
PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi mengukuhkan kepemimpinan baru Provinsi Papua dengan melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode jabatan 2025-2030. Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025, menandai babak baru bagi pemerintahan di Bumi Cendrawasih.
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025. Keputusan tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Kepres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Selanjutnya, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan sumpah yang diikuti oleh Fakhiri dan Aryoko. Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo, diikuti dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Fakhiri dan Aryoko. Prosesi ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti oleh para undangan lainnya.
Di balik pelantikan ini, tersimpan rentetan peristiwa hukum yang panjang dan penuh dinamika. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua. Perintah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025. Putusan tersebut muncul setelah MK mendapati adanya ketidakjujuran alamat domisili Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang berujung pada diskualifikasi sang calon.
Menindaklanjuti putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk segera menyelenggarakan PSU dengan tetap mengikutsertakan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. PSU tersebut akhirnya diselenggarakan pada 6 Agustus 2025. Dalam PSU ini, Yermias Bisai yang telah didiskualifikasi digantikan oleh Constant Karma yang mendampingi Benhur Tomi Mano sebagai pasangan calon nomor urut 1. Hasil PSU menunjukkan persaingan ketat, di mana pasangan Benhur-Constant meraih 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko berhasil unggul tipis dengan perolehan 50,4 persen suara.
Namun, hasil PSU ini tidak langsung diterima begitu saja. Pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma, kemudian melayangkan gugatan atas hasil PSU Pilkada Papua ke MK. Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024 yang diajukan oleh Benhur dan Constant. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak terbukti secara keseluruhan, sehingga permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo. Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan Matius-Aryoko sebagai pemimpin terpilih Papua kini telah sah dan tidak lagi dapat dipersoalkan secara hukum, membuka jalan bagi pelantikan mereka hari ini.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk periode 2025-2030. Upacara pelantikan ini berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pengangkatan mereka didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 108/P Tahun 2025, menandai babak baru pemerintahan di Bumi Cendrawasih.
Pelantikan ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang panjang dan dinamis. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang akhirnya dimenangkan oleh pasangan Fakhiri-Aryoko. Meskipun hasil PSU digugat, MK menolak gugatan tersebut pada 17 September 2025, secara hukum mengesahkan kemenangan Matius-Aryoko.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia