Rupiah Stabil? Ini Alasan Redenominasi Belum Mendesak Dilakukan

Wacana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan kalangan ekonom. Namun, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengemukakan pandangan bahwa rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian nilai mata uang ini belum tepat untuk diterapkan dalam waktu dekat. Menurut Huda, kondisi ekonomi Indonesia, stabilitas keuangan negara, dan daya beli masyarakat saat ini merupakan faktor krusial yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum melangkah lebih jauh.

Advertisements

Gagasan mengenai redenominasi rupiah ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut secara resmi diundangkan pada 3 November 2025, memicu kembali diskusi publik tentang prospek dan tantangan kebijakan penting ini.

Salah satu keberatan utama Huda adalah besarnya biaya yang harus ditanggung, baik oleh negara maupun sektor swasta, untuk mengimplementasikan redenominasi. “Dengan kondisi ekonomi saat ini, nampaknya redenominasi rupiah masih belum diperlukan,” ujar Huda kepada Tempo pada Sabtu, 8 November 2025. Ia menambahkan bahwa jika redenominasi dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi yang ada, pihak swasta akan dibebani biaya penyesuaian sistem kerja yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Biaya yang dimaksud meliputi percetakan uang baru, serta peralihan dan adaptasi seluruh sistem transaksi keuangan.

Selain beban biaya, Huda juga menyoroti potensi risiko kegagalan yang dapat memicu inflasi. Kegagalan ini, menurutnya, bisa disebabkan oleh tingkat pemahaman masyarakat yang berbeda-beda mengenai redenominasi. Sementara warga di perkotaan besar seperti Jakarta mungkin lebih mudah memahami konsep ini, masyarakat di daerah lain kemungkinan besar akan memiliki pemahaman yang bervariasi. Perbedaan pemahaman ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa secara tidak terkendali, yang pada akhirnya akan meningkatkan inflasi secara tajam dan menekan daya beli masyarakat.

Advertisements

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang dipaparkan dalam PMK 70, merupakan RUU luncuran usulan Kementerian Keuangan yang kerangka regulasinya ditargetkan selesai dibahas pada tahun 2026. PMK tersebut juga menjelaskan empat urgensi pembentukan RUU redenominasi. Pertama, untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, demi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya, untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.

Meskipun urgensi tersebut dipaparkan oleh Kementerian Keuangan, Huda berpandangan bahwa narasi dan kepemimpinan isu ini lebih tepat berada di tangan otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia. Ia mengakui bahwa pemerintah juga memiliki hak untuk mengusulkan UU terkait redenominasi kepada parlemen, namun menegaskan bahwa isu moneter seharusnya menjadi domain utama Bank Indonesia. “Jadi, isu utama ini berada di bidang moneter, bukan fiskal atau Kementerian Keuangan,” pungkasnya, menggarisbawahi perbedaan peran antara lembaga fiskal dan moneter dalam konteks kebijakan ekonomi yang sensitif ini.

Ringkasan

Wacana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya, kembali menjadi perbincangan, bahkan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. Namun, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat kebijakan ini belum tepat untuk diterapkan dalam waktu dekat. Ia menyoroti kondisi ekonomi, stabilitas keuangan, dan daya beli masyarakat sebagai faktor krusial yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Huda menggarisbawahi besarnya biaya implementasi bagi negara dan swasta, serta potensi risiko kegagalan yang dapat memicu inflasi akibat perbedaan pemahaman masyarakat. Meskipun Kementerian Keuangan menguraikan urgensi redenominasi untuk efisiensi ekonomi dan kredibilitas rupiah, Huda menegaskan bahwa isu moneter seperti ini seharusnya lebih tepat berada di bawah kepemimpinan Bank Indonesia.

Advertisements