
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginginkan sistem rujukan fasilitas kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi berbasis kemampuan layanan. Budi meyakini masyarakat akan lebih senang apabila sistem rujukan tidak lagi berjenjang. Sebab, biaya layanan kesehatan akan lebih murah dan mempercepat perawatan bagi pasien.
“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah pasien rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung saja dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awal,” ujar Menteri Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR pada Kamis, 13 November 2025.
Budi menjelaskan, sistem rujukan berjenjang menyebabkan pasien harus menjalani perawatan dari fasilitas layanan kesehatan tingkat terendah hingga tertinggi. Padahal, ada jenis-jenis penyakit yang hanya bisa ditangani oleh fasilitas layanan kesehatan pada tingkat tertentu.
Karena itu, Menteri Budi menginginkan perubahan sistem rujukan berjenjang ini menjadi berbasis kompetensi. “Orang sakit terkena serangan jantung, dan harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi ke tipe B. Nanti tipe B, rujuk lagi ke tipe A. Padahal yang bisa melakukan sudah jelas tipe A. Tipe C dan tipe B enggak mungkin bisa tangani,” ujar dia.
Budi melanjutkan, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan juga bisa ditekan jika sistem rujukan berjenjang berubah. Pasalnya, BPJS Kesehatan cukup membayar tagihan ke satu rumah sakit saja. “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (rumah sakit) yang paling atas,” ucap Budi.
Dalam rapat dengan DPR yang berlangsung pada Kamis pagi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya juga menyampaikan rencana perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan itu. Perubahan mekanisme rujukan ini dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.
Azhar mengatakan, saat ini sistem rujukan yang berlaku adalah berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, ke rumah sakit kelas D, ke kelas C, kelas B, dan kemudian ke rumah sakit kelas A. “Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ia menerangkan, nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Adapun kemampuan layanan rumah sakit kini diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna.
Ia kembali menegaskan rujukan itu tergantung pada kebutuhan medis tiap pasien. Ia mengklaim sistem rujukan baru ini bisa membantu pasien berhemat. Jika pasien sudah dirujuk ke sebuah rumah sakit, maka diharapkan proses pelayanan kesehatannya selesai di rumah sakit itu pula.
Pilihan Editor:
Taktik BPJS Kesehatan Mendorong Kepatuhan Iuran Asuransi
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia