Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan pada Senin (3/11) ini bukan sekadar kasus individual, melainkan bagian dari pola mengkhawatirkan: Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi dan ditangani oleh lembaga antirasuah ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (4/11) mengungkapkan, “Kalau tidak salah hitung, ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK.” Pernyataan ini menegaskan kembali urgensi situasi, di mana KPK merasa prihatin atas kontinuitas praktik lancung di pucuk pimpinan pemerintahan Riau.
Atas dasar ini, Budi Prasetyo secara tegas menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) untuk segera berbenah dan melakukan perbaikan fundamental dalam tata kelola pemerintahan. “Penting untuk pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Riau, itu untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan, melakukan perbaikan,” ujarnya. Ia menambahkan, perbaikan ini krusial agar tata kelola di pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan, Budi menjelaskan bahwa KPK secara intensif terus memberikan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup). Tim KPK secara langsung turun ke lapangan, mengidentifikasi sektor-sektor berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga mengukur integritas melalui Survei Penilaian Integritas, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas akar korupsi.
Pola korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukanlah hal baru. Sebelum Abdul Wahid, tiga nama gubernur lainnya telah lebih dulu berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan kronisnya masalah ini di Bumi Lancang Kuning.
Nama pertama adalah Saleh Djasit (periode 1998–2003) yang pada 19 Maret 2008 ditahan KPK saat masih menjabat anggota DPR. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Kemudian, ada Rusli Zainal (periode 2003–2013). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus korupsi sekaligus, meliputi korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, serta penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kompleksitas kasusnya menunjukkan jaringan korupsi yang meluas.
Yang ketiga adalah Annas Maamun (periode 2014–2016). Ia turut menjadi korban OTT KPK pada 25 September 2014 malam. Annas Maamun diduga menerima uang dari seorang pengusaha terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau, kasus yang menggambarkan rentannya sektor sumber daya alam terhadap praktik rasuah.
Kembali ke kasus terbaru, Abdul Wahid sendiri terjaring OTT terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang berlangsung di Dinas PUPR Riau. Saat ini, ia bersama sembilan orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK telah memastikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini, namun detail mengenai jumlah dan identitas pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11) besok, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Riau.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November. Penangkapan ini menjadikan Abdul Wahid sebagai gubernur keempat dari Riau yang tersangkut kasus korupsi dan ditangani oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan fundamental guna mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelum Abdul Wahid, tiga gubernur Riau lainnya juga pernah berurusan dengan KPK: Saleh Djasit terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, Rusli Zainal dalam kasus korupsi PON XVIII dan suap, serta Annas Maamun yang terjerat OTT terkait izin alih fungsi hutan. Abdul Wahid sendiri diduga terlibat tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau. Saat ini, ia bersama sembilan orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif dan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka pada 5 November.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia