YOUTUBE telah mencapai kesepakatan signifikan untuk membayar US$24,5 juta, atau setara Rp408 miliar, guna menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Gugatan ini bermula setelah akun pribadi Trump di platform video tersebut ditangguhkan secara permanen pada tahun 2021.
Menurut laporan dari ABC News, sebagian besar dari dana penyelesaian, yakni US$22 juta, akan dialokasikan untuk pembangunan White House State Ballroom yang terkait dengan Trump. Dana tersebut juga akan disimpan dalam entitas bebas pajak yang dikenal sebagai Trust for the National Mall, sebuah langkah yang menyoroti dampak finansial dari kasus hukum semacam ini.
Sementara itu, sisa US$2,5 juta dari total penyelesaian akan didistribusikan kepada para penggugat lain yang terlibat dalam kasus ini. Nama-nama yang disebutkan termasuk American Conservative Union, Andrew Baggiani, Austen Fletcher, Maryse Veronica Jean-Louis, Frank Valentine, Kelly Victory, dan Naomi Wolf. Dokumen penyelesaian tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran ini bukan merupakan pengakuan tanggung jawab atau kesalahan dari pihak Tergugat atau agen mereka, melainkan dilakukan semata-mata untuk mengkompromikan klaim yang disengketakan dan menghindari biaya serta risiko litigasi lebih lanjut.
Ketika dimintai komentar pada hari Senin, seorang juru bicara Google, perusahaan induk YouTube, merujuk ABC News langsung pada pemberitahuan penyelesaian tersebut, menolak memberikan detail lebih lanjut. Penangguhan akun Donald Trump oleh YouTube terjadi setelah insiden penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021. Pihak YouTube beralasan bahwa video yang diunggah oleh Trump melanggar kebijakan platform karena dianggap menghasut kekerasan. Namun, lebih dari dua tahun kemudian, YouTube memulihkan akun Trump, dengan alasan bahwa penting bagi pemilih untuk “mendengar informasi yang sama dari kandidat-kandidat nasional utama menjelang pemilu.”
Dalam gugatannya, Trump menuduh bahwa penangguhan akunnya secara tidak terbatas oleh YouTube telah menghalangi dirinya dalam menjalankan hak konstitusionalnya atas kebebasan berbicara. Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Trump terhadap platform-platform teknologi besar.
Sebelumnya, pada bulan Januari, Meta (induk Facebook dan Instagram) juga setuju untuk berdamai dengan Trump, dengan menyumbangkan US$22 juta untuk perpustakaan kepresidenannya serta menanggung biaya hukum sebesar US$3 juta. Kemudian, pada bulan Februari, platform media sosial X (sebelumnya Twitter) juga menyepakati pembayaran sekitar US$10 juta untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh Trump. Pola penyelesaian ini menyoroti tren di mana tokoh publik menantang kebijakan moderasi konten platform media sosial.
Dilaporkan oleh Euro News, Trump telah mengajukan ratusan tuntutan hukum selama masa pemerintahannya, termasuk banyak gugatan terhadap perusahaan media. Awal bulan ini, ia mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai US$15 miliar terhadap New York Times dan empat jurnalisnya, beberapa bulan setelah mengajukan tindakan hukum serupa terhadap Wall Street Journal. Trump menuduh bahwa outlet-outlet tersebut bertindak sebagai corong virtual bagi Partai Demokrat dan menuduh Wall Street Journal menyebarkan konten palsu serta memfitnah dirinya, keluarganya, dan bisnisnya. Pada bulan Juli, Paramount juga memutuskan untuk membayar Trump US$16 juta untuk menyelesaikan gugatan terkait penyuntingan dalam program berita terkenal CBS, “60 Minutes”. Selain itu, pada Desember 2024, ABC News setuju untuk membayar US$15 juta (€12,8 juta) untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan presiden AS tersebut.
Pilihan editor: Netanyahu Setuju dengan Proposal Perdamaian Gaza dari Trump
Ringkasan
YouTube telah setuju untuk membayar US$24,5 juta, atau setara Rp408 miliar, guna menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump. Gugatan ini bermula dari penangguhan akun Trump di platform tersebut pada tahun 2021, setelah insiden penyerbuan Gedung Capitol, meskipun akunnya kemudian dipulihkan. Dana penyelesaian tersebut, di mana US$22 juta dialokasikan untuk White House State Ballroom dan sisanya untuk penggugat lain, bukan merupakan pengakuan tanggung jawab oleh YouTube, melainkan untuk menghindari biaya dan risiko litigasi lebih lanjut.
Penyelesaian dengan YouTube ini mengikuti pola serupa di mana Meta dan X (sebelumnya Twitter) juga telah berdamai dengan Trump atas gugatan terkait moderasi konten, masing-masing dengan pembayaran jutaan dolar. Trump telah secara konsisten menantang kebijakan platform teknologi dan juga mengajukan banyak tuntutan hukum terhadap perusahaan media. Beberapa gugatan terhadap media ini juga telah berakhir dengan penyelesaian, menyoroti tren tokoh publik yang menentang kebijakan konten dan pemberitaan media.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia