Pantura Krisis Pangan: Konversi Lahan Hancurkan Mimpi Swasembada

Pemerintah mengklaim proyek industrialisasi di pesisir utara Jawa mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat. Namun, realitasnya justru menunjukkan kerugian yang berlipat ganda. Para ekonom bahkan memperkirakan bahwa dalam sepuluh tahun ke depan, wilayah ini akan mengalami penurunan pendapatan masyarakat serta berkurangnya produktivitas di sektor perikanan dan pertanian. Situasi ini mengancam target swasembada beras yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto, karena maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri.

Advertisements

Fenomena ini terlihat jelas di Indramayu, Jawa Barat, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu lumbung beras nasional. Area Pantura di Indramayu yang disebut-sebut menyumbang lebih dari setengah persen pasokan beras nasional, kini banyak yang berubah menjadi beton. Indramayu, bersama dengan wilayah pesisir utara Jawa lainnya seperti Batang dan Kendal di Jawa Tengah, serta Gresik di Jawa Timur, telah menjadi lokasi pengembangan industri berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut kerugian multidimensi yang diderita masyarakat pesisir di tengah gencarnya pembangunan industri ini sebagai “paradoks hilirisasi”. Studi Celios memproyeksikan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp219,39 triliun dan penurunan pendapatan masyarakat sebesar Rp218,08 triliun dalam 10 tahun ke depan akibat proyek industri di Pantura. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga diperkirakan merugi Rp5,70 triliun dalam periode yang sama. Laporan ini merupakan bagian ketiga dan terakhir dari seri liputan panjang yang mengungkap apa yang disebut “ekosida”—perusakan lingkungan secara terstruktur, masif, dan sistematis—di Pantura, mengupas kontradiksi antara lahan pertanian yang berubah menjadi kawasan industri dengan ambisi swasembada dan ketahanan pangan pemerintah, sementara rakyat menanggung rugi yang berlipat. Seri liputan ini diproduksi bekerja sama dengan Pulitzer Center.

Lahan pertanian berubah jadi kawasan industri

Advertisements

Pemandangan kontras terlihat di Losarang, Indramayu, Jawa Barat. Sekelompok petani berjejer menanam padi di lahan pertanian, sementara di belakang mereka, ekskavator menimbun lahan sawah dengan pasir yang dibawa truk-truk hilir mudik. Tak jauh dari situ, bangunan beton kompleks kawasan peruntukan industri Losarang telah berdiri di antara hamparan sawah. Ironisnya, merujuk peta Bhumi ATR-BPN dan RTRW Indramayu, lokasi pembangunan pabrik tersebut tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ruskiyah, 54 tahun, petani dan sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Puntang, Kecamatan Losarang, membenarkan bahwa lahan pertanian di sana berubah menjadi kawasan industri. Kawasan industri yang sedang dibangun ini, kata Ruskiyah, rencananya seluas 1.000 hektare, terletak di sebelah utara Jalan Raya Pos yang bersejarah.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri ini dikhawatirkan akan sangat berdampak pada penurunan produksi pertanian. Dengan rata-rata satu hektare lahan sawah produktif menghasilkan enam ton beras per masa panen, hilangnya 1.000 hektare sawah di Losarang berarti potensi kehilangan sekitar 6.000 ton beras.

Sekitar 30 menit perjalanan menuju pesisir utara Jawa Barat, di area persawahan Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, Mang Rodi (65 tahun) seorang buruh tani, duduk di pematang sawah. Pandangannya menyapu hamparan padi menguning dan sayur mayur hijau. Namun, di kejauhan, matanya tertabrak cerobong asap tinggi, “Itu cerobong PLTU Indramayu,” kata Mang Rodi, menunjuk pembangkit listrik yang berjarak sekitar 1,5 km dari lahan garapannya.

Mekarsari dikenal sebagai kawasan pertanian produktif yang mampu menghasilkan 7-8 ton padi per hektare, serta produsen bawang. Namun, situasi di Mekarsari memburuk setelah PLTU Indramayu 1 berdiri pada tahun 2011. Tanah mulai menjadi asam, dan asap dari PLTU menyebabkan petani sesak napas, sakit mata, bahkan bisa pingsan. Selain itu, lahan pertanian di Mekarsari juga tergerus abrasi akibat penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan air laut di pesisir utara Indramayu.

Alih-alih melindungi kawasan pertanian yang tergerus, pemerintah—bekerja sama dengan Jepang—malah berencana membangun PLTU 2 sebagai perluasan PLTU sebelumnya di Mekarsari, mencaplok lahan seluas sekitar 266 hektare yang telah dibebaskan. Hal ini membuat buruh tani semakin sengsara. Mang Rodi, sebagai ketua Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu), menolak keras rencana ini, bahkan melakukan aksi protes hingga ke Jakarta.

Penolakan Jatayu didasari pada upaya mempertahankan lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka dan masyarakat Indonesia. Lahan yang akan dibeton ini adalah sawah produktif yang telah lama berkontribusi pada posisi Indramayu sebagai lumbung pangan nasional. “Pertahanan pangan ini penting. Percuma punya pertahanan senjata, kalau enggak makan,” ujar Mang Rodi penuh semangat. “Makanan rakyat adalah padi dan sayur mayur, bukan beton,” tegasnya.

Pada tahun 2022, aksi Jatayu berhasil membuat Jepang mundur dari kerja sama pendanaan pembangunan PLTU 2. Saat ini, Mang Rodi dan buruh tani lainnya masih bisa menanam di lahan yang kini dikuasai negara, ditandai dengan papan informasi berlogo PLN bertuliskan “TANAH MILIK NEGARA”. Namun, ancaman terhadap ruang hidup buruh tani Mekarsari belum berakhir, mengingat adanya rencana pembangunan kawasan industri di Kecamatan Patrol, Sukra, dan Kandanghaur yang masuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Patrol. Mang Rodi bersikeras akan menolak segala bentuk pembangunan yang menggerus ruang hidup petani.

“Pembangunan pabrik menghabiskan lahan, mengapa ada kalimat pertahanan pangan, tapi lahannya dihabiskan. Apa yang akan dipertahankan, apa pangan datang dari langit. Pangan juga butuh ditanam, ditanam di atas bumi, bukan di atas batu beton,” ujar Mang Rodi, dengan nada tegas mempertanyakan makna lumbung padi bagi Indramayu.

Alih fungsi lahan di Indramayu juga tercatat dalam data BPS, yang menunjukkan penurunan luas lahan dan produksi beras dalam tujuh tahun terakhir (2018-2024). Meskipun pada 2022 produksi padi sempat naik menjadi 1.482.255,86 ton karena luas lahan bertambah, pada 2023 produksi kembali turun menjadi 1.424.303,1 ton akibat menyempitnya luas lahan pertanian.


Penurunan produksi padi juga melanda Kendal, Jawa Tengah, di mana banyak lahan pertanian berubah menjadi tambak atau terbengkalai karena banjir rob. Desa Mororejo, dekat KEK Kendal, mengalami hal serupa; padi tak bisa lagi ditanam, mendorong petani beralih ke tambak atau membiarkan lahan mereka. Data BPS menunjukkan fluktuasi produksi padi di Kendal, namun trennya adalah penurunan luas lahan dan produksi. Dari 36.851 hektare dengan 199.421 ton pada 2018, menjadi 29.188,5 hektare dengan 175.081,41 ton pada 2024.

Kabupaten Batang juga mengalami tren serupa, yaitu penyempitan luas lahan yang diikuti penurunan produksi beras dalam tujuh tahun terakhir. Meskipun sempat naik pada 2023, produksi kembali terjun pada tahun berikutnya. Pada 2018, lahan padi seluas 34.393 hektare menghasilkan 165.666 ton beras, namun pada 2024, luas lahan turun menjadi 25.536,62 hektare dengan produksi 139.924,97 ton.

Sementara itu, di Kabupaten Gresik, meskipun tren produksi padi sempat mengalami kenaikan dalam tujuh tahun terakhir, pada 2024 produksi terjun bebas karena luas lahan berkurang drastis lebih dari 10.000 hektare. Dari 57.721,64 hektare dengan produksi 351.702,39 ton pada 2018, yang sempat naik menjadi 66.202,61 hektare dengan 417.428,58 ton pada 2023, kemudian turun menjadi 54.057,45 hektare dengan produksi 328.959,53 ton pada 2024.


Utopia swasembada pangan

Pantai Utara Jawa, yang seharusnya menjadi salah satu lumbung pangan Indonesia dengan kontribusi 54,22 persen terhadap produksi beras nasional—sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken Prabowo—kini terancam oleh alih fungsi lahan atas nama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang berdampak signifikan pada ketahanan pangan Indonesia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin (Iwank), menyoroti Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan, yang diperkuat dengan Pergub Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030. Kebijakan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional karena memicu alih fungsi lahan pertanian.

Dalam konteks Segitiga Rebana (Indramayu, Cirebon, Subang), kebijakan ini secara otomatis mengancam Indramayu sebagai lumbung padi terbesar di Jawa Barat. Rencana Aksi Rebana membutuhkan lahan 43.912 hektare, namun total luas dalam RTRW kabupaten/kota yang terlibat hanya 17.925 hektare. Selisih 25.987 hektare ini disebut Iwank sebagai “mark up,” mengindikasikan ketidaksesuaian luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Rebana dengan kebijakan RTRW setempat.

Iwank menekankan bahwa data ini menunjukkan potensi hilangnya banyak lahan pertanian dan tambak di Indramayu, yang tidak hanya mengancam alih fungsi kawasan pertanian tetapi juga ketersediaan air. Padahal, dalam RTRW Kabupaten Indramayu 2024-2044 (Perda Nomor 9 Tahun 2024), luas kawasan peruntukan industri (KPI) hanya 14.110 hektare. Namun, pemerintah Kabupaten Indramayu justru menyiapkan lahan KPI seluas 20.000 hektare, melebihi ketentuan RTRW sebesar 5.890 hektare. Dari lahan tersebut, 85 persen berada di kawasan pesisir, sehingga banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terancam hilang. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, belum memberikan tanggapan terkait persoalan lahan ini.

Iwank mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto yang meneruskan program pemerintah sebelumnya yang merusak lahan pertanian, di tengah ambisi Prabowo mewujudkan ketahanan pangan. “Saya tidak bayangkan lumbung pangan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat Jawa Barat dan nasional, lahan pertaniannya dialihfungsikan. Lalu program ketahanan pangan Prabowo mau dijawab di mana, daerah mana. Nah ini tidak *relate*,” ujar Iwank, heran dengan kontradiksi kebijakan pemerintah.

Saat pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Prabowo percaya diri Indonesia akan swasembada pangan dan menjadi lumbung pangan dunia. Bahkan, pada September lalu di Sidang Umum PBB (23 September 2025), ia mengklaim Indonesia telah swasembada beras dan akan menjadi lumbung pangan dunia dalam beberapa tahun ke depan, dengan produksi beras dan cadangan gabah tertinggi dalam sejarah. Ia bahkan menyebut Indonesia telah mengekspor beras ke negara lain. Namun, data BPS menunjukkan produksi beras tertinggi justru terjadi pada 2018 (45,99 ton dari Januari-Agustus), bukan di masa kepemimpinannya. Pada 2025, dalam rentang waktu yang sama, total produksi hanya 43,75 ton (angka sementara dan potensi).

Di sisi lain, Indonesia masih sangat bergantung pada impor beras dari Vietnam, India, Thailand, Arab Saudi, dan negara lain. Data BPS mencatat importasi beras mencapai 70.543,5 ton hingga Juli 2025, jauh melebihi ekspor ke Uni Emirat Arab sebesar 1,1 ton pada bulan yang sama. Ambisi Prabowo untuk mencapai swasembada beras semakin terancam oleh penyusutan lahan produktif di Pantura, wilayah yang diklaimnya menyumbang lebih dari setengah suplai beras nasional.

Sebelumnya, pada kampanye Pilpres 2019, Joko Widodo berjanji mempertahankan Indramayu sebagai lumbung padi nasional. Janji ini dihidupkan kembali dengan kunjungannya ke Indramayu pada Oktober 2023, melakukan seremoni panen padi di Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, dekat Mekarsari. Seremoni ini dilakukan setelah ia menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan di Kawasan Rebana, yang justru menjadi akar masalah penggusuran dan perusakan lahan pertanian di Indramayu.

Bagi Mang Rodi, buruh tani di Mekarsari, perjuangan mempertahankan lahan pertanian adalah isu mendasar yang setara dengan mempertahankan harga dirinya. Ia menolak keras jika sawah-sawah produktif di Indramayu digerus atau dialihfungsikan oleh kepentingan perusahaan atau pembangunan apa pun. “Harapan petani, kebijakan-kebijakan pemerintah supaya bisa mempertahankan pertanian. Jangan hanya mulutnya saja yang pandai bicara, tapi tujuannya tidak sesuai dengan mulut yang disampaikannya,” harap Mang Rodi.

Sementara itu, Ruskiyah mengeluhkan masalah serius terkait kelangkaan dan mahalnya pupuk. Kebijakan pemerintah yang sering mengimpor beras, terutama saat musim panen raya, dinilai menekan dan merugikan petani karena menyebabkan anjloknya harga gabah. “Saat petani panen, pemerintah malah impor, dan kalau dibeli, harganya murah,” keluh Ruskiyah.

Data BPS menunjukkan total impor beras mencapai lebih dari 11.700.000 ton selama delapan tahun terakhir. Impor yang seringkali dilakukan saat masa panen ini menjadi pukulan keras bagi petani seperti Ruskiyah dan Mang Rodi, mendorong banyak dari mereka akhirnya beralih profesi. “Kalau begitu [rugi] terus kan enggak ada hasilnya,” katanya.

Kerugian yang berlipat

Kerugian yang dialami masyarakat pesisir di Pantura berlipat-lipat, tidak hanya menanggung dampak kerusakan ekologi, tetapi juga ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya. Bhima Yudhistira dari Celios menyebut fenomena kerugian multidimensi ini sebagai “paradoks hilirisasi”, yaitu kontradiksi di mana program ekonomi nasional yang seharusnya membawa kemajuan justru menciptakan kemunduran dan kerugian bagi masyarakat lokal.

Bhima melakukan kajian terhadap dampak pembangunan kawasan industri KEK dan PSN di Pantura Jawa Timur, Tengah, dan Barat, dengan total luas lahan mencapai 12.546 hektare. Hasilnya menunjukkan bahwa setiap hektare lahan yang kehilangan fungsinya menyebabkan kerugian sebesar Rp690,98 juta per tahun.

Laporan KEK 2024 mencatat akumulasi investasi sebesar Rp263,4 triliun dan penyerapan 160.874 tenaga kerja. Namun, studi Celios justru menunjukkan lebih banyak kerugian daripada keuntungan. Kehadiran KEK, khususnya di pesisir utara Jawa, menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp219 triliun dalam kurun waktu 10 tahun, artinya hingga 2035, keuntungan yang ada justru lebih kecil dari kerugiannya, atau menghasilkan “*net loss*,” kata Bhima.

Klaim serapan ribuan tenaga kerja, terutama masyarakat lokal, juga ditepis Bhima karena tidak sebanding dari sisi makro dan mikro. Secara makro, semakin masifnya pembangunan KEK, terutama di era Presiden Joko Widodo, serapan tenaga kerjanya justru semakin tidak berkualitas. Jika pada 2015, setiap Rp1 triliun dana investasi menyerap 2.600 tenaga kerja, pada semester pertama 2025 serapannya hanya 1.200 tenaga kerja. “Kalau semakin turun, artinya investasi yang masuk juga kurang berkualitas di KEK,” terang Bhima.

Secara mikro, masyarakat sekitar KEK yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani, tidak memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan industri di KEK. Akhirnya, banyak dari mereka menjadi buruh kontrak lepas, sub-kontraktor, atau bekerja melalui sistem *outsourcing*. Sebagian warga lainnya hanya mengandalkan jasa seperti *laundry*, kos-kosan, atau jasa lain dengan pendapatan yang sangat kecil, yang menurut Bhima, tidak banyak membantu roda perekonomian masyarakat lokal. “Jadi sebelum dan setelah adanya KEK, tidak ada perubahan yang signifikan,” katanya.

Apa yang diungkapkan Bhima ini persis terjadi di Gresik, Kendal, dan Batang, di mana banyak nelayan beralih pekerjaan menjadi pekerja proyek bangunan KEK, dan petambak di Kendal bahkan berpikir menjual tambaknya untuk membuka usaha kos-kosan. Melihat realitas ini, Bhima menganggap angka serapan tenaga kerja proyek industri KEK dan PSN hanyalah klaim semu. Pemerintah, lanjut Bhima, tidak pernah menghitung berapa banyak tenaga kerja lokal yang kehilangan pekerjaan, beralih profesi, dan dampak-dampak lainnya.

Selain degradasi lahan dan peningkatan frekuensi banjir rob, ada pula dampak lingkungan terkait kesehatan akibat PLTU. Kajian Celios menemukan bahwa sumber energi di KEK berasal dari PLTU, dengan total lima PLTU di Jawa yang memasok energi. Rantai pasok energi berbahan batu bara ini berdampak pada biaya kesehatan, dengan kerugian mencapai Rp438 triliun selama 10 tahun.

Bhima menganggap dalih pemerintah bahwa KEK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan rakyat, bahkan mengandalkannya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, hanyalah utopis dan klaim semu. “KEK tidak efektif menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Menurut Bhima, pemerintah telah membuat kesalahan fatal dengan mengubah fungsi lahan pertanian. Sektor pertanian dan perikanan—baik tangkap maupun budidaya—seharusnya dipertahankan sebagai pilar ketahanan pangan dalam pembangunan ekonomi. Namun, realitas yang terjadi justru kontradiktif, di mana kedua sektor penting tersebut digerus, mengakibatkan kerugian berlipat ganda bagi masyarakat.

Celios menghitung, kerugian dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan akibat pembangunan KEK di Pantura mencapai Rp5,70 triliun dalam kurun waktu 10 tahun. “Swasembada pangan hanya semu. Lahan yang sifatnya produktif sudah diganti besi dan beton,” kata Bhima.

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana, menambahkan bahwa model pembangunan di Pantura tidak adaptif terhadap perubahan iklim, bahkan justru meningkatkan kerentanan masyarakat dan lingkungan terhadap dampaknya. “Pembangunannya tidak ekologis,” kata Agung.

Kebijakan regulasi pemerintah dituding sebagai penyebab kerusakan sistemik yang menyeluruh, mulai dari tata ruang, perlindungan lingkungan, perlindungan sosial, hingga sistem penanggulangan bencana. Rantai kerusakan ini berujung pada kondisi Pantura yang semakin hancur, ancaman tenggelam yang kian mendesak, dan menjadikan masyarakat setempat sebagai pihak paling dirugikan.

Apa yang terjadi di Pantura, menurut Agung, adalah “ekosida”—perusakan lingkungan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Negara, melalui kebijakan yang dikeluarkan, telah membuka ruang penghancuran ekosistem di Pantura dan mengkompromikan keselamatan masyarakat yang seharusnya dilindungi dari dampak krisis iklim.

“Yang dilakukan pemerintah di Pantura dengan memperluas KEK dan menghancurkan ekosistem yang ada di Pantura, bisa disebut sebagai ekosida,” kata Agung. Ekosida ini terlihat dari kebijakan pemerintah yang mengubah tata ruang, mempermudah perizinan, dan meminta daerah mematuhi peraturan pusat. Agung menjelaskan ada tiga medium ekosida: *by commission* (menghancurkan ekosistem secara langsung), *by omission* (membiarkan penghancuran terjadi), dan *by legislation* (melalui regulasi).

“Yang bertanggung jawab ya negara, melalui regulasi-regulasi yang dikeluarkan, sehingga membuka ruang penghancuran terhadap ekosistem,” kata Agung. Dalam konteks Perpres yang melahirkan PSN dan KEK, presiden menjadi simbol pemerintahan yang harus bertanggung jawab. “Apa pun yang dilakukan bawahannya, sudah pasti berdasarkan pada ketika dia dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sudah pasti kemudian berdasarkan pada mandat yang diberikan oleh presiden,” jelas Agung.

Iwank dari Walhi Jawa Barat menuntut tanggung jawab dari tiga Presiden Indonesia terakhir—Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), dan Prabowo—atas kerusakan parah ekosistem di Pantura. Secara khusus, Iwank mengkritik keras Presiden Joko Widodo dan menyebutnya sebagai pelanggar HAM berat, karena banyaknya Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan, seperti Perpres Kawasan Rebana, dinilai merusak lingkungan secara masif.

Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham), menegaskan bahwa secara konteks kebijakan eksekutif, seorang presiden wajib bertanggung jawab atas dampak dari peraturan yang diterbitkan. Ia menilai kebijakan lingkungan dari tiga presiden terakhir bersifat regresif—tidak melindungi atau bahkan merusak—dan oleh karena itu, ketiganya perlu mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Pandangan senada disampaikan oleh Bhima Yudhistira dari Celios. Menurutnya, ketiga presiden terakhir harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi karena berada dalam satu garis kebijakan pembangunan. SBY menjadi peletak dasar pembangunan KEK dengan MP3EI, dilanjutkan PSN di masa Jokowi, dan kini berlanjut di masa Prabowo Subianto. “Pemerintah daerah yang semakin lemah, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat terdampak, itu juga menjadi kesalahan yang cukup fatal,” kata Bhima.

Secara spesifik, Bhima menuntut agar pemerintahan Prabowo Subianto membatalkan penetapan enam KEK baru yang direncanakan akan diresmikan di masa kepemimpinannya. Permintaan ini didasarkan pada perhitungan kerugian masif dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. “Yang tidak sesuai ya memang harus dibatalkan,” tegas Bhima.

Menanggapi tudingan ini, Wakil Ketua Tim Pelaksana di Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, mengatakan “tidak melihat ada data” yang menunjukkan apa yang disebut sebagai “ekosida” oleh pakar dan pegiat lingkungan. Elen meyakini bahwa pelaku usaha dan pengelola di KEK masih menerapkan standar, terutama karena banyak perusahaan global beroperasi di sana dengan standar internasional dalam masalah lingkungan. “Mereka akan bermasalah produknya kalau dalam prosesnya itu ada persoalan lingkungan hidup, tenaga kerja, dan lain sebagainya. Dan ternyata selama ini *qualified* mereka. Artinya mereka memiliki standar-standar dan pengelola juga memiliki standar-standar itu,” tegasnya.

Mewakili pejabat pemerintah, Elen mempersilakan masyarakat menunjukkan bukti dan data jika memang terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan KEK di Pantura. “Tudingan harus berbasis data. Kami tidak menolak kalau memang studinya menunjukkan hal yang sama, atau memang halnya seperti itu. Mari kita lihat seperti apa, sehingga kita bisa mitigasi,” jelas Elen. Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang dianggap paling bertanggung jawab atas ekosida dan pelanggaran HAM di Pantura oleh pakar dan pegiat, belum merespons permintaan wawancara.

Produksi visual oleh VJ Ivan Batara. Grafis oleh BBC East Asia Visual Journalism

  • ‘Ekosida’ di Pantura: Pengembangan industri ancam pesisir utara Jawa makin cepat tenggelam – ‘Banjir sudah puluhan tahun, ini pembiaran sistematis’
  • ‘Ekosida’ di Pantura: ‘Kongkalikong’ yang menggerus ruang hidup warga pesisir utara Jawa
  • Ekosida: Apakah membunuh alam seharusnya dipidana?
  • Penghargaan swasembada beras untuk Presiden Jokowi, ‘tanpa sentuh kesejahteraan petani’
  • ‘Food estate tidak berhasil’ – 12 langkah yang harus dilakukan Prabowo agar swasembada pangan tercapai
  • Polisi gelar proyek tanam jagung 1,7 juta hektare – ‘Jagung yang ditanam di Jayapura menguning, petani tak kunjung dapat cangkul’
  • Tanggul laut raksasa di utara Jawa ‘solusi palsu’ dan ‘bawa masalah baru’, kata aktivis lingkungan
  • Pesisir Indonesia terancam tenggelam, puluhan juta jiwa akan terdampak
  • Pesisir Indonesia terancam tenggelam: ‘Ini bukan bencana alam, ini bencana buatan manusia’
  • ‘Ekosida’ di Pantura: Pengembangan industri ancam pesisir utara Jawa makin cepat tenggelam – ‘Banjir sudah puluhan tahun, ini pembiaran sistematis’
  • Pesisir Indonesia terancam tenggelam, puluhan juta jiwa akan terdampak
  • ‘Ekosida’ di Pantura: ‘Kongkalikong’ yang menggerus ruang hidup warga pesisir utara Jawa

Ringkasan

Pembangunan industri di pesisir utara Jawa (Pantura) menyebabkan alih fungsi lahan pertanian produktif yang masif, terutama di Indramayu, Batang, dan Kendal. Klaim pemerintah tentang peningkatan ekonomi justru bertolak belakang dengan prediksi ekonom adanya kerugian multidimensi, termasuk penurunan PDB dan pendapatan masyarakat. Studi Celios memperkirakan kerugian Rp219,39 triliun dalam 10 tahun, serta penurunan produktivitas di sektor pertanian dan perikanan. Situasi ini mengancam target swasembada beras dan ketahanan pangan nasional, serta merugikan petani lokal yang kehilangan mata pencarian.

Alih fungsi lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga memicu dampak lingkungan serius seperti polusi PLTU dan abrasi, yang disebut sebagai “ekosida.” Pembangunan tersebut dinilai tidak adaptif terhadap perubahan iklim dan meningkatkan kerentanan lingkungan serta masyarakat. Pakar menyoroti kontradiksi kebijakan pemerintah yang mengikis lumbung pangan nasional di tengah ambisi swasembada. Oleh karena itu, pertanggungjawaban negara dan kebijakan regulasi yang telah menyebabkan kerusakan sistemik di Pantura menjadi tuntutan para ahli.

Advertisements