Utang Pemerintah Rp 9.138 T: Moderatkah Menurut Kemenkeu?

Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa utang pemerintah pusat Indonesia telah menembus angka Rp 9.138,05 triliun per akhir semester I 2025. Angka ini, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto, dikategorikan sebagai aman dan moderat jika dibandingkan dengan posisi negara-negara lain, meskipun memicu beragam pandangan dari para ekonom.

Advertisements

Suminto menjelaskan, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di level 39,86 persen. Persentase ini, ujarnya, menggambarkan postur utang yang sehat serta terkendali, dan masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Ini cukup rendah dan moderat dibanding banyak negara lain,” kata Suminto dalam forum media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025, seraya menegaskan bahwa pemerintah mengelola utang secara hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal.

Dari total Rp 9.138,05 triliun tersebut, Suminto merincikan bahwa pinjaman pemerintah menyumbang Rp 1.157,18 triliun. Angka ini terdiri atas pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49,01 triliun. Sementara itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) menjadi komponen terbesar utang pemerintah dengan total mencapai Rp 7.980,87 triliun, di mana SBN berdenominasi rupiah mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun, dan sisanya Rp 1.496,75 triliun berdenominasi valuta asing.

Sebagai langkah peningkatan kredibilitas dan penyelarasan data, Suminto menambahkan bahwa pemerintah kini hanya akan merilis data utang setiap kuartal. Kebijakan ini diambil agar statistik rasio utang terhadap PDB dapat lebih akurat, sejalan dengan rilis data PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB yang dirilis setiap tiga bulan, bukan lagi asumsi,” jelasnya.

Advertisements

Kendati pemerintah menilai posisi utang masih dalam batas aman, sejumlah ekonom justru menyuarakan kekhawatiran serius. Mereka menyoroti adanya tekanan signifikan dari peningkatan beban bunga utang yang berpotensi mempersempit ruang fiskal negara. Salah satu kritikan datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.

Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus melebar secara signifikan. Ia mencontohkan, jika pada tahun 2010 beban bunga utang terhadap penerimaan pajak hanya sekitar 12 persen, kini angka tersebut telah melonjak hingga sekitar 26 persen. “Ini berarti, lebih dari seperempat dari penerimaan pajak kita digunakan hanya untuk membayar bunga utang. Ini menunjukkan beban fiskal yang kian membebani,” kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2025.

Proyeksi Kementerian Keuangan sendiri mengindikasikan bahwa outlook penerimaan pajak tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 2.076,9 triliun, dengan pembayaran bunga utang mencapai Rp 552,8 triliun. Bahkan, untuk tahun 2026, pembayaran bunga diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp 599,4 triliun, atau naik 8,6 persen dari tahun sebelumnya.

Bhima juga menilai bahwa tingginya imbal hasil obligasi pemerintah, khususnya SBN tenor 10 tahun yang mencapai 6,9 persen, menjadi faktor pemicu utama tingginya beban bunga ini. Ia membandingkannya dengan negara lain yang memiliki rasio utang serupa seperti Filipina, di mana imbal hasilnya lebih rendah. “Investor memang tertarik dengan imbal hasil tinggi, namun konsekuensinya adalah beban fiskal yang makin berat bagi negara,” ujarnya. Lebih lanjut, Bhima berpendapat bahwa penambahan utang yang terjadi belum memberikan dampak signifikan pada efisiensi ekonomi, tercermin dari rasio modal terhadap output tambahan (ICOR) yang masih tinggi. Ia menyarankan pemerintah untuk menahan atau menunda proyek-proyek yang belum mendesak, seperti program makan bergizi gratis atau pengadaan alutsista, guna menghindari penambahan utang secara berlebihan.

Senada dengan Bhima, Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, turut menambahkan bahwa rasio beban utang terhadap pendapatan atau debt service ratio (DSR) Indonesia sudah mencapai 45 persen pada tahun 2024. Angka ini jauh melampaui rekomendasi dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang hanya berkisar antara 25 hingga 35 persen. “Sulit sekali untuk menurunkan rasio ini pada tahun 2025 mengingat target pendapatan kemungkinan besar tidak akan tercapai,” ujar Awalil.

Awalil juga menyoroti fakta bahwa pembayaran bunga utang kini telah menjadi pos pengeluaran terbesar dalam belanja negara, bahkan melampaui belanja pegawai. “Selama dua tahun terakhir, pembayaran bunga utang sudah menjadi yang terbesar dalam APBN,” pungkasnya, menggarisbawahi urgensi pengelolaan utang pemerintah yang lebih prudent.

Illona Estherina dan Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Seberapa Kritis Utang Pemerintah Indonesia Saat Ini?

Ringkasan

Kementerian Keuangan mengumumkan utang pemerintah pusat mencapai Rp 9.138,05 triliun per akhir semester I 2025. Angka ini dikategorikan aman dan moderat dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 39,86 persen, jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan undang-undang. Mayoritas utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 7.980,87 triliun, sedangkan sisanya adalah pinjaman.

Namun, beberapa ekonom menyuarakan kekhawatiran terkait beban bunga utang yang kian meningkat, berpotensi mempersempit ruang fiskal. Rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak telah melonjak signifikan hingga sekitar 26 persen, sementara Debt Service Ratio (DSR) Indonesia mencapai 45 persen pada tahun 2024, melebihi rekomendasi IMF. Pembayaran bunga utang ini bahkan kini menjadi pos pengeluaran terbesar dalam belanja negara.

Advertisements