SCBD Jadi Rebutan: Kemenkeu Pinjamkan Lahan, OJK Angkat Bicara!

JogloNesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menyusul keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminjamkan lahan strategis di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Lahan tersebut kini akan menjadi lokasi pembangunan gedung Bank Jakarta.

Advertisements

Sebagai informasi, sebelumnya pada periode 2018-2019, lahan yang kini menjadi sorotan itu awalnya direncanakan untuk dibangun sebagai pusat keuangan (financial center), termasuk kantor pusat OJK. Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan secara gamblang bahwa OJK tidak melanjutkan rencana ambisius pembangunan gedung di Lot 1 SCBD, Jakarta, lantaran keterbatasan anggaran.

“OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” ungkap Mirza dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Mirza lebih lanjut menjelaskan, OJK telah mengembalikan sepenuhnya hak atas lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima aset tersebut kemudian dituntaskan secara resmi pada 20 Januari 2023.

Advertisements

“OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” tegasnya, menegaskan kembali status kepemilikan lahan yang telah beralih jauh sebelum keputusan terbaru ini.

OJK sendiri menyambut baik dan mendukung rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam pengembangan infrastruktur perbankan di ibu kota.

Dalam catatan Bisnis, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Bank Jakarta mengajukan permohonan peminjaman lahan kepada Kementerian Keuangan. Permohonan krusial ini telah disetujui oleh Purbaya, setelah ia bertemu dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).

Purbaya menuturkan, Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan untuk meminjamkan lahan Lot 1 di SCBD kepada Bank Jakarta selama kurun waktu 50 tahun. Namun, perjanjian ini disertai salah satu syarat utama, yakni 30% dari total bangunan yang akan didirikan di atas lahan tersebut wajib diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat.

“Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” tegas Purbaya, menekankan pentingnya kualitas dan representasi gedung yang akan dibangun.

Ringkasan

OJK memberikan tanggapan terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminjamkan lahan di Lot 1 SCBD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. OJK menyatakan bahwa mereka sebelumnya memiliki rencana untuk membangun pusat keuangan di lahan tersebut, tetapi rencana itu dibatalkan karena keterbatasan anggaran dan hak atas lahan telah dikembalikan kepada Kemenkeu sejak Oktober 2022.

Kemenkeu telah menyetujui peminjaman lahan selama 50 tahun kepada Bank Jakarta dengan syarat 30% dari total bangunan harus diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat. Menteri Keuangan menekankan pentingnya kualitas bangunan yang akan didirikan dan representasi yang baik.

Advertisements