Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan manifestasi ketegasan pemerintah terhadap TikTok. Platform media sosial raksasa tersebut gagal memberikan data krusial yang diminta oleh Komdigi, yang berujung pada tindakan administratif ini.
Alexander menjelaskan, investigasi Komdigi menemukan adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi kuat terlibat perjudian daring (online gambling). Dugaan ini muncul sehubungan dengan unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-30 Agustus 2025. Data yang diminta Komdigi meliputi informasi detail mengenai traffic platform, aktivitas live streaming, dan data monetisasi, termasuk jumlah serta nilai pemberian gift dari pengguna.
Namun, Alexander mengungkapkan, TikTok hanya menyediakan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut, yakni dari tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Komdigi sebelumnya telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung. Platform ini kemudian diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap.
Sayangnya, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok secara resmi menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan data yang diminta, dengan dalih kebijakan dan prosedur internal perusahaan. Sikap ini, menurut Alexander, secara jelas melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan tersebut dengan gamblang mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. “Oleh karena itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alexander menambahkan, tindakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan sebuah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah bertekad memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan dengan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Komdigi berkomitmen kuat untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Ini termasuk memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) sendiri merupakan bukti legal yang mengonfirmasi bahwa suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti TikTok, telah terdaftar dan memenuhi seluruh kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. TikTok termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, yakni penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun demikian, Alexander tidak merinci dampak langsung dari pembekuan TDPSE TikTok terhadap operasional platform tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa platform yang seharusnya terdaftar namun tidak teregistrasi atau melanggar kewajiban, berisiko menghadapi serangkaian sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Baca juga: Selangkah Lagi, Drama Pemblokiran TikTok di AS Akan Berakhir
Tim KompasTekno telah berupaya menghubungi pihak TikTok Indonesia untuk meminta respons terkait pembekuan TDPSE ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil setelah TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban, gagal memberikan data krusial yang diminta pemerintah terkait dugaan monetisasi siaran langsung yang terindikasi perjudian daring. Komdigi meminta data detail mengenai traffic platform, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk pemberian gift dari pengguna.
Setelah dimintai klarifikasi dan diberikan tenggat waktu, TikTok hanya menyediakan data secara parsial dan kemudian menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan data lengkap, dengan dalih kebijakan internal. Sikap ini dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pembekuan TDPSE ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan Komdigi dan upaya perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia
