Sponsored

Nikita Mirzani Sakit Usai Sidang 6 Jam: Ada Apa?

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025). Persidangan kali ini menghadirkan perkembangan signifikan dan diwarnai dengan momen tak terduga.

Agenda sidang yang berlangsung maraton dari pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB ini diawali dengan pemeriksaan dua saksi ahli. Mereka adalah Andi Widiatno, seorang ahli hukum UU ITE, dan Beniharmoni Harefa, pakar hukum pidana, yang memberikan perspektif penting terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Setelah mendengarkan keterangan para ahli, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, sebuah momen krusial untuk menggali fakta lebih dalam.

Namun, jalannya persidangan sempat terhenti di tengah sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum dan Nikita Mirzani. Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, memutuskan untuk menunda sidang sementara waktu karena bertepatan dengan masuknya waktu azan Magrib. “Ini kan sudah mau masuk azan ya. Mungkin kita pending. Kita lanjutkan, tolong jangan dibuat tidak kondusif ya. Siap, siap. Silakan,” tegas Hakim Khairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban.

Setelah skorsing singkat, muncul informasi yang cukup mengejutkan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa kliennya berada dalam kondisi yang kurang sehat. “Kondisi terdakwa memang dari kemarin saya sudah mengajukan untuk berobat. Nah, sekarang berdampak terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher),” jelas Usman, menyoroti kondisi fisik Nikita Mirzani yang menurun.

Sponsored

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim dengan tegas meminta pihak terdakwa untuk melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai bukti valid kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis di luar rutan. “Permohonan silakan diajukan yang mengantar. Tetapi yang ada hanya permohonan, tidak dilengkapi dengan surat dari rumah sakit, kan begitu. Kita tunggu memang mana surat dari rumah sakit yang memang dari hasil lab di luar itu memang perlu untuk pengobatan di luar,” terang majelis hakim, menekankan pentingnya prosedur administrasi dan bukti konkret.

Nikita Mirzani sendiri kemudian menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dokter rutan sebenarnya telah mengetahui kondisi kesehatannya dan bahkan telah merekomendasikan terapi leher sebanyak dua kali seminggu. “Izin Yang Mulia, bukannya rutan tidak mau mengeluarkan, tapi rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali,” ungkap Nikita, memohon pemakluman atas situasi yang dihadapinya.

Kendati demikian, Hakim Khairul kembali menegaskan pentingnya formalitas dan kelengkapan dokumen medis agar izin berobat dapat diterbitkan secara sah. “Kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa. Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari rutan. Kita tidak pernah menolak, begitu ya terdakwa,” pungkas Hakim Khairul, sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, seorang dokter estetika sekaligus pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam Reza Gladys melalui media sosial, menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif. Walaupun Reza Gladys sempat menyanggupi permintaan Rp 4 miliar, ia pada akhirnya tetap memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, membawa dugaan pemerasan ini ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani kini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan kompleksitas dakwaan yang dihadapinya dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Ringkasan

Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 6 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaannya sebagai terdakwa. Sidang sempat ditunda karena bertepatan dengan azan Magrib, dan kemudian terungkap bahwa Nikita Mirzani dikabarkan sakit panas di bagian leher. Kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk berobat, namun majelis hakim meminta surat resmi dari rumah sakit sebagai bukti valid kondisi kesehatannya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kembali karena belum adanya kelengkapan dokumen medis yang diperlukan untuk izin berobat. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, di mana Nikita dituduh mengancam dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sponsored