Ammar Zoni Bersurat dari Nusakambangan: Bukan Bandar, Hanya Korban?

JogloNesia – Dari balik jeruji besi Lapas Nusakambangan, aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Melalui sepucuk surat yang dititipkan kepada Ustaz Derry Sulaiman, Ammar melayangkan pesan terbuka, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.

Advertisements

Pesan penting ini dibacakan langsung oleh Ustaz Derry Sulaiman saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Cerita Untungs milik Arie Untung, sebagaimana dikutip Jumat (24/10/2025). Dalam surat yang penuh ketegasan itu, Ammar Zoni menulis, “Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan.” Ia melanjutkan penegasannya, “Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar.

Ustaz Derry Sulaiman menjelaskan bahwa surat tersebut ditulis Ammar dari Nusakambangan, tempat ia kini menjalani masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terakhir pada 12 Desember 2023 di kawasan Sentul, Bogor, menjadi kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus narkoba serupa, setelah insiden pada tahun 2017 dan awal 2023.

Setelah melalui proses persidangan, pada Maret 2024, Ammar Zoni dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menilai Ammar terbukti bersalah dalam penyalahgunaan serta kepemilikan sabu untuk konsumsi pribadi.

Advertisements

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara dengan tingkat keamanan tertinggi yang kerap dihuni narapidana kasus berat, tidak terjadi tanpa sebab. Ia dipindahkan setelah diduga kembali kedapatan menyimpan narkoba di kamar selnya selama mendekam di tahanan sebelumnya.

Ringkasan

Dari Lapas Nusakambangan, aktor Ammar Zoni mengirim surat melalui Ustaz Derry Sulaiman, membantah tegas tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba. Dalam surat yang dibacakan di kanal YouTube Cerita Untungs itu, Ammar menegaskan dirinya bukanlah seorang bandar maupun pengedar.

Ammar Zoni saat ini menjalani hukuman di Nusakambangan atas kasus penyalahgunaan narkoba, yang merupakan insiden ketiganya sejak 2017. Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Maret 2024 karena kepemilikan sabu untuk konsumsi pribadi. Pemindahannya ke penjara keamanan tinggi tersebut terjadi setelah ia diduga kembali menyimpan narkoba di sel tahanannya sebelumnya.

Advertisements