Wacana Pungutan Cukai: Popok hingga Tisu Basah dalam PMK Baru

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) tengah serius menggagas potensi penerapan cukai pada produk kebutuhan sehari-hari seperti diapers atau popok, hingga tisu basah. Rencana strategis untuk memperluas basis pungutan negara ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029.

Advertisements

Dokumen penting ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada tanggal 3 November 2025. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian kutipan dari dokumen PMK yang dipublikasikan pada Jumat, 7 November 2025.

Langkah Kementerian Keuangan dalam menggali potensi cukai diapers dan cukai tisu basah ini bukan hal baru. Wacana ini sendiri telah dimulai sejak sebuah dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dirilis pada Agustus 2021 secara eksplisit membahas kajian mendalam mengenai potensi cukai diapers.

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa ide perluasan basis cukai dengan memasukkan produk-produk berbahan plastik telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Pemerintah kemudian diminta untuk menyusun peta jalan ekstensifikasi ini. Popok sekali pakai menjadi salah satu produk plastik yang sangat relevan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan. Limbahnya banyak mencemari ekosistem karena komponen penyusunnya yang sintetik, seperti sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, serta material plastik itu sendiri.

Advertisements

Dari sisi potensi fiskal, penerapan cukai diapers diproyeksikan dapat menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Berdasarkan perhitungan potensi penjualan popok dan populasi bayi saat itu, angka penerimaan diprediksi mencapai Rp 1,32 triliun. Hal ini menggarisbawahi urgensi pengkajian lebih lanjut terhadap sumber pendapatan ini.

Sebagai instrumen fiskal, cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan pada produk-produk tertentu. Penerapannya didasarkan pada karakteristik khusus, seperti kebutuhan untuk mengendalikan konsumsinya, pengawasan peredarannya, potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, atau demi pembebanan pungutan negara yang adil dan seimbang.

Selain perluasan basis cukai, Kementerian Keuangan juga berencana untuk memperkuat penerimaan negara melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara demi keberlanjutan fiskal.

Pilihan Editor: Downtrading: Penyebab Penerimaan Cukai Rokok Merosot

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pungutan cukai pada produk kebutuhan sehari-hari seperti popok (diapers) dan tisu basah. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu periode 2025-2029, yang ditandatangani dan diundangkan pada November 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan cukai.

Wacana cukai diapers telah dikaji sejak 2021, didasari persetujuan Komisi XI DPR untuk memasukkan produk berbahan plastik ke basis cukai karena dampak lingkungannya. Penerapan cukai diapers diproyeksikan dapat menghasilkan penerimaan negara signifikan, sekitar Rp 1,32 triliun. Selain itu, Kemenkeu juga berencana memperkuat penerimaan negara melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.

Advertisements