Bencana longsor di Banjarnegara kembali menyelimuti duka, tepatnya di Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara. Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025, ini menyebabkan sebanyak 27 warga masih dinyatakan hilang, memicu kekhawatiran mendalam di tengah upaya pencarian yang terus berlangsung.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, pada Senin, 17 November 2025, mengonfirmasi bahwa dua korban jiwa telah ditemukan. Mereka adalah Lewih (40), yang meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, dan Esiah (22), yang ditemukan tak bernyawa tertimbun material tanah longsor Pandanarum di lokasi kejadian pada Senin pukul 07.40 WIB. Di tengah situasi yang memprihatinkan, kabar baik datang dari 41 orang lainnya yang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan setelah menyelamatkan diri ke hutan saat bencana terjadi.
Dampak longsor Banjarnegara juga sangat terasa pada infrastruktur pemukiman, di mana setidaknya 30 rumah dilaporkan terdampak parah. Akibatnya, lebih dari 800 warga terpaksa mengungsi. Mereka kini tersebar di tiga lokasi penampungan utama: Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji, di mana posko pengungsian utama berpusat di halaman Kantor Kecamatan Pandanarum.
Operasi pencarian dan penyelamatan terhadap korban longsor Banjarnegara yang hilang melibatkan personel gabungan dari BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan berbagai unsur SAR lainnya. Bergas Catursari Penanggungan juga menyampaikan bahwa proses evakuasi akan ditingkatkan secara signifikan mulai hari ketiga dengan penggunaan alat berat ringan yang didukung oleh Basarnas. Kendati demikian, tim evakuasi menghadapi tantangan berat akibat lokasi yang masih rawan terjadi longsor susulan, menambah kompleksitas misi kemanusiaan ini.
Menyikapi skala bencana ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan sigap menetapkan status tanggap darurat longsor selama 14 hari. Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara pada Ahad malam, 16 November 2025, terkait penanganan bencana tanah longsor Pandanarum. Penetapan status tanggap darurat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi situasi darurat ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia