Listrik Padam Parah di Aceh: Warga Tuntut Kompensasi!

Klaim Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa seluruh sistem kelistrikan di Aceh telah pulih sepenuhnya sejak Kamis dini hari (02/10) berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dialami warga. Pasalnya, pemadaman listrik berhari-hari telah meninggalkan kerugian signifikan bagi masyarakat, memicu tuntutan keras untuk mendapatkan kompensasi yang adil.

Advertisements

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Mundhakir, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa PT PLN (Persero) berhasil memulihkan 100 persen sistem kelistrikan Aceh pada Kamis (02/10) pukul 00.07 WIB, setelah sebelumnya terganggu di sebagian besar wilayah. Mundhakir menekankan kesiapsiagaan personel untuk menjaga keandalan pasokan, terutama bagi sektor vital seperti rumah sakit, fasilitas pemerintahan, pusat komunikasi, dan layanan publik. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dan mengapresiasi kesabaran masyarakat Aceh selama proses pemulihan. Lebih lanjut, PLN menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi dan memperkuat sistem kelistrikan demi memastikan pasokan yang andal di masa mendatang.

Namun, janji pemulihan itu tak serta merta menghapus dampak buruk yang dirasakan warga. Di Aceh Tengah, Diana (37), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan keputusasaan akibat terputusnya pasokan air bersih dari PDAM Tirta Tawar karena listrik padam. “Pemadaman listrik ini terparah, baru dirasakan dua hingga tiga hari padam, biasanya satu jam sudah nyala kembali,” keluhnya kepada wartawan BBC News Indonesia. Ia menuturkan, ikan sampai membusuk di kulkas, dan selama tiga hari tidak ada suplai air bersih, memaksa ia harus membeli air. Senada, Mira Octania (38), warga Aceh Tengah lainnya, merasakan gangguan parah pada kegiatan rumah tangga, termasuk kesulitan memasak dan terputusnya jaringan seluler. Pompa air listriknya tak berfungsi, menyebabkan keluarga tidak mandi selama dua hari—gambaran nyata dari ketiadaan air bersih akibat listrik padam.

Di Banda Aceh, Askhalani, pegiat antikorupsi dari LSM GeRAK Aceh, turut merasakan dampaknya dan menyebut pemadaman listrik kali ini sebagai “yang paling terburuk dalam sejarah layanan publik bidang energi” pascakonflik dan tsunami. Ia menyoroti keanehan situasi ini, mengingat Aceh adalah daerah surplus energi. Menurutnya, pemadaman sebelumnya tidak pernah melebihi enam jam, sangat berbeda dengan kejadian ini yang ia sebut terpanjang dalam sejarah. Akibatnya, Askhalani mengaku merugi hampir Rp10 juta dari usaha kue istrinya yang terpaksa berhenti beroperasi selama tiga hari. Kerugian itu belum termasuk kerusakan alat-alat elektronik rumah tangganya akibat listrik yang sering “byar pet” atau hidup mati secara tidak stabil, memperburuk kondisi di tengah cuaca panas.

Advertisements

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang paling terpukul. Sajidin (38), pengusaha jasa roastery biji kopi di Aceh Tengah, menelan kerugian fantastis hingga Rp15 juta. Baginya, listrik padam selama tiga hari ini adalah yang terparah sejak usahanya berdiri pada 2018. Generatornya yang rusak memperparah keadaan, membuat usahanya mati suri dan karyawan tidak memiliki kegiatan, meskipun tetap harus dibayar. Senada, Ahadiyah (33), pemilik usaha binatu di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, mengalami kerugian antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta karena ketiadaan air dan listrik yang membuatnya tak bisa mencuci pakaian pelanggan. Ia juga mengeluhkan informasi pemadaman yang terlambat, baru diketahui dari media sosial setelah kejadian, serta terputusnya jaringan internet yang menghambat komunikasi dengan pelanggan.

Melihat skala kerugian dan dampak yang ditimbulkan, tidak mengherankan jika semua narasumber menuntut kompensasi dari PLN. Beberapa warga menginginkan listrik gratis selama sebulan, sementara yang lain menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil. Tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2/2025 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik. Regulasi tersebut secara jelas menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi jika lama gangguan melebihi besaran tingkat mutu pelayanan listrik selama satu jam per bulan.

Detail kompensasi yang diatur meliputi:

  • 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  • 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan empat jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  • 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan delapan jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  • 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  • 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
  • 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Aisyah Ismail, secara tegas mendesak PLN untuk segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan secara ekonomi dan kerusakan alat elektronik. Dorongan serupa datang dari Musdi Fauzi, anggota DPR Aceh, yang menilai kompensasi sangat layak diberikan, terutama karena pemadaman listrik terjadi tanpa pemberitahuan dan berlangsung berjam-jam, mengindikasikan kemungkinan faktor kelalaian. Aisyah juga menekankan pentingnya stabilitas pasokan listrik untuk mendukung visi Pemerintah Aceh dalam menarik investasi.

Menanggapi sorotan publik dan tuntutan kompensasi, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, menyatakan bahwa pemadaman bukanlah hal yang diinginkan pihaknya. Pada Kamis siang (02/10), Lukman menegaskan bahwa fokus utama PLN adalah penormalan listrik secara bertahap menuju 100%, seraya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan, listrik padam bermula pada Senin (29/09) pukul 16.23 WIB akibat gangguan pada sistem PLTU Nagan 3, 2, dan 4 yang keluar dari sistem. Gangguan ini diperparah dengan adanya pemeliharaan rutin (PHT) transmisi di jalur Bireuen dan Arun secara bersamaan, yang menyebabkan pemadaman di sejumlah daerah.

Mengenai penyebab utama insiden ini, Lukman mengungkapkan bahwa masih dalam penyelidikan tim independen dan Kementerian ESDM. Terkait tuntutan kompensasi, ia memastikan bahwa PLN sebagai perusahaan negara akan patuh terhadap aturan yang berlaku dan menunggu hasil investigasi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, PLN berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemeliharaan dari hulu ke hilir, serta terus berkolaborasi dengan semua pihak guna memastikan keandalan pasokan listrik dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh.

  • Setengah juta rumah tangga Indonesia hidup tanpa listrik, bisakah energi bersih jadi solusi?
  • Para ilmuwan yang ingin memanen energi listrik dari udara lembab
  • Motor listrik jadi jurus China untuk populerkan baterai garam

Ringkasan

Meskipun PLN mengklaim sistem kelistrikan Aceh telah pulih 100% pada Kamis dini hari (02/10) setelah gangguan luas, kenyataannya warga masih mengalami kerugian signifikan akibat pemadaman berhari-hari. Gangguan ini menyebabkan warga tidak mendapatkan pasokan air bersih, makanan membusuk, serta terganggunya aktivitas rumah tangga dan jaringan seluler. Aktivis dan pengusaha UMKM juga melaporkan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah serta kerusakan alat elektronik akibat pemadaman yang disebut terparah pascakonflik dan tsunami.

Atas kerugian yang meluas, masyarakat menuntut kompensasi dari PLN, yang didukung oleh dasar hukum Peraturan Menteri ESDM No. 2/2025 tentang tingkat mutu pelayanan. Anggota DPR Aceh juga mendesak PLN untuk segera memberikan ganti rugi atas dampak ekonomi dan kerusakan alat. PLN mengakui pemadaman bermula pada Senin (29/09) akibat gangguan pada PLTU Nagan 3, 2, dan 4 yang diperparah pemeliharaan transmisi, serta menyatakan akan patuh pada aturan kompensasi setelah investigasi tim independen selesai.

Advertisements