
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap kegiatan belanja barang bekas atau thrifting di Indonesia menjadi sorotan utama. Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh keinginan masyarakat akan barang-barang bermerek yang kerap dikaitkan dengan peningkatan status sosial, namun terhalang oleh keterbatasan dana. “Perilaku memakai barang-barang branded seringkali dikaitkan dengan naiknya status sosial,” ungkap Esther dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 8 November 2025.
Esther menambahkan, tidaklah mengherankan jika aktivitas thrifting begitu digemari. Masyarakat dapat memperoleh pakaian bekas bermerek dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Peluang ini lantas dimanfaatkan oleh banyak pelaku bisnis untuk membuka usaha thrifting, meraup keuntungan dari tingginya permintaan pasar.
Menurut Esther, bisnis jual beli pakaian bekas ini sangat menggiurkan bagi para pedagang. Mereka dilaporkan bisa meraup keuntungan hingga tiga kali lipat, bahkan lebih. Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukannya, Esther menemukan bahwa sebagian besar pedagang mengaku sudah berhasil balik modal hanya dengan menjual sekitar 20 persen dari ratusan pakaian bekas yang mereka stok.
Namun, di balik geliat bisnis dan antusiasme masyarakat, ada dampak serius yang mengintai. Esther Sri Astuti, yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro, menyoroti peningkatan tajam volume impor pakaian bekas yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia. Menurutnya, impor pakaian bekas ilegal ini telah menggerus hingga 15 persen pangsa pasar produsen tekstil dalam negeri, mengancam keberlangsungan industri lokal.
Esther menjelaskan bahwa impor pakaian bekas ke Indonesia tidak dikenai biaya bea dan cukai, sebuah celah yang dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan. Hal ini merugikan negara secara finansial karena pemerintah telah mengkategorikan impor pakaian bekas sebagai aktivitas ilegal, yang ditegaskan dalam regulasi yang berlaku.
Larangan impor pakaian bekas ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta diperkuat oleh Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Esther mengakui bahwa pedagang dan importir barang bekas akan mengalami kerugian miliaran rupiah jika pemerintah menindak tegas larangan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia. Meski demikian, Esther mengingatkan bahwa tekanan yang dialami oleh para pelaku bisnis ini tidak sebanding dengan kerugian masif yang ditanggung negara dari sisi penerimaan, kesehatan masyarakat, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak sosial dan ekonomi juga tak bisa diabaikan. Esther memperkirakan sekitar 520 ribu pekerja menggantungkan nasibnya pada industri tekstil di Indonesia. Banjirnya impor pakaian bekas secara langsung memukul para pekerja tekstil domestik, yang berimbas pada penurunan tren penjualan produk tekstil dalam negeri.
Melihat kondisi ini, Esther menilai bahwa banjir impor pakaian bekas adalah bukti lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan Indonesia. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan pelacakan secara sistematis dengan mengikuti jejak aktor (follow the actor) para importir pakaian bekas. Selain itu, Esther juga menekankan perlunya upaya serius untuk mendeteksi potensi manipulasi kode Harmonized System (HS) yang sering digunakan untuk menyamarkan barang impor ilegal.
Lebih lanjut, Esther mendorong pemerintah untuk memberlakukan penghentian sementara izin impor Angka Pengenal Impor Umum (APU) guna mencegah masuknya pakaian bekas. Ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya memprioritaskan izin Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Izin ini diberikan khusus kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan produksi mereka sendiri, seperti barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan pendukung proses produksi, sehingga tidak mengganggu pasar produk jadi dalam negeri.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Dilema Bisnis Thrifting Pakaian Bekas
Ringkasan
Tingginya minat masyarakat terhadap thrifting atau belanja pakaian bekas didorong oleh keinginan memiliki barang bermerek untuk meningkatkan status sosial, namun dengan keterbatasan dana. Fenomena ini menciptakan peluang bisnis yang menggiurkan bagi pedagang, yang dapat meraup keuntungan berlipat dari penjualan pakaian bekas bermerek dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti, menyoroti dampak serius dari impor pakaian bekas ilegal yang merugikan perekonomian Indonesia, menggerus pangsa pasar industri tekstil domestik hingga 15 persen dan mengancam keberlangsungan 520 ribu pekerja. Pemerintah telah melarang impor ini melalui Permendag Nomor 51/2015 dan 18/2021. INDEF menyarankan penguatan pengawasan perbatasan, pelacakan importir, serta penghentian sementara izin Angka Pengenal Impor Umum (API-U) demi melindungi industri lokal.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia