Pentingnya Tafsir Konkret soal Jabatan di Luar Polri Pascaputusan MK

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera merumuskan batasan konkret terkait jabatan-jabatan di luar institusi Polri yang masih boleh diisi oleh anggota polisi aktif. Desakan ini muncul setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang, menurut PBHI, menciptakan kekosongan tafsir dan menyebabkan kebingungan di kalangan publik mengenai substansi amar putusan MK tersebut.

Advertisements

Julius Ibrani, Ketua PBHI, menjelaskan bahwa Putusan MK ini sebenarnya tidak secara menyeluruh melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kebingungan publik, menurutnya, bersumber dari pembatalan frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” oleh MK. Julius menegaskan bahwa norma pokok dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tetap relevan: anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun hanya jika jabatan yang diemban tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, Julius Ibrani menekankan urgensi pengaturan lanjutan yang lebih tegas dan detail. Pemerintah, imbuhnya, harus menyusun batasan operasional yang gamblang mengenai posisi mana saja yang masih terkait dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta mana yang secara definitif berada di luar ranah Polri. Pengaturan ini, yang dapat dituangkan melalui revisi UU Polri atau peraturan turunannya, sangat krusial untuk mencegah multitafsir dan memastikan pemahaman yang seragam mengenai cakupan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai alat negara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 UUD 1945.

Pentingnya kejelasan ini juga terakomodasi dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Keduanya memandatkan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk aktif mendorong tata kelola kelembagaan agar selaras dengan batasan fungsi-fungsi Polri sebagai implementasi dari Pasal 30 UUD 1945, menunjukkan konsensus atas kebutuhan reformasi dan penataan.

Advertisements

Putusan fundamental ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ketua MK, Suhartoyo, secara resmi membacakan amar putusan tersebut di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 November 2025, dengan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Dengan demikian, MK secara tegas menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Frasa tersebut, tegas MK, kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, seluruh penugasan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur kepolisian kini secara otomatis kehilangan dasar hukumnya. Mahkamah menilai frasa ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena telah menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Uji materi ini diajukan oleh pemohon Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang diwakili oleh kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan timnya. Para pemohon berargumen bahwa frasa dalam penjelasan pasal tersebut telah membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di berbagai lembaga sipil strategis, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta berbagai kementerian.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Banyak Polisi Aktif Menjabat di Luar Organisasi

Ringkasan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan batasan konkret terkait jabatan di luar institusi Polri yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Desakan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dinilai menciptakan kekosongan tafsir dan kebingungan publik. PBHI menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut sebenarnya tidak secara menyeluruh melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, namun membatalkan frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menyusun pengaturan lanjutan yang lebih tegas mengenai posisi mana saja yang terkait fungsi kepolisian guna mencegah multitafsir.

Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, anggota Polri aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, bertujuan untuk menutup celah penugasan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil strategis, mengingat frasa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Advertisements