
Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nominal Rupiah, atau yang dikenal sebagai redenominasi, telah menarik perhatian luas masyarakat. Kebijakan ini akan mengurangi tiga digit angka nol pada mata uang, misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 dan Rp 20.000 menjadi Rp 20.
Menanggapi isu strategis ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wewenang penuh terkait rencana redenominasi mata uang Rupiah berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. “Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang,” jelas Purbaya usai memberikan kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (10/11).
Saat ditanya mengenai kemungkinan realisasi kebijakan redenominasi nominal Rupiah tahun depan, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut memastikan bahwa hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat. “Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kelakarnya dengan nada bercanda.
Sebagai informasi, redenominasi merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli maupun nilai tukarnya terhadap harga barang dan/atau jasa. Langkah ini menjadi salah satu upaya penting untuk menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing, sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Menkeu Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Uang Nominal Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1
Bank Indonesia (BI) juga telah mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah atas usulan dari Bank Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, juga pada Senin (10/11).
Denny Prakoso menekankan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan akan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan. BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas setiap tahapan implementasi. Bank sentral memastikan bahwa penerapan redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek krusial.
BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny, memastikan bahwa langkah besar ini akan diambil dengan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan nasional.
Ringkasan
Redenominasi Rupiah, yakni penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga digit nol, bertujuan untuk menyetarakan nilai Rupiah dengan mata uang asing dan meningkatkan efisiensi transaksi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wewenang penuh atas kebijakan ini berada di tangan Bank Indonesia. Ia juga memastikan bahwa redenominasi tidak akan terjadi dalam waktu dekat, khususnya bukan pada tahun depan.
Bank Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. Proses implementasi redenominasi direncanakan secara matang dan akan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan. Penerapan kebijakan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek krusial seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan kesiapan teknis.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia