Aset Suami Dilelang, Gugatan Sandra Dewi Ditolak!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses lelang harta benda milik Sandra Dewi tetap dapat dilakukan. Penegasan ini disampaikan meskipun istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, tersebut kini tengah mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisements

Anang menjelaskan bahwa gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghalangi jalannya proses lelang. Hal ini disebabkan karena perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau sudah inkrah bisa dilelang. Keberatan tidak menunda,” ujar Anang pada Jumat, 24 Oktober 2025. Meskipun belum ada pelelangan yang dilakukan hingga saat ini, Anang menjamin bahwa hasil dari lelang harta benda tersebut nantinya akan kembali untuk negara, sesuai dengan putusan persidangan.

Status inkrah ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025 dengan singkat menyatakan “Tolak.” Majelis hakim yang menangani kasasi ini adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.

Dalam kasus korupsi timah yang mengguncang publik, Harvey Moeis sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis ini secara signifikan lebih berat dibandingkan hukuman pidana 6,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tingkat pertama.

Advertisements

Berdasarkan dokumen putusan vonis Harvey Moeis, sejumlah harta benda milik Sandra Dewi turut menjadi objek sita aset. Aset-aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dan bangunan mewah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dua unit kondominium di Kabupaten Tangerang; serta dua bidang tanah dan bangunan di perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat. Selain properti, penyitaan juga mencakup 141 perhiasan dan 88 tas merek mewah, yang menunjukkan skala aset yang terlibat dalam kasus ini.

Menanggapi penyitaan ini, Sandra Dewi, yang dikenal sebagai pemain sinetron, mengklaim bahwa harta-harta tersebut diperoleh secara sah melalui jerih payahnya sebagai seorang artis, brand ambassador, dan melalui berbagai kesepakatan endorsement. Lebih lanjut, Sandra Dewi juga mengaku memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami, hal yang turut dijadikan dalih utama dalam permohonan gugatan keberatan yang diajukannya.

Ringkasan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses lelang harta benda milik Sandra Dewi tetap dapat dilakukan, meskipun ia mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset. Gugatan tersebut tidak menghalangi jalannya lelang karena perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status inkrah ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Harvey Moeis. Hasil lelang dari harta benda tersebut nantinya akan kembali untuk negara sesuai dengan putusan persidangan.

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding dalam kasus korupsi timah, yang lebih berat dari vonis awal 6,5 tahun. Sejumlah aset Sandra Dewi, seperti properti mewah, 141 perhiasan, dan 88 tas merek mewah, turut menjadi objek sita. Sandra Dewi mengklaim harta-harta tersebut diperoleh secara sah dari pekerjaannya sebagai artis dan memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami.

Advertisements