JogloNesia JAKARTA — Langkah strategis untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah memasuki babak pembahasan serius. Inti dari perubahan regulasi ini adalah perluasan mandat bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tujuan utama memberikan dukungan yang lebih besar kepada sektor riil dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK telah disepakati sebagai usulan resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Proses selanjutnya akan melibatkan diskusi yang lebih mendalam antara Pemerintah dan DPR melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), menandai fase krusial dalam pembentukan kebijakan keuangan negara.
Menurut Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan secara signifikan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis di Indonesia. Sebagai contoh, LPS akan diperkaya dengan kewenangan yang lebih luas, memungkinkannya melakukan intervensi dini serta menangani resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami masalah. Hal ini menciptakan jaring pengaman yang lebih proaktif, mengurangi risiko sistemik, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan, seperti yang diungkapkannya pada tanggal 2 Oktober 2025.
Selain itu, Hosianna menyoroti bahwa revisi UU P2SK juga membawa peningkatan pengawasan yang substansial. Integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pembentukan badan supervisi khusus untuk kedua lembaga tersebut akan meningkatkan akuntabilitas. Dengan keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan yang lebih dekat, pengawasan publik terhadap pengelolaan sistem keuangan diharapkan akan semakin optimal.
Meski demikian, terdapat penyesuaian pada mekanisme pelaporan. LPS kini tidak lagi melaporkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan, memberikan kontribusi positif bagi keuangan negara.
Independensi BI dan Mandat Baru yang Pro-Pertumbuhan
Salah satu poin sentral dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun fokus utama BI pada stabilitas inflasi tetap dipertahankan, langkah ini mengindikasikan pergeseran penting menuju kebijakan moneter yang lebih berorientasi pada pertumbuhan.
Hosianna menilai strategi baru ini berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, asalkan implementasinya dilakukan secara cermat dan hati-hati. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar dorongan pertumbuhan tidak sampai mengganggu misi utama BI dalam mengendalikan inflasi. Dalam pandangannya, rancangan revisi UU P2SK ini mengindikasikan bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, terutama karena inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam rentang target BI yaitu 1,5%-3,5%.
Senada dengan pandangan tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat BI ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara maju. Sebagai contoh, bank sentral Amerika Serikat memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Demikian pula, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sekaligus mendukung kebijakan ekonomi secara umum. Namun, Josua memberikan catatan penting: untuk memastikan fokus pro-pertumbuhan tidak mengaburkan mandat stabilitas, perlu ada kejelasan hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Jika terjadi konflik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan.
Ringkasan
Revisi Undang-Undang P2SK bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui perluasan mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. RUU ini telah disepakati oleh DPR pada 2 Oktober 2025 dan akan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah. Perluasan mandat akan memberikan LPS kewenangan lebih luas untuk intervensi dan resolusi perusahaan asuransi bermasalah, sementara anggaran OJK dan LPS akan diintegrasikan ke dalam APBN untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan. LPS juga akan melaporkan rencana kerja dan anggaran tahunan langsung kepada DPR.
Poin sentral lainnya adalah perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, di samping fokus utamanya pada stabilitas inflasi. Para ekonom menilai strategi ini berpotensi positif asalkan diimplementasikan secara cermat untuk menjaga keseimbangan dengan pengendalian inflasi. Meskipun sejalan dengan praktik bank sentral di negara maju, penting untuk menetapkan hierarki tujuan yang jelas. Jika terjadi konflik antara dorongan pertumbuhan dan stabilitas, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia