
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hanyalah masalah waktu. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menanti momen yang tepat untuk mengumumkan individu yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa para penyidik di lembaganya sedang merampungkan berkas-berkas yang diperlukan. “Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya,” ujar Setyo, menandaskan bahwa tidak ada kendala signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini. Menurutnya, proses pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait masih terus berlangsung, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua dokumen pendukung lengkap.
Senada dengan itu, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan segera terjadi. Pada 10 September 2025, Asep mengungkapkan bahwa para penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat,” tegas Asep, meskipun ia menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti, identitas, maupun jumlah calon tersangka. Ia hanya menjanjikan akan ada konferensi pers resmi segera setelah keputusan diambil.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, pada Senin, 1 September 2025, menjelaskan bahwa alasan belum adanya penetapan tersangka adalah karena lembaga tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, sprindik baru yang spesifik dengan nama tersangka belum diterbitkan. Budi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan yang masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji periode 2023-2024. “Nanti kami akan sampaikan update-nya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu penting terkait kasus ini sejak Agustus lalu. Mereka adalah Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Kebijakan pencekalan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus haji yang menarik perhatian publik luas.
Pilihan Editor: Korupsi Haji Selain Kuota Tambahan: Pemotongan Biaya Makan
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hanyalah masalah waktu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik sedang merampungkan berkas dan proses pemeriksaan terus berlangsung. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan penetapan tersangka akan segera terjadi dan sejumlah nama calon tersangka telah dikantongi.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena lembaga masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Untuk itu, KPK meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu terkait kasus ini sejak Agustus, termasuk Ishfah Abidzal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia