JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk berlaku hati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini diambil guna menjaga momentum positif pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memastikan tercapainya target penerimaan negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan keberlanjutan akselerasi ekonomi dalam jangka pendek.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025, Febrio menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penerapan cukai ini adalah dampak potensialnya terhadap penyerapan tenaga kerja. Sektor manufaktur makanan dan minuman dikenal padat karya, mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang berdasarkan data terkini. Oleh karena itu, Kemenkeu aktif menyerap masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan terhadap kondisi ketenagakerjaan.
Pemerintah saat ini memfokuskan diri pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target 5,5 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal IV 2025, sehingga pertumbuhan ekonomi total tahun ini diharapkan mencapai 5,2 persen. Untuk mendukung target ini, berbagai stimulus jangka pendek telah diluncurkan. Febrio menyebutkan penyaluran Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN sejak 12 September, serta paket stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 31,5 triliun. Stimulus ini, menurutnya, telah menunjukkan hasil positif, dengan perbankan menggunakan 84 persen dana SAL dan BLT yang secara signifikan meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan tercermin dalam konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, Febrio Kacaribu menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK yang telah dicantumkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dalam Undang-Undang APBN 2026 akan tetap dilanjutkan. Kebijakan ini dinilai krusial sebagai instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi gula demi menjaga kesehatan masyarakat. Pembahasan mendalam masih terus berlangsung antara kementerian dan lembaga terkait untuk menyempurnakan implementasinya.
Lebih lanjut, Febrio merinci bahwa cukai ini nantinya akan dikenakan pada produk siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan eceran. Penting untuk dicatat, kebijakan ini tidak akan mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis yang biasa disajikan di warung makan.
Kemenkeu mencatat bahwa sekitar 115 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan cukai serupa, termasuk beberapa negara tetangga di Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Rata-rata tarif yang diterapkan di kawasan ASEAN berkisar Rp 1.771 per liter. Angka ini akan menjadi acuan penting bagi pemerintah Indonesia dalam menentukan pentahapan kebijakan, memastikan bahwa cukai MBDK tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga efektif dalam mengendalikan konsumsi untuk kesehatan masyarakat.
Ringkasan
Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) demi menjaga pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Pertimbangan utama adalah dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur makanan dan minuman yang padat karya. Pemerintah juga fokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dengan target 5,5 persen pada kuartal IV 2025 dan telah meluncurkan berbagai stimulus jangka pendek.
Meskipun demikian, kebijakan cukai MBDK tetap akan dilanjutkan sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula demi kesehatan masyarakat. Cukai ini akan dikenakan pada produk siap minum dan konsentrat dalam kemasan eceran, namun tidak mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat. Kemenkeu mencatat bahwa banyak negara telah menerapkan cukai serupa, dengan rata-rata tarif di ASEAN sekitar Rp 1.771 per liter yang akan menjadi acuan penting bagi pemerintah Indonesia.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia