
JogloNesia, JAKARTA – Komitmen penguatan sektor keuangan di Indonesia semakin nyata dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Momen penting ini berlangsung di Kantor OJK pada Senin, 6 Oktober 2025, menandai langkah formalisasi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang berbasis aset efek.
Addendum ini menjadi kelanjutan krusial dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah bergulir sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, ruang lingkup pengawasan OJK kini semakin meluas, mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN), khususnya yang memiliki aset underlying berupa efek.
I.B. Aditya Jayaantara, selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. Dalam keterangan resminya pada Senin (6/10/2025), Aditya menyatakan, “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.” Ini menggarisbawahi komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan terukur.
Aditya lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK telah mengimplementasikan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan komprehensif: offsite dan onsite. Pendekatan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik atau e-reporting yang efisien, sementara pengawasan onsite dilaksanakan secara kolaboratif bersama tim Bappebti untuk memastikan pemeriksaan kepatuhan yang menyeluruh.
Dari sisi Bappebti, Kepala Tirta Karma Senjaya, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus menjalin kerja sama dengan OJK. Kemitraan strategis ini akan diperkuat melalui berbagai inisiatif, termasuk program penugasan dan magang, yang diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan sektor keuangan.
Tirta juga menggarisbawahi kompleksitas regulasi keuangan saat ini, di mana produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai aset underlying—mulai dari indeks, saham tunggal (single stock), hingga PALN—diatur oleh tiga regulator berbeda. Untuk menyederhanakan dan mempermudah industri, ia menambahkan bahwa mekanisme pengaturan dan pengawasan akan diimplementasikan oleh tim gabungan yang melibatkan Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti, menciptakan pendekatan yang lebih terpadu.
Sebagai tambahan, sejalan dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan kini diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengawasan portofolio investasi, sekaligus memperkuat integritas pasar keuangan di Indonesia.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 6 Oktober 2025. Penandatanganan ini memformalkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis aset efek kepada OJK, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Deputi Komisioner OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa peralihan ini memberikan kepastian hukum dan OJK kini mengawasi derivatif keuangan secara komprehensif melalui pendekatan offsite dan onsite.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang. Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi saat ini dan perlunya tim gabungan dari Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti untuk menyederhanakan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Sebagai tambahan, sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2023, perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah untuk meningkatkan transparansi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia