Implementasi kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik, yang sebelumnya diproyeksikan siap diterapkan pada Februari 2026, kini secara resmi ditunda. Pernyataan krusial ini datang langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pungutan pajak bagi platform jual beli daring akan menanti arahan dari Menteri Keuangan, khususnya setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 6 persen.
Keputusan penundaan tersebut diutarakan Bimo seusai menghadiri konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Beliau menjelaskan, “Ditunda, nanti menunggu arahan pak menteri, kalau pertumbuhan ekonomi sudah 6 persen. Tapi ini sedang didiskusikan,” mengisyaratkan bahwa stabilitas dan kekuatan ekonomi menjadi prasyarat penting sebelum kebijakan ini dijalankan.
Sebelum pengumuman penundaan ini, terdapat dinamika pernyataan mengenai jadwal implementasi. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto sempat menyampaikan bahwa pajak e-commerce akan mulai berlaku Februari 2026. Namun, pernyataan tersebut segera ditanggapi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di lokasi berbeda, JCC Jakarta, pada hari yang sama. Purbaya menegaskan, “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” memperkuat sinyal bahwa kondisi ekonomi merupakan faktor penentu utama.
Dasar hukum bagi kebijakan ini sebenarnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah merilis aturan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sejak 11 Juni 2025 dan telah mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025, hingga dicabut di kemudian hari.
Melalui PMK tersebut, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME) diminta untuk menyetorkan pajaknya kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Delegasi kewenangan ini juga secara spesifik diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PMK 37 Tahun 2025, yang berbunyi: “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).”
Konsekuensinya, platform e-commerce raksasa seperti Shopee dan Tokopedia akan memikul peran penting sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik. Implementasi aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi merchant, khususnya pelaku UMKM, karena pungutan dilakukan oleh pihak lain. Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa langkah ini akan menjadi katalisator dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak para pelaku usaha di sektor digital.
Pilihan Editor: Kriteria Pedagang di E-Commerce yang Kena Pajak 0,5 Persen
Ringkasan
Implementasi kebijakan pajak e-commerce, yang semula direncanakan pada Februari 2026, secara resmi ditunda. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan penundaan ini menunggu arahan Menteri Keuangan, khususnya setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 6 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi yang pulih menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Meskipun demikian, dasar hukum untuk pajak e-commerce telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025, yang telah berlaku efektif sejak 14 Juli 2025. PMK ini menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan barang oleh pedagang dalam negeri, termasuk pelaku UMKM. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi merchant dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor digital.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia