TikTok Kembali! Ini Alasan Kominfo Cabut Pembekuan Izin

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengakhiri status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial raksasa tersebut akhirnya memenuhi kewajiban krusial untuk menyampaikan data yang telah lama diminta oleh pemerintah, menandai babak baru dalam kepatuhan regulasi di ruang digital Indonesia.

Advertisements

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pencabutan pembekuan ini tidak terlepas dari respons TikTok yang kini telah mengirimkan data lengkap. Data tersebut berkaitan erat dengan aktivitas TikTok Live selama periode demonstrasi pada akhir Agustus lalu. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelas Alex melalui keterangan tertulisnya.

Alex merinci, data yang diserahkan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic yang signifikan, besaran monetisasi yang terjadi, serta indikasi monetisasi yang berpotensi melanggar hukum, yang semuanya disajikan secara agregat. Setelah melalui analisis menyeluruh, Komdigi menyatakan puas dan menilai bahwa kewajiban penyediaan data tersebut telah terpenuhi secara substansial.

Berlandaskan pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi kemudian mencabut sanksi pembekuan dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Dengan demikian, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah melalui Komdigi juga kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa memastikan ruang digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh penggunanya.

Advertisements

Langkah Komdigi ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga penegasan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Alex mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diwajibkan untuk mematuhi setiap ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan dan keamanan ruang digital Indonesia. Ke depan, Komdigi akan terus mengawasi dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi serta menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi pengguna.

Pencabutan ini hadir setelah sebelumnya izin TikTok dibekukan sementara lantaran ketidakpatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Alex dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025, menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Komdigi menaruh dugaan kuat adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Oleh karena itu, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, detail aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian ‘gift’. Alex menambahkan, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan batas waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap. Namun, melalui surat resmi bertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal.

Alex menjelaskan bahwa permintaan data ini berlandaskan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid tersebut secara tegas menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alex.

Alex menekankan bahwa pembekuan sementara TDPSE ini bukanlah semata tindakan administratif belaka. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga. Komdigi berkomitmen penuh menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada 4 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data lengkap yang telah lama diminta pemerintah. Sebelumnya, izin dibekukan karena TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang berpotensi melanggar hukum. Setelah analisis menyeluruh, Komdigi menyatakan puas dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar. Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna.

Advertisements