PBHI: Polisi Boleh Menduduki Jabatan Sipil yang Masih Terkait Tupoksi

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan sorotan tajam terhadap tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebuah klarifikasi yang membantah narasi keliru di media massa. Ia menegaskan bahwa interpretasi yang menyebut seluruh anggota Polri yang bertugas di luar institusi harus segera ditarik atau mengundurkan diri adalah pemahaman yang salah dan terlalu menyederhanakan putusan.

Advertisements

Julius Ibrani menjelaskan, pembacaan yang lebih cermat terhadap putusan, permohonan, dan risalah persidangan justru mengungkap makna yang berbeda dari yang banyak diberitakan. Inti masalahnya terletak pada pengujian Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri, yang semula menyatakan bahwa anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, kekeliruan tafsir muncul dari bagian penjelasan pasal tersebut.

Poin krusialnya terletak pada frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut, yang kemudian secara resmi dinyatakan inkonstitusional oleh MK. “Frasa yang kedua yang mengatakan ‘atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ inilah yang kemudian dinyatakan inkonstitusional sehingga tidak dapat diperlakukan sebagaimana putusan 114 tadi,” ujar Julius pada Jumat, 14 November 2025, menyoroti inti permasalahan hukum.

Lebih lanjut, Julius memaparkan, pertimbangan hakim MK menyatakan bahwa penggunaan kata “atau” bersifat disjungtif. Hal ini menciptakan multitafsir yang berpotensi mengaburkan norma pokok Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Multitafsir tersebut, menurut MK, dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas Polri, membuka celah konflik kepentingan, serta memungkinkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak adanya batasan tegas antara jabatan yang relevan dan tidak relevan dengan kepolisian.

Advertisements

Kompleksitas putusan ini juga diperkaya oleh adanya berbagai pandangan hakim konstitusi. Hakim Arsul Sani, melalui concurring opinion-nya, menilai bahwa Polri memang didesain memiliki ruang penugasan pada jabatan sipil tertentu, merujuk pada Pasal 30 UUD 1945. Namun, Arsul menyoroti bahwa UU Polri masih belum mengatur secara jelas batasan jabatan apa saja yang masih memiliki sangkut paut dengan tupoksi kepolisian.

Sebaliknya, dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah berpendapat bahwa norma pasal dan penjelasannya seharusnya dibaca sebagai satu kesatuan utuh. Dalam pandangan mereka, anggota Polri tetap diperbolehkan menduduki jabatan sipil selama posisi tersebut masih memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian dan penugasannya bersumber dari ranah tugas Polri.

Dengan berbagai tafsir tersebut, Julius Ibrani menegaskan kembali, “Secara singkat maka pertanyaan bahwa apakah anggota polri aktif tetap boleh menduduki jabatan di luar institusi polri? Jawabannya adalah boleh.” Ia menggarisbawahi bahwa pemahaman sebaliknya—yang mewajibkan seluruh polisi aktif mundur dari jabatan sipil—adalah pembacaan yang keliru dan terlalu menyederhanakan terhadap esensi putusan MK.

Selama jabatan tersebut masih terkait erat dengan tupoksi Polri, Julius menjelaskan, polisi aktif dapat terus mendudukinya tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ia memberikan contoh posisi di lembaga seperti BNN, BNPT, atau KPK, yang menurut pandangan hakim masih memiliki keterkaitan substansial dengan institusi Polri. “Sehingga tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak juga perlu ada penugasan dari Kapolri,” tambahnya.

Menyikapi kompleksitas ini, PBHI merekomendasikan agar pemerintah segera merumuskan definisi yang lebih rinci mengenai ruang lingkup tupoksi Polri, termasuk mengidentifikasi secara jelas jabatan mana saja yang dianggap memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Aturan teknis yang lebih detail ini dapat diintegrasikan dalam revisi UU Polri maupun regulasi pelaksanaannya di kemudian hari.

Adapun Putusan MK yang menjadi sorotan tercatat dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terkait gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Konsekuensinya, frasa tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini berarti, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian saat ini kehilangan dasar hukumnya.

Lebih lanjut, melalui putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa yang dibatalkan itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” urai Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang diwakili oleh kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Para pemohon menilai bahwa frasa penjelasan yang kini dibatalkan itu telah memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di berbagai lembaga sipil, termasuk lembaga vital seperti KPK, BNN, BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta berbagai kementerian.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Banyak Polisi Aktif Menjabat di Luar Organisasi

Ringkasan

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak serta-merta melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, anggota Polri tetap boleh menjabat di luar institusi jika posisi tersebut masih terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, bahkan tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK sendiri menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri bersifat inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut inkonstitusional karena menimbulkan multitafsir, berpotensi mengganggu netralitas Polri, dan membuka celah konflik kepentingan. Akibatnya, penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukumnya. Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. PBHI merekomendasikan pemerintah untuk segera merumuskan definisi lebih rinci mengenai ruang lingkup tupoksi Polri dan jabatan yang dianggap memiliki sangkut paut.

Advertisements