Mendagri Tito Karnavian ancam berhentikan kepala daerah yang tak dukung program strategis nasional – Apakah bisa demikian?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia. Inti pesannya jelas: dukung penuh dan jalankan semua program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk inisiatif kontroversial Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi yang tidak patuh, ancaman sanksi hingga pemberhentian oleh Presiden Prabowo Subianto menanti.

Advertisements

Ancaman dari Tito ini segera memicu sorotan tajam. Para pakar hukum menilainya sebagai indikasi kuat akan corak militeristik dalam rezim Prabowo. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa kepala daerah yang sejatinya dipilih langsung oleh rakyat, kini diperlakukan tidak lebih dari sekadar “event organizer” yang harus melaksanakan instruksi pusat.

“Kalau pemberhentian kepala daerah hanya berdasarkan penilaian subjektif pemerintah pusat, itu berbahaya sekali,” tegas Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika mekanisme pengawasan dan penindakan tidak transparan.

Egi Primayogha, peneliti senior di Indonesia Corruption Watch (ICW), menambahkan bahwa upaya pemerintah pusat memaksakan program yang disebut strategis tanpa dukungan substansial dari kepala daerah berpotensi besar meminggirkan kepentingan fundamental warga. Merujuk pada realitas satu dekade terakhir, Egi menggarisbawahi bagaimana berbagai program dan proyek strategis yang digagas pusat justru sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat dan kerusakan lingkungan parah.

Advertisements

“Kepala daerah dalam kondisi tersebut mestinya tidak berhenti menyampaikan masalah yang terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat, karena itu sudah terbukti merugikan warganya,” ujar Egi, menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai penjaga kepentingan lokal.

Ancaman Tito: Sanksi dan Pemberhentian Kepala Daerah

Lantas, ancaman spesifik apa yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian? Benarkah kepala daerah dapat langsung dicopot jika dianggap tidak sejalan dengan program strategis nasional?

Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito di Jatinangor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10). Ia bahkan menambahkan, “Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam forum penting yang mempertemukan para sekretaris daerah dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia. Tito merujuk pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum ancamannya. Aturan yang disahkan pada era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono ini memang memuat ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Mekanisme sanksi tersebut bertahap: diawali dengan teguran tertulis administratif dari Menteri Dalam Negeri. Jika setelah dua kali teguran tertulis sang kepala daerah tetap membandel, ia dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri. Sanksi terberat adalah pemberhentian secara permanen dari jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Menariknya, Tito mengklaim bahwa “[Pemberhentiannya] tidak perlu menunggu DPRD.” Ia menegaskan, “Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” sebuah klaim yang memicu perdebatan sengit terkait independensi pemerintahan daerah.

Ini bukan kali pertama Tito melayangkan peringatan serupa. Pada pertengahan Juni 2025, ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dan DPRD dalam mempercepat realisasi berbagai program berlabel “strategis” tersebut.

Program atau Proyek Strategis: Batasan yang Kian Memudar

Tito pernah menjelaskan bahwa hanya program strategis nasional yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan oleh kepala daerah. Menurutnya, program strategis nasional merujuk pada inisiatif unggulan yang terangkum dalam dokumen visi-misi presiden. Ia juga membedakannya dengan proyek strategis nasional, yang disebutnya sebagai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus.

Namun, regulasi terbaru dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang terbit akhir September lalu justru mengaburkan perbedaan ini. Peraturan Menko Perekonomian bernomor 16 Tahun 2025 tidak mendefinisikan secara gamblang perbedaan antara program dan proyek strategis nasional, bahkan menyertakan beragam inisiatif di bawah payung “program strategis nasional.”

Peraturan tersebut mencantumkan 25 program strategis nasional, meliputi MBG, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Cek Kesehatan Gratis, hingga Lumbung Pangan. Bahkan, pembangunan smelter untuk industri nikel, bauksit, tembaga, dan pasir besi yang kerap dikritik karena memicu degradasi lingkungan, kini masuk dalam daftar program strategis nasional. Proyek raksasa lumbung pangan di Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel, Papua Selatan, juga dikategorikan sebagai program strategis.

Di sisi lain, regulasi yang sama memuat 226 proyek strategis nasional, yang didominasi oleh pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, bandara, jaringan kereta api, dan pengembangan kawasan industri.

Gelombang Kritik dari Kepala Daerah terhadap Program Strategis Nasional

Mayoritas kepala daerah dalam setahun terakhir telah menyatakan dukungan terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto, khususnya MBG yang diklaim pemerintah telah menjangkau 36,7 juta siswa. Namun, di tengah maraknya kasus keracunan dan seruan evaluasi MBG, beberapa kepala daerah mulai angkat bicara.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada akhir September lalu, memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di provinsinya menyusul insiden keracunan di Kubu Raya dan Ketapang. Dalam pertemuan tersebut, ia secara lugas meminta BGN untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.

“Kita harus meminta pertanggungjawaban dari penyedia makanan tersebut,” ujar Norsan, menyoroti fakta bahwa protes warga terhadap MBG seringkali justru dialamatkan kepada pemerintah daerah, bukan pusat. “Setiap ada masalah keracunan, yang dituju selalu pemerintah daerah, padahal ini program nasional,” tuturnya.

Meski demikian, Norsan tetap menekankan dukungannya kepada pers. “Bagaimanapun kami ini kan perpanjangan dari pemerintah pusat untuk daerah, apalagi ini bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo, maka kami mau tidak mau harus mendukung program ini,” ujarnya, menggambarkan dilema yang dihadapi kepala daerah.

Kasus keracunan juga mendorong Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, angkat bicara pada Juni silam. Ia mengkritik pelaksanaan MBG yang sangat bergantung pada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai tidak efektif. Lebih jauh, ia menyoroti bahwa anggaran program ini “dipotong oleh berbagai pihak.”

“Demi efektivitas pelaksanaan program di lapangan, kami akan mengusulkan kepada pemerintah agar program MBG langsung dikelola masing-masing sekolah,” kata Muhidin kepada pers, menawarkan solusi yang lebih terdesentralisasi.

Kritik paling belakangan datang dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X. Ia meragukan kapasitas SPPG untuk menyediakan makanan layak santap bagi ribuan siswa, sekalipun telah mengantongi sertifikat higienis. Sultan menyarankan evaluasi teknis pelaksanaan MBG secara menyeluruh.

“Misalnya diawasi, terus punya sertifikat, tapi kalau dapurnya cuma pakai arang atau pakai LPG tapi dibebani 2 atau 3 ribu porsi, tidak akan bisa,” ujarnya. “Rumah makan saja tidak ada yang buka sampai 3.000 porsi terus. Tidak akan mampu,” imbuhnya, menyoroti skala tantangan logistik yang dihadapi.

Selain MBG, kritik terhadap program strategis nasional juga pernah disuarakan oleh Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa. Diberitakan Cenderawasih Pos, Paskalis secara pribadi menolak program lumbung pangan yang menurutnya merugikan masyarakat adat. “Jangan sampai hutannya digusur, masyarakat lokal digeser,” tegasnya.

Paskalis menekankan pentingnya pelibatan seluruh warga dan pemerintah daerah dalam program pemerintah pusat. Tujuannya adalah menghindari program bersifat top-down yang tidak memberikan solusi terbaik bagi warga. “Masyarakat harus diberdayakan, diberi edukasi dan pendampingan,” pungkas Paskalis.

“Apakah Kepala Daerah Tak Boleh Perjuangkan Warganya?”

Regulasi serta ancaman pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak mendukung program strategis nasional adalah masalah serius, menurut Herdiansyah Hamzah. Mekanisme pemberhentian yang rentan pada penilaian subjektif ini, menurutnya, “sangat berbahaya.”

“Bagaimana mungkin kepala daerah diberhentikan oleh pemerintah pusat, padahal yang memilih mereka adalah masyarakat?” tanya Herdiansyah, menyoroti pelanggaran prinsip demokrasi. Menurutnya, pemberhentian kepala daerah harus melalui jalur yang melibatkan sejumlah lembaga negara, dimulai dengan usulan DPRD yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung. “Tidak bisa pemberhentian itu dilakukan begitu saja oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Merujuk UU 23/2014 tentang Pemda, mekanisme pemberhentian yang tidak memerlukan keterlibatan Mahkamah Agung hanya berlaku dalam kasus meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

Ancaman pemberhentian kepala daerah jika tidak mendukung program strategis nasional, menurut Herdiansyah, berakar pada logika sentralisasi kebijakan pemerintah pusat. Ia mengamati bahwa program strategis nasional selama ini “lebih banyak menimbulkan duka” bagi warga di daerah, karena kurangnya partisipasi. “Kalau pemerintah daerah menjalankan prinsip bahwa mereka harus membela kepentingan masyarakat, saya kira sah-sah saja mereka berbeda pendapat dengan pemerintah pusat,” kata Herdiansyah.

“Keputusan pusat tidak melibatkan pemda, lalu pemda dipaksa mengikuti keinginan pusat. Ini sama saja seperti menempatkan pemda dalam urusan teknis belaka, pemda sudah seperti event organizer saja,” ujarnya, menggambarkan degradasi peran kepala daerah. Lebih jauh, Herdiansyah menilai ancaman Tito menunjukkan nuansa militeristik rezim Prabowo. “Jika Anda tidak setuju, Anda akan dipecat. Ini tidak sesuai dengan gaya kepemimpinan sipil,” tuturnya.

“Bisa Berujung Transaksional”

Relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang kerap diwarnai ketegangan, terutama ketika partai politik yang berkuasa di Jakarta tidak memenangi pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Analisis ini disampaikan oleh Egi Primayogha, Koordinator Divisi Advokasi ICW.

Situasi politik ini, menurut Egi, dapat memicu ketegangan antara kepala daerah tertentu dengan pemerintah pusat karena kepentingan yang tidak sejalan. “Akibatnya pemda yang semestinya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat bisa ‘membangkang’ dengan tidak menjalankan kebijakan pusat,” ujar Egi.

Dalam kondisi demikian, Egi khawatir akan muncul ironi berupa penyelesaian ketegangan melalui “politik transaksional.” Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi “kelimpungan” karena anggaran daerah cekak akibat pemotongan transfer pusat ke daerah dalam setahun terakhir. Situasi keuangan ini, seperti diberitakan sebelumnya, menjadi pemicu kepala daerah menaikkan pungutan pajak, yang sering ditentang warga melalui gelombang demonstrasi di Pati dan Makassar.

Egi menyoroti bahwa warga tidak hanya menanggung beban keuangan daerah yang bermasalah, tetapi juga selama bertahun-tahun harus menanggung dampak negatif dari berbagai program dan proyek strategis nasional. “Kepala daerah dalam kondisi tersebut mestinya tidak berhenti menyampaikan masalah yang terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat, karena itu sudah terbukti merugikan warganya,” kata Egi.

“Pemerintah pusat juga mesti lebih melibatkan pemda dalam pengambilan kebijakan,” sarannya. “Mereka justru bisa mendapat gambaran utuh tentang masalah yang terjadi melalui pemda atau partisipasi warga, sehingga kebijakan mereka lebih bersifat bottom-up,” tutup Egi, menyerukan pendekatan yang lebih partisipatif dan mendengarkan aspirasi dari bawah.

Baca artikel terkait

  • Ribuan kasus keracunan akibat MBG – Evaluasi SPPG dan standar higienis jadi prioritas pemerintah
  • Sekolah-sekolah yang mengelola dapur mandiri di tengah ribuan kasus keracunan MBG
  • Bagaimana militer, pengusaha, dan partai politik menopang kekuasaan Prabowo Subianto?
  • Elegi Suku Malind Anim di balik PSN Merauke – ‘Sedang dalam pemusnahan’
  • Warga asli Papua pesimistis pilkada bisa cegah potensi buruk food estate di Merauke – ‘Percuma kami mengadu ke calon kepala daerah’

Baca artikel terkait lainnya

  • Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
  • Cek kesehatan gratis di sejumlah puskesmas ‘sepi peminat’ – ‘Saya belum daftar, takut kuota internet tersedot’
  • Setumpuk masalah di balik investasi China – ‘Demam nikel membuat pemerintah kehilangan akal sehat’

Ringkasan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengancam kepala daerah yang tidak mendukung program strategis nasional (PSN), termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan sanksi hingga pemberhentian. Ancaman ini didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan mekanisme bertahap dari teguran hingga pemberhentian permanen oleh Kemendagri tanpa harus melalui DPRD. Para pakar hukum mengkritik langkah ini sebagai indikasi militeristik, berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, dan mereduksi peran kepala daerah sebagai penjaga kepentingan lokal yang dipilih rakyat.

Definisi PSN semakin kabur setelah Peraturan Menko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 menyertakan berbagai inisiatif seperti MBG, pembangunan smelter, dan lumbung pangan dalam kategori program strategis. Beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DIY, telah menyuarakan kritik terhadap pelaksanaan MBG, menyoroti insiden keracunan, inefektivitas pelaksana, dan masalah logistik. Wakil Gubernur Papua Selatan juga menolak program lumbung pangan yang dianggap merugikan masyarakat adat, menekankan pentingnya pelibatan daerah dan pendekatan partisipatif.

Advertisements