DJ Panda Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Pengancaman Erika Carlina

JAKARTA, KOMPAS.com – Giovanni Surya Saputra, yang dikenal luas sebagai DJ Panda, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, selebritas Erika Carlina. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh DJ Panda di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025), saat ia menjalani pemeriksaan.

Advertisements

Dengan nada tenang, DJ Panda menegaskan, “Ya dihadapi saja.” Senada dengan kliennya, Michael Sugijanto selaku kuasa hukum DJ Panda, memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif penuh dalam setiap tahapan hukum. Michael menambahkan, “Ya proses hukum negara ini kita hormatilah ya,” sembari menggarisbawahi komitmen mereka untuk menghormati jalannya peradilan. Meskipun demikian, DJ Panda mengungkapkan belum ada komunikasi lanjutan dengan Erika Carlina dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai, “Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa.”

Kedatangan DJ Panda di Polda Metro Jaya terpantau sekitar pukul 13.21 WIB, ditemani tim kuasa hukumnya, berjalan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mengenakan kemeja putih berlengan tergulung hingga siku, celana jeans abu-abu, dan rambut khasnya yang dikuncir, DJ Panda sempat terlihat terkejut dengan kerumunan wartawan yang menantinya. Dengan gestur menaruh kedua tangan di pinggang, ia tampak menunjukkan ekspresi kelelahan setelah menempuh perjalanan.

Kasus yang menyeret nama DJ Panda ini bermula dari laporan yang dilayangkan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025). Laporan tersebut, teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menuding DJ Panda melakukan dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Advertisements

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi dugaan pengancaman tersebut. Menurut Ade Ary, Erika Carlina pertama kali mengetahui ancaman itu melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh terlapor di salah satu grup fanbase DJ Panda. Pesan tersebut secara eksplisit menyatakan niat untuk menghancurkan karier korban, seperti yang diungkapkan Ade Ary dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu. Ia disebut-sebut berencana membuat berita bohong dengan mengklaim bahwa anak dalam kandungan Erika Carlina bukanlah darah dagingnya sendiri. Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa di dalam grup yang sama, DJ Panda bahkan menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan data pribadi korban, meliputi informasi tempat kelahiran hingga foto hasil ultrasonografi (USG).

Serangkaian tindakan ini menyebabkan Erika Carlina merasa sangat terancam dan dirugikan, mendorongnya untuk melaporkan insiden ini ke SPKT Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kini, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi ini.

Ringkasan

DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, Erika Carlina. Ia hadir untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) didampingi kuasa hukumnya, menegaskan akan bersikap kooperatif penuh. DJ Panda juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, meskipun belum ada komunikasi lanjutan dengan Erika Carlina.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina pada 19 Juli 2025, menuding DJ Panda melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi. Dugaan pengancaman dilakukan melalui pesan WhatsApp di grup fanbase DJ Panda, yang berisi niat menghancurkan karier Erika dan menyebarkan tudingan palsu. DJ Panda juga dituduh menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat lahir dan foto USG, membuat Erika merasa terancam. Status perkara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Advertisements