Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Ganja Jadi Bukti?

Polres Metro Jakarta Barat telah mengonfirmasi penangkapan artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo, yang akrab disapa Onad, atas dugaan serius penyalahgunaan narkotika. Mantan vokalis grup band Killing Me Inside ini diringkus setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ganja, di lokasi penangkapan.

Advertisements

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci temuan tersebut saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2025. “Untuk saudara LA, di tempat kejadian perkara ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone,” ujar Ade Ary, menambahkan bahwa tim juga menemukan perlengkapan untuk melinting ganja.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa Onad juga terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi. Namun, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti ekstasi di lokasi karena pelaku diduga telah menghabiskannya. “Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai,” jelas Ade.

Penangkapan Onad dilakukan di Perumahan Trevista West Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merilis secara detail mengenai waktu pasti penangkapan tersebut kepada publik.

Advertisements

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David turut membenarkan penangkapan Onad. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya. Penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini, dan hingga kini, detail kronologi maupun potensi barang bukti tambahan yang ditemukan belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Ringkasan

Polres Metro Jakarta Barat telah mengonfirmasi penangkapan artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa ganja dalam plastik klip, satu lembar papir, satu boks kecil, tiga handphone, serta perlengkapan untuk melinting ganja. Hasil pemeriksaan juga mengungkap Onad terbukti menggunakan ekstasi, meskipun barang bukti ekstasi tidak ditemukan karena diduga telah habis dipakai.

Penangkapan ini dilakukan di Perumahan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya merinci temuan tersebut, sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David membenarkan penangkapan ini. Kasus penyalahgunaan narkotika ini masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan mendalam oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Advertisements