KPK: Jual Beli Kuota Haji Rusak Pelayanan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kali ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kuota petugas haji yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan jemaah, namun diduga justru diperjualbelikan kepada calon jemaah umum.

Advertisements

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (7/10), membeberkan bahwa modus jual beli kuota petugas haji ini meliputi berbagai posisi strategis. “Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, bahkan administrasi, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah. Ini jelas menyalahi ketentuan yang ada,” tegas Budi.

Praktik tidak etis ini memiliki dampak serius terhadap kualitas pelayanan haji secara keseluruhan. Budi menjelaskan bahwa kuota tersebut semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi khusus untuk melayani dan memastikan kelancaran ibadah jemaah. Akibatnya, esensi keberadaan petugas haji menjadi terdegradasi, yang tentu saja akan mengurangi kualitas pelayanan haji.

Ia mencontohkan, “Jatah yang seharusnya milik petugas kesehatan untuk memfasilitasi kebutuhan medis para jemaah, malah beralih tangan. Artinya, jumlah petugas kesehatan atau petugas penting lainnya di lapangan menjadi berkurang.” Kondisi ini berpotensi besar mengurangi standar pelayanan dan kenyamanan bagi para jemaah haji.

Advertisements

Dugaan jual beli kuota petugas haji ini masih terus didalami secara intensif oleh penyidik KPK, termasuk soal nilai transaksi atau harga jual kuota yang diperjualbelikan. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga pernah mengungkapkan fenomena serupa. Ia menyebut bahwa kuota petugas haji khusus, yang terkadang tidak terpakai, kerap “disalurkan kembali” kepada jemaah haji.

“Seringkali kuota para petugas haji, misalnya satu untuk 20 orang, kemudian karena dianggap masih ada kelebihan, disalurkan kembali kepada jemaah jika itu tidak terpakai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10), mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan dalam sistem alokasi kuota.

Korupsi Kuota Haji

Pengungkapan penyalahgunaan kuota petugas haji ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang ditangani KPK. Perkara ini berawal pada tahun 2023, ketika Presiden Jokowi berhasil mendapatkan 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan ini lantas dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji. Mereka diduga segera menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas dan memengaruhi pembagian kuota haji tersebut.

Upaya ini ditengarai bertujuan agar alokasi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dugaan kuat mengarah pada adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara merata 50%-50% antara haji khusus dan reguler.

Keputusan kontroversial ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. KPK saat ini masih mendalami secara rinci keterkaitan SK tersebut dengan rapat-rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga mengendus adanya dugaan “setoran” sejumlah uang dari pihak-pihak travel yang mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag.

Besaran setoran tersebut bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada skala dan ukuran travel haji yang bersangkutan. Uang ini diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya kepada oknum-oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran dana haram ini bahkan diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di kementerian tersebut.

Dari hasil perhitungan sementara, praktik korupsi kuota haji ini ditaksir telah merugikan negara dengan angka fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk memastikan jumlah kerugian negara, KPK kini tengah berkoordinasi dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Guna menuntaskan penyidikan kasus besar ini, KPK telah mengambil langkah tegas. Tiga orang penting dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah lokasi vital juga telah digeledah oleh tim penyidik KPK. Mulai dari kediaman Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga merupakan tempat tinggal Gus Alex.

Perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Diduga kuat, aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji.

Menanggapi berbagai langkah hukum yang dilakukan KPK, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan akan menghormati seluruh upaya penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap secara terang benderang perkara ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota petugas haji 2024 yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan jemaah, namun justru diperjualbelikan kepada calon jemaah umum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus ini mencakup berbagai posisi strategis, seperti pendamping dan kesehatan, yang berdampak serius pada kualitas pelayanan haji. Hal ini berpotensi mengurangi standar pelayanan dan kenyamanan jemaah karena petugas yang kompeten berkurang, dan KPK masih mendalami nilai transaksinya.

Dugaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 yang berawal dari 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi. KPK menduga asosiasi travel haji memengaruhi Kementerian Agama untuk mengalokasikan kuota haji khusus lebih besar, yang diresmikan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Adanya setoran uang dari travel ke oknum Kemenag, termasuk pejabat tinggi, ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, di mana KPK telah mencegah tiga orang terkait dan menyita aset.

Advertisements