Bebas PPN Diperpanjang! KPR Makin Mudah, Penyaluran Kredit Naik?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berpotensi besar mendorong pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan menjadi lebih tinggi.

Advertisements

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pertumbuhan kredit tidak bisa berdiri sendiri. “Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Pernyataan ini mengemuka setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti, yang kini berlaku hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor properti dan perbankan.

Dian menambahkan, dukungan berbagai program pemerintah, khususnya kebijakan yang mampu menguatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi seperti properti, termasuk bauran kebijakan lainnya, akan menjadi pendorong utama bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, tak terkecuali dalam memacu pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Advertisements

Dalam perannya sebagai regulator, OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal menjalankan fungsi sebagai agen pembangunan. Dian menegaskan, bank harus mampu mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan yang ada, namun tetap dengan memperhatikan risk appetite serta aspek prudential banking yang kuat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perbankan untuk terus menjaga kondisi likuiditasnya. Dana yang disalurkan, terutama yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian.

Perbankan, lanjut Dian, memiliki pemahaman mendalam mengenai penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat. Hal ini berangkat dari tanggung jawab moral bank untuk menyalurkan dana tersebut pada kegiatan produktif, termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan KPR.

Menyambut inovasi baru, Dian menyatakan OJK menyambut baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku UMKM sektor perumahan. OJK menilai potensi pasar KUR perumahan ini cukup besar dan diharapkan mampu meningkatkan pencapaian kredit, sekaligus mendorong terwujudnya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.

Prospek sektor perumahan memang menunjukkan sinyal positif. “Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif,” ungkap Dian optimis.

OJK mencatat, per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (meliputi rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan telah tumbuh sebesar 7,14 persen secara tahunan (yoy).

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 7,10 persen (yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi, menurut catatan OJK, berasal dari segmen KPR yang mencapai 7,22 persen (yoy).

Di sisi lain, pemerintah belum lama ini juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) khusus untuk pelaku UMKM sektor perumahan, melengkapi upaya sebelumnya.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta secara simultan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kebijakan KPP ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi para pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta berbagai pelaku UMKM lainnya untuk berkiprah di sektor perumahan.

Pilihan Editor: Bisakah Insentif PPN Mendongkrak Daya Beli Properti

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2027 berpotensi besar mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Namun, OJK menekankan bahwa pertumbuhan kredit ini harus didukung oleh daya beli masyarakat dan kemampuan pembayaran angsuran. Dukungan kebijakan pemerintah lainnya, yang mampu menguatkan daya beli dan sektor properti, menjadi pendorong utama ekspansi kredit perbankan.

Sebagai regulator, OJK mendorong perbankan mengoptimalkan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan prudential banking. OJK juga menyambut baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM sektor perumahan, melihat potensi pasar yang besar. Prospek sektor perumahan diproyeksikan positif, dengan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai 7,22 persen secara tahunan per Agustus 2025.

Advertisements