Aliansi BEM se-UI Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ungkit Luka Reformasi
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (Aliansi BEM se-UI) dengan tegas menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto. Penolakan ini didasari pada komitmen aliansi terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan yang dianggap tercoreng oleh rekam jejak pemerintahan Orde Baru.
Brevka Noufalio, Wakil Ketua BEM UI yang mewakili Aliansi BEM se-UI, menyatakan penolakan tersebut dalam pernyataan tertulis, Selasa, 11 November 2025. “Kami menolak dan menuntut pencabutan seluruh bentuk gelar kehormatan maupun pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai reformasi,” tegas Brevka.
Lebih lanjut, Aliansi BEM se-UI menentang segala upaya manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk bertanggung jawab secara moral dan historis, memastikan rezim otoriter tidak dimuliakan dan tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah, dan melawan distorsi narasi yang mengkhianati perjuangan rakyat,” imbuh Brevka, menyerukan partisipasi aktif dalam menjaga memori kolektif bangsa.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto terjadi di masa pemerintahan Prabowo Subianto, yang pernah menjadi menantu Soeharto. Momen ini tentu memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Sekretaris Militer Presiden, Wahyu Yudhayana, membacakan penetapan gelar pahlawan nasional tersebut di Istana Negara, Senin, 10 November 2025. Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga dianugerahi gelar pahlawan nasional, yaitu Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur); aktivis buruh Marsinah, yang tewas di era Orde Baru; mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja; pendiri sekolah agama Islam perempuan pertama di Indonesia, Rahmah El Yunusiyyah; mantan Komandan Resimen Para Komando TNI Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo; Raja Bima XIV, Nusa Tenggara Barat, Sultan Muhammad Salahuddin; ulama asal Bangkalan, Jawa Timur, Syaikhona Muhammad Kholil; Raja Kerajaan Raya Simalungun ke-14, Sumatera Utara, Tuan Rondahaim Saragih Garingging; dan Raja Tidore, Sultan Zainal Abidin Syah.
Dalam Keputusan Presiden tentang Penetapan Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dinilai berjasa dalam perjuangan kemerdekaan, khususnya perannya sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada tahun 1945.
Namun, Brevka Noufalio menilai pemberian gelar ini sebagai pengkhianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia di bawah kekuasaan Orde Baru. “Soeharto bukanlah figur yang mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan,” tegasnya, merujuk pada berbagai kebijakan kontroversial dan pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Brevka berargumen, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyatakan bahwa gelar pahlawan diberikan berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, Pasal 25 mengatur bahwa penerima gelar pahlawan harus memiliki integritas moral dan keteladanan.
“Dengan adanya asas dan syarat tersebut, Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan,” kata Brevka, meyakini bahwa rekam jejak Soeharto selama berkuasa tidak memenuhi kriteria tersebut.
Selama memimpin, Soeharto dianggap menjalankan rezim yang menindas, mengekang, dan mengorbankan rakyat. Brevka juga menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela di era Orde Baru.
Ia juga menyinggung berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama periode tersebut, termasuk tragedi kekerasan politik pasca-peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, serta penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1998. Isu-isu sensitif ini kembali mencuat seiring dengan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Peluang Membatalkan Gelar Pahlawan Soeharto
Ringkasan
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) menolak tegas pemberian serta menuntut pencabutan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto. Penolakan ini didasari oleh rekam jejak pemerintahan Orde Baru yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai reformasi, termasuk adanya pelanggaran hak asasi manusia. Pemberian gelar tersebut ditetapkan pada 10 November 2025 di masa pemerintahan Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden yang mengakui jasa Soeharto dalam perjuangan kemerdekaan.
Aliansi BEM se-UI menilai Soeharto tidak memenuhi kriteria gelar pahlawan, mengacu pada asas kemanusiaan, keadilan, serta integritas moral dan keteladanan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Mereka menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbagai pelanggaran HAM seperti tragedi 1965, penembakan misterius, dan penculikan aktivis 1998. BEM se-UI mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab secara moral dan historis, serta mengajak masyarakat mengawal kebenaran sejarah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia