
Kasus penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur, telah memicu keresahan dan duka mendalam. Atim Suhara (53), seorang hansip yang berdedikasi, meregang nyawa setelah ditembak saat heroik berupaya menghentikan aksi pencurian sepeda motor. Dua pelaku, Romaja S alias Roma dan PS, yang ternyata merupakan residivis, kini telah ditangkap. Motif di balik kejahatan keji ini terungkap, mulai dari desakan kebutuhan ekonomi hingga beban utang pinjaman online yang menjerat mereka.
Pengungkapan kronologi dan motif ini datang langsung dari pengakuan para tersangka. Roma, pelaku utama, bersama rekannya PS, berhasil diamankan di lokasi terpisah pasca-kejadian maut tersebut. Pihak kepolisian pun kini tengah mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan, sekaligus berupaya membongkar jaringan kriminal di balik para pelaku. Berikut adalah rangkuman lengkap dari kasus tragis ini.
Pengakuan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung: Untuk Hidup dan Bayar Pinjol
Romaja S alias Roma, sosok di balik pelatuk maut, mengakui secara langsung bahwa dialah yang menembak Atim Suhara, petugas hansip, pada Sabtu (8/11). Insiden nahas itu terjadi ketika korban berani mencoba menggagalkan upaya pencurian sepeda motor di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dengan nada penyesalan yang tampak, Roma mengaku melepaskan tembakan dua kali.
“Khilaf, dua kali nembak,” ucap Romaja saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (10/11), menggambarkan kepanikannya di lokasi kejadian. Pengakuan ini membuka tabir motif di balik tindakannya.

Saat diselidiki lebih lanjut, Romaja menyatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebuah anggukan singkat menjadi jawaban ketika pertanyaan mengenai pembayaran pinjaman online dilontarkan, mengindikasikan bahwa jerat utang turut menjadi pemicu utama di balik aksi kriminalnya. “(Duit kejahatan) buat kebutuhan,” katanya singkat, menegaskan motif ekonomi yang melatarbelakangi perbuatannya.
Penembak Hansip di Cakung Residivis, 5 Kali Keluar Masuk Penjara
Fakta mengejutkan terungkap mengenai latar belakang pelaku penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur. Romaja (29) ternyata adalah seorang residivis kambuhan dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Juli 2024 dan tercatat sudah lima kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa, menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang.

“RS alias R, laki-laki, umur 29 tahun (residivis, pernah ditahan 5 kali, baru bebas bulan Juli 2024). Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak 2 kali, dan satu kali melakukan di Polda Metro dengan RF di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, dijual kepada M,” terang Kombes Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/11), membeberkan rekam jejak kriminal Romaja yang panjang.
Tidak hanya Romaja, rekannya, PS (23), juga memiliki catatan kelam sebagai residivis. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Agustus 2025. Keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian yang berujung maut ini menewaskan Atim Suhara, hansip setempat, menegaskan bahaya dari para pelaku kriminal kambuhan yang tidak jera. “Tersangka PS keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” demikian bunyi laporan resmi Polda Metro Jaya.
Kronologi Penembakan Hansip di Cakung
Pihak kepolisian juga merinci kronologi lengkap tewasnya Atim Suhara pada Sabtu (8/11) dini hari. Kejadian bermula ketika PS (23) mengajak Romaja (29) untuk melakukan pencurian sepeda motor. Ajakan tersebut secara gamblang diungkapkan: “PS mengajak R dengan ajakan, ‘Ma keluar yuk nyari motor’,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11).

Sekitar pukul 01.00 WIB, Romaja menjemput PS di kediamannya di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Keduanya membawa satu unit motor sebagai sarana, perlengkapan kunci letter T, tiga anak kunci lainnya, serta satu pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi lima butir peluru. Menjelang pukul 03.30 WIB, mereka menemukan Honda Beat terparkir di Jalan Pelajar, Cakung. PS segera memulai aksinya merusak kunci motor.
Tindakan PS memicu alarm motor berbunyi nyaring, sontak menarik perhatian Atim Suhara dan rekannya. Dengan sigap, Atim berusaha menghentikan pelaku dengan menabrakkan motornya ke arah mereka. Dalam kondisi panik, Romaja tanpa ragu melepaskan dua tembakan ke arah korban, menyebabkan Atim tewas seketika di lokasi kejadian. Insiden tragis ini berlangsung cepat dan brutal.
Pengejaran pun segera dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Romaja berhasil diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Keesokan harinya, Minggu (9/11) pukul 09.00 WIB, giliran PS yang ditangkap di kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api rakitan yang digunakan dan berbagai perlengkapan pencurian motor.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan yang sigap ini merupakan langkah awal untuk terus mendalami dan membongkar jaringan kejahatan mereka.
Polisi Telusuri Asal Senpi Rakitan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Kasus penembakan hansip di Cakung tidak hanya fokus pada pelaku, melainkan juga pada asal-usul senjata api rakitan yang digunakan Romaja (29) dan rekannya PS (23). Senjata api ilegal ini menjadi kunci penting dalam penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil disita dari tangan Romaja saat penangkapan.

“Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 3 peluru dan 2 selongsong peluru,” rinci Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11), menunjukkan bukti nyata keberadaan senjata ilegal tersebut. Proses penelusuran ini menjadi prioritas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk mendalami dari mana senjata berbahaya itu diperoleh. Polisi menduga senjata tersebut berasal dari jaringan peredaran senjata api ilegal yang terorganisir, dan saat ini tim sedang berupaya keras menelusuri pemasok maupun pembuatnya. “Kami sedang mendalami sumber dari senpi tersebut, dari mana diperolehnya. Pengembangan masih kami lakukan terhadap jaringan ini,” ujar Iman. Dengan jeratan pasal berlapis, kedua pelaku harus siap menghadapi ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara, sembari menunggu pengembangan kasus terkait jaringan senjata api.
Ringkasan
Kasus penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur, menewaskan Atim Suhara (53) saat berupaya menggagalkan pencurian sepeda motor. Dua pelaku, Romaja S alias Roma (29) dan PS (23), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Roma mengakui menembak korban dua kali dan motif kejahatan mereka didasari kebutuhan ekonomi serta beban utang pinjaman online. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi kejadian menunjukkan PS dan Roma hendak mencuri Honda Beat yang alarmnya berbunyi, sehingga Atim berusaha menghentikan mereka sebelum Roma melepaskan tembakan maut. Polisi berhasil meringkus Roma di Lampung Selatan dan PS di Jakarta Timur tak lama setelah insiden, serta menyita senjata api rakitan yang digunakan. Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sementara polisi terus mendalami asal-usul senjata api ilegal tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia