PKB Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Gubernur Riau!

Kabar mengejutkan menyelimuti dunia politik Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Status tersangka ini terkait dugaan kasus korupsi pemerasan di lingkungan Provinsi Riau, yang sontak memicu reaksi dari internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai tempat Abdul Wahid bernaung. Respon tersebut menyerukan transparansi penuh dalam proses hukum yang berjalan.

Advertisements

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas insiden yang menimpa kadernya tersebut. Ia mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pemerasan di Riau ini. Cucun juga menyuarakan harapannya agar penyelidikan KPK dapat mengungkap kemungkinan adanya aktor politik di balik jerat hukum yang menimpa Gubernur Riau itu. “Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini,” tegas Wakil Ketua DPR tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Lebih lanjut, Cucun mengingatkan seluruh kader PKB yang memegang jabatan publik agar senantiasa menjaga integritas dan memaknai jabatan sebagai amanah kepercayaan dari masyarakat.

Menanggapi kasus serius ini, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa partainya akan segera membahas status keanggotaan Abdul Wahid setelah penetapan tersangka oleh KPK. “Ya pasti akan ada proses internal ya,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama. Ia menolak memberikan jawaban terkait kemungkinan pemecatan Gubernur Riau tersebut, mengingat PKB sampai saat ini belum menerima permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Cak Imin juga menekankan pentingnya bagi semua kader untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Secara resmi, KPK telah mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam dugaan rasuah pemerasan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 25 November 2025. Pengumuman ini disampaikan di kantor KPK pada Rabu, 5 November 2025, menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi di daerah.

Advertisements

Dua tersangka lain yang turut ditetapkan bersama Abdul Wahid adalah Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, serta Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Johanis Tanak merinci bahwa ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda; Abdul Wahid di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Atas perbuatan mereka, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Eka Yudha Saputra, M. Raihan Muzzakki dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Mengapa Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Dimulai dari Riau

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Provinsi Riau. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menaungi Abdul Wahid, melalui Wakil Ketua Umum Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak KPK untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk potensi adanya aktor politik.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, serta Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak 4 November 2025. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan partainya akan membahas status keanggotaan Abdul Wahid dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader.

Advertisements