Pakaian Bekas Impor Ilegal: Jurus Baru Purbaya & Kenapa Sulit Diberantas?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Dengan rencana penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru, ia bertekad memperkuat beleid yang sudah ada, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, guna menjerat pelaku dengan sanksi lebih berat, termasuk denda hingga pencabutan izin impor. Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra, mempertaruhkan nasib para pedagang kecil di satu sisi, dan di sisi lain, mendapat dukungan penuh dari asosiasi industri tekstil.

Advertisements

Meskipun Purbaya belum merinci detail PMK tersebut, ia memastikan bahwa aturan ini akan menjadi pelengkap Permendag yang telah melarang impor pakaian bekas sejak 14 Juni 2022, tercatat sebagai barang terlarang di poin ke-23 dengan kode 6309.00.00. Rencana ini, menurutnya, vital untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, mengatasi potensi risiko kesehatan masyarakat, dan menutup celah kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk.

Dalam pernyataannya pada 27 Oktober di Jakarta, Purbaya menginstruksikan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di berbagai pelabuhan. Ia bahkan tak segan mengancam akan menangkap pihak yang menentang upaya pemberantasan ini. “Siapa yang nolak, saya tangkap duluan… Berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya, seraya menambahkan bahwa pelaku akan didenda, dipenjara, di-blacklist, serta dilarang impor seumur hidup.

Bagaimana komentar pedagang?

Advertisements

Di lorong hiruk-pikuk Pasar Senen, Jakarta Pusat, Yanuar, seorang pedagang pakaian bekas, menyambut manuver Menteri Purbaya dengan senyum masam dan pandangan cemas. Baginya, kebijakan ini adalah ancaman nyata bagi usahanya yang telah digeluti sejak tahun 2000. “Ya, dampaknya sangat besar terhadap pedagang second,” ujarnya, mengaku bahwa ia mengetahui rencana pelarangan ini dari media sosial dan sejak itu kekhawatiran menghantuinya.

Yanuar, yang mengandalkan penjualan pakaian bekas dari Korea Selatan dan Jepang di tokonya yang berukuran 3×4 meter, menyuarakan pembelaannya. Dengan harga mulai dari Rp20.000 hingga Rp75.000 per potong, ia bisa meraup keuntungan dari modal Rp5 juta untuk satu bal berisi 300-500 potong. “Kalau beralih ke [menjual pakaian] baru, pusing juga saya mikirinnya, modalnya juga gede,” keluhnya, menggambarkan perbedaan modal yang sangat signifikan.

Meskipun pemerintah telah melakukan penindakan masif, seperti pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di Karawang pada Agustus 2022 dan 7.363 bal senilai Rp80 miliar di Cikarang awal 2023, peredaran pakaian bekas tetap marak. Pernah pada Maret 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan ‘angin segar’ dengan membolehkan pedagang Pasar Senen menghabiskan stok yang sudah ada. Namun, Yanuar mengakui bahwa pasokan pakaian bekas dari luar negeri terus berdatangan ke tokonya. “Ilegal lah,” ungkapnya terus terang, meski ia tidak memerinci ‘cara kerja’ barang-barang itu, ia tahu bal-balan tersebut tiba melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Bagaimana komentar pengamat?

Berbeda dengan narasi pemerintah, para ekonom dan pengamat justru menilai rencana penerbitan aturan tambahan terkait larangan impor pakaian bekas oleh Purbaya sejatinya tidak diperlukan. Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, berpendapat bahwa akar permasalahan menjamurnya pakaian bekas impor terletak pada penindakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan aturan. “Kalau Permendag efektif, sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi pakaian bekas,” kata Andri. Ia mendesak pemerintah untuk serius dalam penegakan hukum impor, karena “banyak yang lolos, dari segi penindakan, [artinya] oknum bermain.”

Senada, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menekankan pentingnya pengawasan sebagai kunci pencegahan. Menurutnya, barang ilegal bisa saja masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang kurang diawasi. Selain itu, Rendy juga melihat menjamurnya thrifting sebagai cerminan rapuhnya struktur ekonomi Indonesia dan melambatnya daya beli kelas menengah. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi yang dapat menstimulasi daya beli masyarakat, berjalan beriringan dengan upaya pemotongan impor ilegal.

Kenapa thrifting digemari?

Pengajar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menambahkan perspektif menarik terkait fenomena thrifting. Menurutnya, kepuasan pembeli terhadap produk-produk pakaian bekas menunjukkan bahwa produk baru di pasaran kerap dinilai terlalu mahal dengan kualitas serupa, atau kurang kompetitif. “Perlu diingat, ekonomi itu selalu terkait dengan demand and supply,” jelas Eddy, menyerukan agar perusahaan pakaian lokal menciptakan produk yang kompetitif baik harga maupun kualitas, serta pemerintah memberikan insentif inovasi.

Klaim ini diamini oleh para pedagang di Pasar Senen. Yanuar dan Rudi menyatakan bahwa masyarakat memburu pakaian bekas bukan hanya karena harganya yang murah, tetapi juga karena mutu dan kesempatan mendapatkan barang branded. “Bahan bagus, harga enggak begitu tinggi,” ujar Rudi, menegaskan daya tarik utama thrifting di mata konsumen.

Bagaimana komentar asosiasi tekstil?

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, menyambut baik dan mengapresiasi penuh rencana Menteri Purbaya. Ia meyakini bahwa aturan baru ini akan “memberikan efek jera nyata dan menutup celah pelanggaran yang selama ini dimanfaatkan pelaku impor ilegal.” Menurut David, keberadaan pakaian bekas impor telah lama menggerus permintaan terhadap produk lokal, menciptakan efek domino yang merugikan industri tekstil dan pakaian jadi. Penurunan kapasitas produksi, kehilangan pesanan bagi penjahit, dan ancaman terhadap lebih dari tiga juta tenaga kerja langsung di sektor TPT menjadi konsekuensi serius yang telah dihadapi.

Menepis dalih kualitas yang sering diungkapkan pedagang, David juga menyoroti risiko kesehatan. Ia menegaskan bahwa pakaian bekas berpotensi membawa penyakit menular seperti bakteri, jamur, serta ektoparasit. “Persepsi branded itu juga kerap menipu. Sebagian besar pakaian bekas justru tidak layak jual dan bermutu rendah,” pungkasnya, menggarisbawahi urgensi tindakan pemerintah.

  • Bos Sritex diduga selewengkan kredit bank, bagaimana nasib ribuan pekerja Sritex yang di-PHK?
  • Dari kulkas hingga kosmetik: Sertifikasi halal untuk tren bisnis atau kapitalisasi agama?
  • Pemerintah berubah sikap soal PPN 12%, harga barang-barang telanjur naik – ‘Masyarakat mulai oleng’
  • Sritex resmi berhenti beroperasi, lebih dari 10.000 karyawan diberhentikan – Siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib karyawan?
  • Harga tersembunyi pakaian murah: Eksploitasi buruh dan biaya lingkungan produksi tekstil
  • Produk China membanjiri Indonesia, puluhan pabrik tekstil tutup dan badai PHK – ‘Kondisi industri tekstil sudah darurat’
  • Tren ‘thrifting’ menjamur, bagaimana dengan dampak lingkungannya?
  • Impor pakaian bekas ilegal: Indonesia ‘menjadi penampung sampah’ dan dianggap ‘tidak punya martabat’
  • Babak belur Pasar Tanah Abang dihajar pasar digital – ‘Sebulan tidak ada pemasukan satu rupiah pun’

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperketat pelarangan impor pakaian bekas di Indonesia. Aturan ini akan melengkapi Permendag No. 40 Tahun 2022 dengan sanksi lebih berat, bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri, mengatasi potensi risiko kesehatan, dan menutup celah kerugian negara. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran pedagang kecil yang bergantung pada penjualan pakaian bekas, yang menganggapnya sebagai ancaman serius bagi usaha mereka.

Para ekonom berpendapat bahwa aturan tambahan tidak diperlukan, karena akar masalahnya adalah lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang memungkinkan barang ilegal masuk. Popularitas “thrifting” dijelaskan karena harga yang terjangkau serta kualitas dan kesempatan mendapatkan barang bermerek. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana ini, meyakini aturan baru akan memberikan efek jera dan melindungi industri lokal dari dampak negatif serta risiko kesehatan akibat pakaian bekas impor ilegal.

Advertisements