Ketegangan politik di DPRD Pati mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Oktober 2025, ketika Rapat Paripurna secara resmi memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati Sudewo. Alih-alih melengserkan orang nomor satu di Pati tersebut, mayoritas anggota dewan justru sepakat untuk hanya merekomendasikan perbaikan kinerja Sudewo, mengakhiri spekulasi panjang yang mencuat akibat serangkaian kontroversi.
Keputusan krusial ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang intens. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDIP yang secara tegas menghendaki Bupati Pati Sudewo dimakzulkan. Usulan ini didasari oleh evaluasi menyeluruh terhadap laporan Pansus Hak Angket yang telah bekerja selama berbulan-bulan. Namun, enam fraksi lainnya – Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar – memiliki pandangan berbeda. Mereka bersepakat untuk memberikan rekomendasi berupa perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo, sebuah pilihan yang pada akhirnya menjadi keputusan final dewan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di DPRD Pati, suara mayoritaslah yang menentukan. Dengan dukungan enam fraksi yang mewakili 36 anggota, rekomendasi perbaikan kinerja untuk Bupati Sudewo secara sah diputuskan. Keputusan ini mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks, di mana satu fraksi berani menyuarakan tuntutan publik yang menghendaki perubahan radikal, sementara mayoritas memilih pendekatan yang lebih moderat, berfokus pada upaya pembenahan.
Tuntutan agar Bupati Sudewo lengser sejatinya bukanlah tanpa alasan. Kemarahan publik memuncak setelah ia mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan dan ditentang warga secara luas. Di antaranya adalah kenaikan pajak bumi bangunan hingga 250 persen yang memberatkan, serta penerapan kebijakan lima hari sekolah yang kontroversial. Eskalasi kemarahan semakin menjadi-jadi ketika Bupati Sudewo dengan tegas menyatakan tidak akan mengubah keputusannya, bahkan jika 50 ribu orang sekalipun berunjuk rasa menentangnya.
Sikap keras kepala Bupati Sudewo justru memicu gelombang perlawanan yang lebih besar. Masyarakat kemudian menggalang gerakan besar untuk menggelar unjuk rasa di Pati pada 13 Agustus 2025. Dukungan terus mengalir deras, bahkan donasi logistik untuk unjuk rasa menumpuk memenuhi trotoar di depan Kantor Bupati, DPRD Pati, hingga sebagian Alun-Alun Pati. Melihat gelombang protes yang tak terbendung, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya mengenai kenaikan pajak dan kebijakan lima hari sekolah. Namun, pembatalan tersebut tidak menghentikan rencana unjuk rasa yang sudah terlanjur membesar.
Ribuan orang tetap memadati depan Kantor Bupati Pati, menuntut pengunduran diri Sudewo. Atmosfer semakin memanas ketika Bupati Sudewo sempat keluar ke halaman kantornya menggunakan kendaraan taktis polisi, hanya untuk disambut lemparan botol air mineral oleh massa yang kecewa. Sayangnya, aksi damai tersebut berujung ricuh. Puluhan orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat tembakan gas air mata, dan satu mobil polisi hangus dibakar. Insiden ini kemudian diikuti dengan penangkapan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan tersebut.
Ketika gelombang unjuk rasa memuncak dan situasi di Pati memanas, DPRD Pati segera merespons dengan membentuk Pansus Hak Angket, sebuah langkah yang disetujui oleh seluruh fraksi. Setelah lebih dari dua bulan bekerja keras mengumpulkan data dan fakta, Pansus Hak Angket menyodorkan kesimpulan hasil pemeriksaan mereka ke Rapat Paripurna DPRD Pati. Kesimpulan inilah yang menjadi dasar bagi dewan untuk akhirnya memutuskan nasib politik Bupati Pati Sudewo, dengan hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemakzulan.
Pilihan Editor: Bupati Pati Sudewo Hadir Secara Daring di Rapat Paripurna DPRD
Ringkasan
DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Mayoritas anggota dewan justru merekomendasikan perbaikan kinerjanya, mengakhiri spekulasi panjang setelah serangkaian kontroversi. Dari tujuh fraksi, hanya Fraksi PDIP yang menginginkan pemakzulan berdasarkan laporan Pansus Hak Angket. Namun, enam fraksi lainnya sepakat untuk merekomendasikan perbaikan kinerja, menjadi keputusan final yang sah.
Tuntutan pemakzulan muncul akibat kebijakan kontroversial Bupati Sudewo, seperti kenaikan pajak bumi bangunan 250% dan penerapan lima hari sekolah. Meskipun Bupati sempat membatalkan kebijakan tersebut, protes publik yang besar-besaran tetap terjadi dan berujung ricuh. Situasi ini mendorong DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket, yang hasil pemeriksaannya kemudian menjadi dasar dewan untuk merekomendasikan perbaikan kinerja, bukan pemakzulan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia