JogloNesia – Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk membangun ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik. Kementerian PU beralasan bahwa keterlibatannya krusial karena insiden ambruknya bangunan tersebut dinilai sebagai darurat nasional. Namun, fakta bahwa Ponpes Al Khoziny ambruk karena adanya kegagalan konstruksi, menurut para pakar, menimbulkan pertanyaan besar.
Wacana penggunaan APBN untuk pembangunan ulang ini sontak menuai kritik tajam dari warganet. Banyak yang menilai langkah tersebut tidak tepat, menegaskan bahwa pemilik ponpes seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Salah satu komentar yang mewakili sentimen publik datang dari akun @k*******a di media sosial X pada Kamis (9/10/2025), yang menulis, “Anggaran apa yg bisa dialokasikan dari APBN untuk kecelakaan yang berasal dari human error? Pun menjadi moral hazard, tidak etis dibebankan ke pemda. Bentuk tanggung jawab yayasan/yg membawahi pendidikan itu yg harus bertanggung jawab 100 persen.” Pernyataan ini jelas menyoroti dugaan kelalaian dan pertimbangan moral.
Lantas, sejauh mana kebenaran klaim bahwa pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN sah karena termasuk dalam kategori darurat nasional?
Baca juga: Update, Daftar Nama 40 Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny yang Berhasil Diidentifikasi
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik
Menanggapi polemik ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut Trubus, pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny seharusnya tidak menggunakan APBN karena ponpes adalah kepemilikan privat yang didirikan oleh yayasan, bukan entitas milik negara. Trubus menjelaskan, “Kalau yayasan itu wakaf. Mengenai semua robohnya (ponpes) itu adalah tanggung jawab pihak ponpes, termasuk korban meninggal juga tanggung jawab dia,” saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/10/2025).
Trubus menegaskan bahwa peran negara seharusnya terbatas sebagai pendamping yang melaksanakan tanggung jawab sosial. “Negara boleh memberi santunan uang ke keluarga korban, layanan BPJS Kesehatan, memberikan tambahan ke keluarga korban dari kelompok tidak mampu,” tuturnya. Namun, ia dengan jelas membedakan antara bantuan sosial dan rekonstruksi fisik. “Tapi negara tidak ada urusan dengan pembangunan kembali gedungnya, karena tanahnya kan tanah privat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Trubus memperingatkan bahwa jika APBN tetap dialokasikan untuk pembangunan ini, dampaknya bisa meluas dan berpotensi memicu permintaan anggaran serupa dari pihak lain di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa pemilik ponpes memiliki tanggung jawab secara perdata dan pidana. “Pidana karena lalai, asal membangun, santri disuruh kerja bakti misalnya. Perdatanya yaitu ganti rugi ke pihak keluarga korban,” terang Trubus, menggarisbawahi urgensi akuntabilitas.
Baca juga: Di Balik Keengganan Keluarga Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny untuk Menempuh Jalur Hukum…
Risiko Pesan yang Salah
Senada dengan Trubus, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin turut menyoroti bahwa pihak ponpes mutlak harus bertanggung jawab atas insiden memilukan ini. Wijayanto berpendapat bahwa pembangunan ulang ponpes yang roboh tidak boleh menggunakan APBN karena langkah tersebut berpotensi “mengirim pesan yang salah, yaitu ‘langgarlah ketentuan, munculkan korban jiwa, maka negara akan datang membantu all out‘,” jelas Wijayanto saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (9/10/2025).
Ia melanjutkan, keputusan semacam ini tidak hanya tidak adil bagi para pembayar pajak, tetapi juga bagi ponpes lain yang selama ini telah mematuhi berbagai ketentuan pembangunan. Wijayanto juga mengingatkan agar kejadian tragis ini tidak sampai dimanfaatkan untuk tujuan mencari popularitas politik semu. “Yang perlu mendapat perhatian negara justru para korban dan keluarganya. Mereka pasti sedih, tertekan, dan perlu dukungan,” sambung Wijayanto, mengalihkan fokus pada empati dan bantuan kemanusiaan.
Untuk memperjelas argumennya, Wijayanto mengibaratkan situasi ini dengan sebuah kecelakaan bus wisata yang tidak layak pakai. Ketika bus tersebut jatuh ke jurang karena rem blong, alih-alih memberikan sanksi tegas kepada pemilik, pemerintah justru membantu membelikan bus baru. “Jika pemerintah menganggap hal di atas adil, logis dan benar secara moral, silakan saja menggunakan APBN untuk membangun kembali pesantren yang roboh. Saya yakin pemerintah akan bijak dan tidak naif,” pungkasnya dengan sindiran halus, menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk kasus semacam ini adalah bentuk pembiaran terhadap kelalaian.
Ringkasan
Keputusan Menteri PU untuk membangun ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang ambruk menggunakan APBN telah memicu perdebatan. Kementerian PU beralasan insiden ini adalah darurat nasional, meskipun ambruknya disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Publik dan warganet mengkritik langkah ini, menilai pemilik ponpes seharusnya bertanggung jawab penuh dan penggunaan APBN dianggap sebagai *moral hazard*.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah dan ekonom Wijayanto Samirin menolak penggunaan APBN karena ponpes adalah kepemilikan privat dan yayasan harus memikul tanggung jawab penuh. Mereka menegaskan peran negara seharusnya sebatas memberikan bantuan sosial kepada korban, bukan membangun kembali gedung di tanah privat. Para pengamat memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengirimkan pesan yang salah dan berpotensi memicu permintaan serupa di masa depan, serta menekankan tanggung jawab perdata dan pidana ponpes.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia