Jakarta, IDN Times – Perbedaan signifikan mencuat dalam laporan data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang dirilis oleh institusi berbeda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan data Bank Indonesia (BI), mencatat dana pemda mencapai Rp233,97 triliun. Angka ini jauh berbeda dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan nilai Rp215 triliun berdasarkan data kas rekening daerah, menciptakan selisih sekitar Rp18 triliun yang menjadi sorotan.
Menanggapi disparitas data ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa angka yang mereka rilis bersumber dari laporan resmi yang disampaikan oleh seluruh kantor bank kepada bank sentral. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI secara rutin memperoleh posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh bank-bank pelapor, mencerminkan posisi akhir bulan.
Ramdan menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, BI melakukan proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan data secara menyeluruh. Akurasi data menjadi prioritas utama BI sebelum kemudian posisi simpanan perbankan tersebut diagregasikan dan dipublikasikan secara transparan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs web resmi Bank Indonesia, memastikan ketersediaan informasi yang kredibel bagi publik.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti tingginya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum termanfaatkan secara optimal dan masih mengendap di perbankan. Total dana yang mengendap ini mencapai Rp233 triliun, sebuah jumlah yang sangat besar dan seharusnya dapat berkontribusi signifikan pada pembangunan. Angka ini merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025, yang mengindikasikan adanya potensi ekonomi yang belum tergerak.
Purbaya menekankan bahwa dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. “Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dengan tegas dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, berikut adalah rincian data simpanan 15 Pemda yang tertinggi, mencakup tingkat Provinsi, Kota, hingga Kabupaten, yang menunjukkan konsentrasi dana yang mengendap di perbankan:
- Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun
- Jawa Timur Rp6,8 triliun
- Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun
- Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun
- Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun
- Provinsi Sumatera Utara Rp 3,1 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,6 triliun
- Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun
- Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1,9 triliun
- Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun
Ringkasan
Laporan mengenai simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan menunjukkan perbedaan data signifikan. Kementerian Keuangan mencatat dana sebesar Rp233,97 triliun berdasarkan data Bank Indonesia, sementara Kementerian Dalam Negeri melaporkan Rp215 triliun. Bank Indonesia menegaskan bahwa angka yang mereka rilis bersumber dari laporan resmi yang disampaikan dan telah melalui proses verifikasi serta pengecekan kelengkapan data sebelum dipublikasikan.
Menteri Keuangan menyoroti besarnya dana pemda sejumlah Rp233 triliun yang belum termanfaatkan secara optimal dan masih mengendap di perbankan. Dana tersebut, yang merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025, seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Ia menekankan pentingnya kecepatan eksekusi dalam pengelolaan anggaran daerah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia


