Kejar Penunggak Pajak: Ribuan Wajib Pajak Dibidik Kemenkeu!

KEMENTERIAN Keuangan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya. Upaya penagihan ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk optimalisasi penerimaan negara, memastikan keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.

Advertisements

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak sebenarnya jauh lebih banyak, mencapai ribuan. “Ini bukan hanya 200 penunggak pajak, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, sebagian besar kasus ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juru sita pajak di lapangan. Namun, 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasus yang sering melibatkan banyak pihak, membutuhkan penanganan lintas unit yang lebih mendalam.

Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan tugas rutin dan pokok dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Yon Arsal mengungkapkan bahwa daftar 200 penunggak pajak besar yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini meliputi kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar dan tingkat kerumitan yang tinggi. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan waktu lebih panjang dan perhatian kolaboratif dari berbagai unit terkait dalam Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan pelaksanaannya, piutang pajak baru akan tercatat secara resmi apabila Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum diselesaikan. Yon Arsal menjelaskan bahwa beberapa kasus penunggakan pajak ini memang berlangsung lama bukan berarti diabaikan, melainkan karena berbagai faktor. Di antaranya adalah proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, atau kebutuhan verifikasi lebih lanjut terhadap nilai piutang yang memerlukan pendalaman ekstra.

Advertisements

Yon Arsal menegaskan bahwa penagihan piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus diintensifkan hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penagihan piutang pajak adalah salah satu proses bisnis utama DJP, dan 200 kasus ini menjadi prioritas karena potensinya yang sangat besar bagi penerimaan negara.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana ambisius untuk mengejar 200 wajib pajak besar yang tunggakan pajaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. “Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” tegas Purbaya.

Sebagai informasi progres, per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut sudah mulai melakukan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp 5,1 triliun. Angka ini menunjukkan awal positif dari upaya penagihan yang sedang berlangsung, sekaligus mengindikasikan bahwa komitmen Kementerian Keuangan untuk menindak tegas penunggak pajak mulai membuahkan hasil.

Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tak Realistis

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mengejar ribuan penunggak pajak, termasuk 200 wajib pajak besar, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara dan kepatuhan sistem perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa 200 wajib pajak besar mendapat perhatian khusus karena nilai tunggakan signifikan dan kompleksitas kasus, meskipun sebagian besar penunggak ditangani KPP. Penagihan piutang pajak adalah tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan diintensifkan hingga akhir tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan penagihan dari 200 wajib pajak besar yang telah inkrah ini dapat mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Piutang pajak tercatat resmi setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui atau inkrah, dengan kasus lama seringkali terkendala proses hukum atau verifikasi. Per September 2025, 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut telah mulai membayar dengan total Rp 5,1 triliun, menunjukkan awal positif dari upaya penagihan Kemenkeu.

Advertisements