WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, tengah menyoroti serius kasus pemecatan kontroversial dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, diberhentikan setelah Mahkamah Agung menyatakan mereka bersalah dalam perkara pungutan dana sebesar Rp 20 ribu dari orang tua siswa. Dana tersebut, menurut pengakuan, dikumpulkan untuk membantu guru honorer yang selama sepuluh bulan belum menerima gaji.
Keputusan Mahkamah Agung ini segera memicu perdebatan sengit di media sosial. Banyak warganet mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap sanksi pemecatan, lantaran tindakan Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai bentuk kepedulian murni terhadap sesama rekan guru honorer yang sedang kesulitan.
Menanggapi polemik yang memanas, Wamendikdasmen Atip menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan penelusuran mendalam terkait pemecatan Abdul Muis dan Rasnal. “Kami sedang melakukan analisis terhadap putusan ini dan akan menindaklanjutinya untuk mencari solusi yang adil,” ujar Atip saat dihubungi pada Rabu, 12 November 2025. Ia memahami gejolak yang muncul dari kasus ini namun enggan berkomentar lebih jauh mengenai pandangan Kemendikdasmen, meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan kementerian. “Tunggu analisis yang sedang kami lakukan dan (bagaimana) solusinya,” tegasnya.
Abdul Muis dan Rasnal secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Merujuk laporan dari Antara, pemberhentian Rasnal didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tertanggal 21 Agustus 2025. Sementara itu, keputusan pemberhentian Abdul Muis tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pemberhentian Abdul dan Rasnal merupakan langkah penegakan hukum dan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN. “Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Iqbal pada Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Iqbal kemudian merinci kronologi yang melatarbelakangi pemecatan kedua guru tersebut. Untuk kasus Rasnal, prosesnya dimulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV). Berdasarkan LHP tersebut, Dinas Pendidikan menyurati pejabat Pembina Kepegawaian pada 16 Agustus 2024, memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa pemberhentian kedua guru tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Iqbal berharap penjelasannya ini dapat meluruskan berbagai pemberitaan yang beredar di masyarakat. “Pemberhentian tidak dengan hormat adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Ringkasan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat tengah menyoroti serius pemecatan dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdul Muis dan Rasnal, di Kabupaten Luwu Utara. Keduanya diberhentikan setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah dalam kasus pungutan dana Rp 20 ribu dari orang tua siswa, yang disebut untuk membantu guru honorer yang belum digaji. Keputusan ini memicu perdebatan publik, mendorong Kemendikdasmen melakukan penelusuran mendalam untuk mencari solusi yang adil.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi memberhentikan Abdul Muis dan Rasnal tidak dengan hormat, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan penegakan hukum sesuai Undang-Undang ASN dan telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Iqbal menegaskan bahwa pemecatan tersebut murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia