
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online yang menjerat Firman Hertanto alias Aseng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada persidangan Senin, 27 Oktober 2025, kuasa hukum terdakwa meminta penundaan sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Alasannya, mereka membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan pembelaan yang komprehensif bagi kliennya.
“Mohon izin Yang Mulia, kami memerlukan waktu satu minggu lagi,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Permintaan ini diajukan untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyusun argumen pembelaan yang kuat.
Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pleidoi ditunda hingga 3 November 2025. “Baik, sidang pleidoi kita jadwalkan ulang pada tanggal 3 November. Pembelaan belum siap, ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss di Semarang, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dakwaan ini merupakan alternatif ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Firman dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Firman. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan kontribusi dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian online.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan. JPU menyebutkan bahwa Firman belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang kurang baik. “Terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit,” kata jaksa.
Kasus ini bermula dari terungkapnya aliran dana dari aktivitas judi online sebesar Rp 402,8 miliar yang diterima oleh Firman Hertanto. Fakta ini terungkap dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 6 Mei 2025. Dana tersebut berasal dari rekening penampung judi online dengan domain seperti AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola, yang masuk ke dua rekening atas nama Firman Hertanto sejak tahun 2020 hingga 2022.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, “Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 356.144.204.185. Pada Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 46.731.539.671.”
Jaksa menjelaskan bahwa Firman secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke rekeningnya. Sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp 100 miliar, kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, perusahaan di mana Firman menjabat sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto
Ringkasan
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online yang menjerat Firman Hertanto alias Aseng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda. Pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 27 Oktober 2025 ini ditunda hingga 3 November 2025 setelah kuasa hukum terdakwa meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembelaan yang komprehensif. Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t UU TPPU dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp 1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan seperti ketidakakuan perbuatan dan minimnya kontribusi dalam pemberantasan judi online, namun juga hal meringankan seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan, usia lanjut, dan kondisi kesehatan kurang baik. Kasus ini bermula dari terungkapnya aliran dana aktivitas judi online sebesar Rp 402,8 miliar yang diterima Firman Hertanto dari tahun 2020 hingga 2022 melalui dua rekening BCA miliknya, yang sebagian kemudian ditransfer ke rekening PT Arta Jaya Putra.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia