papar Saskia Wieringa, profesor sejarah di University of Amsterdam.
Tanah yang direbut paksa dari rakyat merupakan bekal Soeharto dalam memasang tali ikat kepada lingkaran pebisnis penopang kerajaannya.
Setelah militer melapangkan karpet untuk merebut kekuatan dari Sukarno, rencana Soeharto berikutnya adalah mengatur ekonomi, ujar Saskia.
Ketika dia sudah memegang perekonomian, “masyarakat mampu dikendalikan,” tambahnya.
“Soeharto sendiri sangat menyadari bahwa jika dia ingin mempertahankan kekuasaan, dia harus membangun sekelompok pengusaha kaya raya di sekitarnya yang nantinya akan membiayai proyek-proyeknya sekaligus memastikan tentara tetap kuat,” tegas Saskia.
“Jadi, kekuasaan ekonomi dan politik telah, setidaknya sejak saat itu, sangat erat terjalin di Indonesia,” tandas Saskia.
Selama masa kekuasaan Soeharto, warga di Padang Halaban terpaksa menunduk dalam upaya pencarian keadilan.
“Tapi, tahu sendiri di zaman itu bagaimana,” ucap Misno.
Titik balik muncul pada 1998, berbarengan turunnya Soeharto dari kursi kekuasaan. Masyarakat di Padang Halaban mulai merapatkan barisan, menuntut pengembalian tanah yang dulu direbut tentara saat tragedi 1965.
“Jadi, eranya pecah Reformasi itu, ketua ataupun orang-orang tua dulu yang masih mempunyai kemauan untuk memperjuangkan hak yang telah diambil paksa itu, itu dicari seluruh masyarakat dari 6 desa itu di mana saja berada,” Misno menerangkan.
Perlawanan masyarakat Padang Halaban pun tumbuh dan menjalar, walaupun tidak mudah.
Perlawanan Warga Padang Halaban: Menduduki Lahan
Misno menuturkan bahwa usaha masyarakat di Padang Halaban merebut kembali lahan-lahan yang dirampas negara dimulai tidak lama setelah 1998.
Waktu itu, warga di enam desa yang terdampak penggusuran berkumpul dan melakukan pendudukan di Kayu Putih, masih satu kawasan dengan perkebunan.
“Kami membuat kamp di hamparan jalan, tepi jalan. Kami mau masuk ke lokasi tapi dihadang oleh aparat bersenjata lengkap,” ingat Misno.
“Jadi, setelah itu, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Kami lalu mencari cara lain bagaimana supaya kami bisa menguasai lahan.”
Pertengahan 2000-an, warga membentuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Strategi yang ditempuh lebih bervariasi.
Pada 2009, warga yang tergabung dalam KTPHS kembali menduduki lahan di sekitar Padang
Ringkasan
Tragedi 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara, menyaksikan militer menggunakan propaganda “kejahatan komunis” sebagai justifikasi untuk penangkapan, pembunuhan tanpa proses hukum, dan perampasan lahan pertanian. Suami Poniyem termasuk yang “dihilangkan,” sementara warga lain seperti Margolang disiksa secara terbuka. Individu seperti Slamet dan Nyoto menderita diskriminasi, kesulitan pendidikan, hingga kerja paksa karena dicap “terhubung PKI” atau keanggotaan dalam organisasi tani/buruh.
Sebelum 1965, masyarakat di enam desa Padang Halaban memiliki Kartu Tanda Pendudukan Pendaftaran Tanah (KTPPT) sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 3.000 hektare. Setelah tragedi 1965, militer secara sistematis merampas tanah-tanah ini dengan dalih pembaharuan dokumen atau menuduh warga sebagai PKI jika menolak, kemudian menyerahkannya kepada perusahaan perkebunan sawit. Perampasan ini, yang kini dikelola oleh PT SMART, menjadi contoh bagaimana Orde Baru membangun poros kekuasaan ekonomi-politik, meninggalkan luka dan perjuangan keadilan bagi para korban hingga saat ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia