Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka pintu bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses pinjaman dana dari pemerintah pusat. Kebijakan penting ini, yang telah dinanti, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi landasan hukum pertama yang secara eksplisit memberikan ruang bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan dari pusat. “Intinya sekarang sudah diperbolehkan. Kalau sebelumnya kan tidak boleh karena belum ada dasar hukumnya,” ujar Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025), menjelaskan perubahan signifikan ini.
Saat ini, Kemenkeu masih mengkaji secara mendalam besaran dana yang dapat dipinjamkan kepada pemerintah daerah. Menurut PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat menyalurkan pinjaman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Febrio menjelaskan, “Jadi soal besarannya (batas pinjaman), nanti akan kami hitung sesuai dengan kebutuhan dan permintaan daerah.” Sumber utama dana pinjaman ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kebijakan pemberian pinjaman yang akan dirancang untuk periode setiap lima tahun. Penting untuk dicatat bahwa sebelum penyaluran pinjaman, pemerintah wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan (APBN-P), memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat secara tegas memposisikan diri sebagai pemberi pinjaman atau kreditur bagi entitas pemerintahan lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Merujuk pada Pasal 4, pemberian pinjaman ini memiliki tujuan strategis yang luas, meliputi pembangunan dan penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pelaksanaan program pembangunan lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat. Febrio menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah, khususnya yang memiliki keterbatasan fiskal, sekaligus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, beleid ini juga membuka kesempatan bagi daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdampak bencana alam maupun nonalam untuk memperoleh pinjaman guna mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap pinjaman akan diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, dengan sumber pendanaan yang jelas berasal dari APBN, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 beleid tersebut.
Namun, di balik optimisme pemerintah, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi, menyuarakan kekhawatiran serius. Ia menilai, aturan ini berpotensi memperkuat gejala resentralisasi fiskal, di mana kewenangan keuangan daerah dapat kembali terpusat di tangan pemerintah pusat. “Daerah kehilangan posisi sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal dan kini harus memohon pinjaman kepada pusat,” tegas Media, menyoroti potensi pergeseran kekuasaan.
Media Wahyudi berpendapat bahwa PP Nomor 38 Tahun 2025 berisiko mencederai semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta prinsip kemandirian fiskal daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Lebih lanjut, ia menolak argumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan korupsi di daerah. Media menegaskan, secara empiris, praktik korupsi besar dan inefisiensi justru lebih banyak ditemukan di tingkat pusat. “Alasan mengendalikan korupsi daerah sebagai pembenaran skema pinjaman ini juga problematik, sebab secara empiris, korupsi besar dan inefisiensi justru terjadi di level pusat,” pungkasnya, memberikan perspektif kritis terhadap justifikasi kebijakan tersebut.
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses pinjaman dana dari pemerintah pusat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini merupakan landasan hukum pertama yang secara eksplisit memungkinkan pemda mendapatkan pembiayaan dari pusat, dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran pinjaman memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan APBN atau APBN Perubahan.
PP Nomor 38 Tahun 2025 menetapkan tujuan pinjaman untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan industri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program pembangunan strategis lainnya. Pinjaman juga bisa diberikan kepada daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdampak bencana alam maupun nonalam guna pemulihan sosial dan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah, khususnya yang memiliki keterbatasan fiskal.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia