Pajak E-Commerce 2026? Menkeu Purbaya Beri Bantahan Tegas!

JogloNesia – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampik kabar mengenai kepastian penerapan pajak e-commerce pada Februari 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini baru akan diberlakukan apabila kondisi perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya.

Advertisements

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang sempat menunda penerapan pajak e-commerce hingga Februari 2026. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (9/10/2025), Purbaya justru mempertanyakan kepastian tanggal tersebut.

“Pajak e-commerce Februari 2026? Enggak, kata siapa? Kan saya Menterinya,” tutur Purbaya dengan tegas, mengindikasikan bahwa keputusan akhir berada di tangannya dan belum ada penetapan tanggal pasti.

Purbaya menjelaskan, meskipun perekonomian Indonesia saat ini sudah berada dalam tahap pemulihan, kondisinya belum sepenuhnya stabil. Ia menekankan bahwa implementasi pajak e-commerce baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai angka 6%.

Advertisements

Lebih lanjut, Purbaya pernah menyampaikan pada Jumat (26/9/2025) bahwa kebijakan ini akan dipertimbangkan setelah dampak positif dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara mulai terlihat dalam mendorong perekonomian. “Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” ujarnya.

Meskipun jadwal penerapannya masih menunggu kondisi ekonomi, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah siap secara teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” katanya, seraya menambahkan bahwa pelaksanaan akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.

Sebagai landasan hukum, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini menjadi acuan utama dalam pengaturan pajak e-commerce.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, para merchant diwajibkan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak marketplace yang ditunjuk, sebagai dasar pemungutan pajak. PMK ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu.

Regulasi ini lebih lanjut menetapkan penggunaan invoice sebagai dokumen tertentu yang disetarakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK 37/2025 juga merinci ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan, termasuk standar minimal data yang harus tercantum di dalamnya. Sebagai bagian dari kepatuhan, pihak marketplace juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi yang relevan kepada DJP Kemenkeu secara berkala.

Keyakinan Konsumen Rendah, Pemulihan Bergantung pada Penciptaan Lapangan Kerja

Keyakinan Konsumen Tekan Daya Beli Masyarakat, Simak Sejumlah Saham yang Berisiko

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampik kabar mengenai kepastian penerapan pajak e-commerce pada Februari 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini baru akan diberlakukan jika perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Purbaya juga menunggu dampak positif dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun. Meskipun demikian, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah siap secara teknis untuk implementasi kebijakan tersebut.

Landasan hukum untuk pajak e-commerce adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi merchant dalam negeri dengan tarif 0,5%. Invoice akan disetarakan dengan Bukti Pemotongan PPh unifikasi, dan marketplace diwajibkan menyampaikan informasi transaksi secara berkala kepada DJP Kemenkeu.

Advertisements