Abdul Wahid Korupsi: KPK Ingin Gubernur Riau Terakhir Terjerat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ironisnya, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menandai pola berulang yang mengkhawatirkan di Bumi Lancang Kuning.

Advertisements

Abdul Wahid sendiri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11) lalu.

Menyikapi penangkapan Abdul Wahid, KPK berharap keras agar ia menjadi Gubernur Riau terakhir yang terjerat praktik rasuah. Wakil Ketua KPK Asep menegaskan, “Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali, ya, ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini, ya, seperti itu.”

Asep menambahkan bahwa meskipun pokok perkaranya berbeda-beda, pola korupsi ini terus berulang. “Perkaranya berbeda-beda tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. Kita berharap stop,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Advertisements

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga meminta para pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk berbenah, khususnya dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Ia menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang terjadi di tengah kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid. “Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin, lagi prihatin, prihatin lah, bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada, supaya APBD itu tidak defisit lagi,” tegas Asep, seraya menambahkan, “Bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya.”

Dengan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, ia menyusul tiga mantan pimpinan kepala daerah di Riau yang telah lebih dulu berhadapan dengan hukum karena kasus korupsi. Sejarah kelam ini mencatat nama Saleh Djasit (periode 1998-2003), Rusli Zainal (periode 2003-2013), dan Annas Maamun (periode 2014-2016) sebagai mantan Gubernur Riau yang juga dijerat KPK.

Saleh Djasit, misalnya, ditangkap karena kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang turut melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Saleh Djasit ditahan pada 19 Maret 2008 saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Kemudian, Rusli Zainal menjadi tersangka dalam serangkaian kasus korupsi, termasuk suap terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, suap anggota DPRD Riau, serta penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sementara itu, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada 25 September 2014 malam. Annas disebut menerima uang dari seorang pengusaha berkaitan dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau, mengakhiri masa jabatannya secara tragis.

Kasus OTT Abdul Wahid

Lebih jauh mengenai kasus OTT Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau ini diduga melakukan pemerasan yang terungkap dalam operasi senyap KPK di Provinsi Riau. Modus operandinya, Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya, diduga meminta “jatah preman” kepada para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penyidik awalnya menerima informasi mengenai sebuah pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.

“Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%,” ungkap Tanak. Fee ini diminta atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sekitar Rp 106 miliar.

Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Saat itu, Arief, yang juga disebut merepresentasikan Abdul Wahid, meminta agar fee tersebut dinaikkan menjadi 5%. Para pejabat di Dinas PUPR Riau kemudian diwajibkan untuk menuruti perintah penyetoran uang tersebut.

Tanak menjelaskan, muncul ancaman serius berupa pencopotan hingga mutasi dari jabatan bagi mereka yang tidak mematuhi perintah tersebut. “Saudara MAS [M. Arief Setiawan] yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar,” beber Tanak.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambungnya, memberikan gambaran praktik kotor yang terjadi.

Atas permintaan paksa tersebut, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kembali bertemu dan menyepakati pemberian fee 5 persen. Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diserahkan kepada Abdul Wahid dan jaringannya. Namun, dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK berhasil membongkar praktik rasuah ini.

Pada 3 November 2025, Abdul Wahid bersama Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan orang kepercayaannya diamankan dalam OTT KPK. Selain itu, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, yang sebelumnya dicari oleh tim KPK, datang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;

  • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan

  • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan, sementara Abdul Wahid, Arief, dan Dani belum memberikan komentar mengenai kasus yang menjerat mereka.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Ini menjadikan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menimbulkan keprihatinan mendalam bagi KPK yang berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Penangkapan Abdul Wahid dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 November, dengan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar.

Modus operandi kasus ini melibatkan permintaan “jatah preman” sebesar 5% atau setara Rp 7 miliar dari para pejabat PUPR PKPP, terkait penambahan anggaran tahun 2025. Pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan. Bersamaan dengan Abdul Wahid, KPK juga menetapkan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP dan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau sebagai tersangka.

Advertisements