Prabowo Panggil Menteri Bahas Devisa Ekspor: Kebijakan Baru Segera?

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengadakan rapat terbatas penting bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung Ahad malam, 12 Oktober 2025, mulai pukul 19.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan secara khusus menyoroti sektor ekonomi, terutama terkait sistem keuangan dan perbankan nasional.

Advertisements

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, meskipun membahas keseluruhan program pemerintah yang sedang berjalan, fokus utama rapat bergeser pada isu-isu ekonomi krusial.

Rapat yang berlangsung intens selama tiga jam tersebut, seperti dijelaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, secara mendalam meninjau devisa hasil ekspor (DHE). Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE yang telah diterbitkan pada Maret sebelumnya.

Prasetyo mengakui bahwa implementasi kebijakan DHE sejauh ini belum mencapai hasil yang memuaskan. Rendahnya optimalisasi perolehan devisa menjadi perhatian utama, mendorong Presiden untuk menginstruksikan kajian ulang secara komprehensif terhadap implementasi DHE demi peningkatan efektivitasnya di masa mendatang.

Advertisements

Kebijakan tentang DHE ini sendiri berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Maret 2025. Saat mengumumkannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, Presiden menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia disimpan di bank dalam negeri. Tujuannya sangat jelas: untuk meningkatkan manfaat dan memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA bagi perekonomian nasional.

Presiden menjelaskan bahwa selama ini, sebagian besar hasil ekspor sumber daya alam Indonesia cenderung disimpan di bank-bank luar negeri. Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, seluruh DHE SDA kini diwajibkan untuk ditempatkan dan dikelola di bank-bank nasional, langkah yang diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik.

Lebih rinci mengenai ketentuan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menjelaskan bahwa eksportir diwajibkan mengendapkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri selama satu tahun. Batas minimal nominal yang harus disimpan adalah di atas US$ 250 ribu. Penjelasan ini disampaikan oleh Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir memarkirkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung para eksportir dan perbankan, Airlangga juga menjanjikan berbagai insentif, termasuk pengaturan khusus terkait cash collateral, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi DHE ini. Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan DHE SDA untuk memperkuat perekonomian nasional.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 12 Oktober 2025, membahas sektor ekonomi, terutama sistem keuangan dan perbankan. Pertemuan tersebut secara khusus meninjau Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana Presiden Prabowo meminta evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE yang telah berlaku sejak Maret. Implementasi kebijakan DHE sejauh ini belum mencapai hasil yang memuaskan, sehingga mendorong Presiden untuk menginstruksikan kajian ulang komprehensif demi peningkatan efektivitasnya.

Kebijakan DHE, yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank dalam negeri dengan tujuan memperkuat perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan domestik. Aturan baru ini mengharuskan eksportir mengendapkan 100 persen DHE SDA di Indonesia selama satu tahun, dengan nominal di atas US$ 250 ribu. Ini merupakan perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE SDA disimpan selama tiga bulan, dan pemerintah menjanjikan insentif untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Advertisements